Program Beasiswa UKT Bontang 2026 Masih Dibuka Hingga Akhir Tahun
Program beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bontang 2026 masih terbuka hingga 10 Juni 2026 melalui sistem online yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bontang. Program ini memberikan bantuan pembayaran UKT bagi mahasiswa asal Bontang yang sedang menempuh pendidikan di dalam maupun luar daerah. Seluruh tahapan program berlangsung hingga Agustus 2026.
Timeline Lengkap Program Beasiswa UKT Bontang 2026
Dalam poster resmi yang dirilis Pemerintah Kota Bontang, program bantuan UKT 2026 memiliki sejumlah tahapan yang berlangsung selama beberapa bulan. Berikut adalah timeline lengkapnya:
- Persiapan Pembukaan: 4 Mei hingga 8 Mei 2026
- Pendaftaran Online: 11 Mei hingga 10 Juni 2026
- Verifikasi Online: 11 Juni hingga 30 Juni 2026
- Masa Sanggah: 1 Juli hingga 12 Juli 2026
- Verifikasi Masa Sanggah: 11 Juli hingga 31 Juli 2026
- Penetapan dan Pencairan Beasiswa: 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026
Dengan jadwal tersebut, seluruh tahapan program bantuan UKT berlangsung selama hampir empat bulan sejak persiapan awal hingga pencairan dana.
Jenis Program Beasiswa UKT Bontang 2026
Program bantuan UKT Kota Bontang tahun ini dibagi menjadi beberapa kategori agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan kondisi pendidikan yang berbeda-beda. Berikut adalah lima jenis program UKT yang tersedia:
UKT Dalam Daerah
Program ini diberikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Kota Bontang.UKT Luar Daerah
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa asal Bontang yang sedang kuliah di luar Kota Bontang.UKT Jarak Jauh
Program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan tinggi secara daring atau online maupun campuran atau hybrid serta memiliki sekretariat di Kota Bontang.UKT Kerjasama
Program ini merupakan bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang.UKT Afirmasi
Program afirmasi diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh afirmasi atau dukungan khusus dari Pemerintah Kota Bontang.
Syarat Umum Pendaftaran Program UKT
Pemerintah Kota Bontang juga telah merilis syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh pendaftar Program Uang Kuliah Tunggal 2026. Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Bontang bertanda tangan elektronik
- Surat permohonan pengajuan penerima Program UKT (format tersedia)
- Surat keterangan aktif kuliah yang disahkan pejabat berwenang di perguruan tinggi
- Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi
Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima atau tidak akan menerima beasiswa lain yang diketahui pihak perguruan tinggi serta bermeterai Rp10.000. Pendaftar juga harus memiliki rekening aktif atas nama pemohon Program UKT. Khusus bagi ASN, anggota TNI maupun Polri, diwajibkan melampirkan surat keterangan izin belajar.
Aturan Lengkap Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026
Berikut aturan lengkap berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026:
- Jenjang Pendidikan & Masa Pemberian
- Diploma Tiga (D3): 6 Semester
- Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1): 8 Semester
- Magister (S2): 4 Semester
- Doktor (S3): 6 Semester
- Profesi: 4 Semester
- Spesialis: 8 Semester
Subspesialis: 4 Semester
Persyaratan Pendaftaran
- Persyaratan Umum: Domisili minimal 3 tahun berturut-turut, dokumen identitas, status akademik, integritas, rekening bank aktif, dan surat keterangan bebas narkoba.
Persyaratan Khusus: Sesuai jalur pendaftaran seperti luar daerah, kerja sama, dan afirmasi.
Pembatalan & Pengembalian Dana
Program akan dihentikan jika penerima memberikan dokumen palsu, IPK tidak mencapai standar, terbukti menerima beasiswa ganda, drop out, atau terlibat tindak pidana. Dana yang diterima wajib dikembalikan jika terbukti dokumen palsu, menerima beasiswa ganda, atau mundur tanpa alasan jelas.Ketentuan Peralihan (Beasiswa Tuntas)
Bagi penerima beasiswa kategori “Tuntas” yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini, tetap menerima beasiswa sampai batas semester yang ditentukan. Wajib mengembalikan sisa dana jika meninggal dunia atau IPK tidak memenuhi syarat dalam 1 semester. Wajib mengembalikan seluruh dana jika mengundurkan diri, DO, atau terpidana.







