Penetapan Tarif Listrik untuk Periode 8–14 Juni 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 8–14 Juni 2026. Keputusan ini diambil melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dengan penyesuaian tersebut, harga listrik dan token PLN pada periode tersebut dipastikan tetap stabil tanpa adanya perubahan.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi di tengah situasi global yang masih dinamis. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam kategori subsidi maupun non-subsidi, serta pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Rincian Tarif Listrik untuk Berbagai Golongan Pelanggan
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan:
Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Perhitungan Jumlah kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, terlebih dahulu perlu memahami bahwa setiap transaksi akan dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ). Besaran pajak ini bervariasi sesuai daerah. Sebagai contoh, di Jakarta, PPJ dibedakan berdasarkan golongan daya sebagai berikut:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500–5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Perhitungan jumlah kWh dapat dilakukan menggunakan rumus berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Token Rp50 Ribu
Berikut perkiraan kWh yang diperoleh untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 50.000 – 2,4%) : Rp 1.352 = 36,09 kWhRumah tangga daya 1.300–2.200 VA
(Rp 50.000 – 2,4%) : Rp 1.444,70 = 33,78 kWhRumah tangga daya 3.500–5.500 VA
(Rp 50.000 – 3%) : Rp 1.699,53 = 28,54 kWhRumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 50.000 – 4%) : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh
Token Rp100 Ribu
Berikut perkiraan kWh yang diperoleh untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 100.000 – 2,4%) : Rp 1.352 = 72,189 kWhRumah tangga daya 1.300–2.200 VA
(Rp 100.000 – 2,4%) : Rp 1.444,70 = 67,556 kWhRumah tangga daya 3.500–5.500 VA
(Rp 100.000 – 3%) : Rp 1.699,53 = 57,072 kWhRumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 100.000 – 4%) : Rp 1.699,53 = 56,486 kWh
Catatan Penting
Besaran kWh yang diterima dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada tarif listrik dan besaran PPJ yang berlaku. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk memperhatikan informasi terkini mengenai tarif dan pajak di wilayah masing-masing.






