Tahapan Pendaftaran SPMB 2026 di Kalimantan Timur
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Timur telah memasuki tahapan pra pendaftaran. Proses ini dimulai pada tanggal 8 hingga 19 Juni 2026 sebagai bagian dari proses awal sebelum seleksi penerimaan murid baru dilaksanakan.
Pra pendaftaran menjadi tahapan wajib bagi sejumlah calon peserta didik yang akan mengikuti jalur tertentu dalam SPMB Kaltim 2026. Tujuan utama dari proses ini adalah melakukan verifikasi data dan dokumen calon murid sebelum masuk ke tahap pendaftaran utama. Dengan demikian, peserta dapat memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dan tervalidasi sejak awal.
Calon murid yang wajib mengikuti pra pendaftaran meliputi:
- Jalur prestasi
- Jalur mutasi (luar daerah dan anak kandung GTK)
- Calon murid lulusan tahun 2024, 2025, Paket B yang memerlukan proses penginputan nilai
Kegiatan prapendaftaran dilaksanakan di SMK Negeri 1 Balikpapan, terkecuali untuk jalur afirmasi yang dilakukan di sekolah tujuan. Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan dilanjutkan dengan pendaftaran Tahap I pada 22-24 Juni 2026 dan Tahap II pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026 melalui laman resmi SPMB Kaltim di spmb.kaltimprov.go.id.
Jadwal Lengkap SPMB Kaltim 2026
Pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi Tahap I dan Tahap II. Berikut rincian pendaftaran masing-masing tahap:
Pendaftaran Tahap I:
Diperuntukkan bagi pendaftaran melalui Jalur:
– SMA Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi
– SMK Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Domisili (Prioritas)
Pendaftaran Tahap II:
Diperuntukkan bagi pendaftaran melalui Jalur:
– SMA Jalur Domisili;
– SMK Jalur Reguler
– SLB Pendaftaran dan Asesmen
Setelah pendaftaran selesai, pengumuman hasil seleksi Tahap I akan disampaikan pada 25 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran Tahap II dibuka pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi Tahap II dijadwalkan pada 3 Juli 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 6 hingga 8 Juli 2026. Sementara hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Pada tanggal yang sama hingga 17 Juli 2026 juga dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru agar dapat beradaptasi dengan budaya, aturan, dan kegiatan belajar di sekolah. Adapun kegiatan belajar mengajar atau KBM secara penuh akan dimulai pada 20 Juli 2026.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB
SPMB memiliki empat jalur pendaftaran utama, yaitu:
- DOMISILI: Berdasarkan zona wilayah tempat tinggal.
- AFIRMASI: Dukungan ekonomi dan disabilitas.
- PRESTASI: Apresiasi bakat dan nilai akademik.
- MUTASI: Solusi pindah tugas orang tua dan anak guru.
Persyaratan Umum dan Khusus
Persyaratan umum untuk pendaftaran SPMB mencakup usia maksimal 21 tahun, lulusan SMP atau sederajat, serta memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5. Untuk jalur afirmasi, persyaratan khusus termasuk bukti keluarga tidak mampu atau disabilitas. Sedangkan untuk jalur prestasi, peserta harus memiliki prestasi yang diverifikasi dan divalidasi.
Kuota dan Persaingan
Dengan kuota besar pada jalur prestasi di SMA dan jalur reguler di SMK, persaingan antar calon siswa diperkirakan cukup ketat. Banyak peserta kemungkinan akan memanfaatkan jalur akademik berdasarkan nilai rapor maupun prestasi lomba untuk meningkatkan peluang diterima di sekolah tujuan. Bagi siswa yang ingin masuk SMK, pemilihan program keahlian menjadi faktor penting karena tiap jurusan memiliki daya tampung berbeda.
Alur Pendaftaran dan Pengumuman
Calon Murid melakukan pendaftaran SPMB secara online/luring melalui laman resmi SPMB Kaltim. Setelah itu, mereka harus melakukan input nilai rapor, upload hasil tes kemampuan akademik, serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan. Setelah verifikasi, pendaftar dapat mencetak bukti pendaftaran dan memantau status secara berkala.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara daring dan luring. Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.






