BPJS Kesehatan: Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung dan Layanan yang Tidak Dibayarkan
BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh layanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, masih banyak peserta BPJS yang belum mengetahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan daftar penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik. Selain itu, terdapat pula sejumlah layanan dan kondisi kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai daftar penyakit dan layanan yang bisa atau tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Ada 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan KMK No 1186 Tahun 2022, terdapat 144 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan dapat ditangani secara optimal di FKTP. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar layanan kesehatan dasar dapat diberikan secara lebih efektif tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
Daftar penyakit tersebut mencakup berbagai kelompok penyakit, mulai dari gangguan sistem saraf, pernapasan, pencernaan, kulit, hingga kesehatan reproduksi. Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat lebih memahami batasan dan cakupan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
2. Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Sistem Saraf
– Kejang demam
– Tetanus
– HIV/AIDS tanpa komplikasi
– Tension headache
– Migrain
– Bell’s Palsy
– Vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
– Psikiatri
– Gangguan somatoform
– Insomnia
Sistem Indera
– Benda asing di konjungtiva
– Konjungtivitis
– Perdarahan subkonjungtiva
– Mata kering
– Blefaritis
– Hordeolum
– Trikiasis
– Episkleritis
– Hipermetropia ringan
– Miopia ringan
– Astigmatisme ringan
– Presbiopia
– Buta senja
– Otitis eksterna
– Otitis media akut
– Serumen prop
– Mabuk perjalanan
– Furunkel pada hidung
– Rhinitis akut
– Rhinitis vasomotor
– Rhinitis nonvasomotor
– Benda asing pada hidung/telinga
Sistem Respirasi
– Epistaksis
– Influenza
– Pertusis
– Faringitis
– Tonsilitis
– Laringitis
– Asma bronkial
– Bronkitis akut
– Pneumonia/Bronkopneumonia
– Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Kardiovaskular
– Hipertensi esensial
Saluran Pencernaan
– Kandidiasis mulut
– Ulkus mulut (aftosa/herpes)
– Parotitis
– Infeksi umbilikus
– Gastritis
– Gastroenteritis
– Refluks gastroesofagus
– Demam tifoid
– Intoleransi makanan
– Alergi makanan
– Keracunan makanan
– Penyakit cacing tambang
– Strongiloidiasis
– Askariasis
– Skistosomiasis
– Taeniasis
– Hepatitis A
– Disentri basiler
– Disentri amuba
– Hemoroid grade 1–2
Sistem Ginjal dan Saluran Kemih
– Infeksi saluran kemih
– Gonore
– Pielonefritis tanpa komplikasi
– Fimosis
– Parafimosis
Sistem Reproduksi
– Sindrom duh genital
– Infeksi saluran kemih bawah
– Vulvitis
– Vaginitis
– Vaginosis bakterialis
– Salpingitis
– Kehamilan normal
– Aborsi spontan komplit
– Anemia defisiensi besi pada kehamilan
– Ruptur perineum tingkat 1–2
– Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
– Mastitis
– Cracked nipple
– Inverted nipple
Sistem Endokrin, Metabolik, dan Nutrisi
– Diabetes melitus tipe 1
– Diabetes melitus tipe 2
– Hipoglikemia ringan
– Malnutrisi energi protein
– Defisiensi vitamin
– Defisiensi mineral
– Dislipidemia
– Hiperurisemia
– Obesitas
Hematologi dan Imunologi
– Anemia defisiensi besi
– Limfadenitis
– Demam dengue
– Demam berdarah dengue (DBD)
– Malaria
– Leptospirosis tanpa komplikasi
– Reaksi anafilaktik
Sistem Muskuloskeletal
– Ulkus pada tungkai
– Lipoma
Sistem Integumen (Kulit)
– Veruka vulgaris
– Moluskum kontagiosum
– Herpes zoster tanpa komplikasi
– Morbili tanpa komplikasi
– Varisela tanpa komplikasi
– Herpes simpleks tanpa komplikasi
– Impetigo
– Impetigo ulseratif (ektima)
– Folikulitis superfisial
– Furunkel
– Karbunkel
– Eritrasma
– Erisipelas
– Skrofuloderma
– Lepra
– Sifilis stadium 1
– Sifilis stadium 2
– Tinea kapitis
– Tinea barbae
– Tinea fasialis
– Tinea korporis
– Tinea manus
– Tinea unguium
– Tinea kruris
– Tinea pedis
– Pitiriasis versikolor
– Kandidiasis mukokutan ringan
– Cutaneous larva migrans
– Filariasis
– Pedikulosis kapitis
– Pedikulosis pubis
– Skabies
– Reaksi gigitan serangga
– Dermatitis kontak iritan
– Dermatitis atopik
– Dermatitis numularis
– Napkin eczema
– Acne vulgaris ringan
– Hidradenitis supuratif
– Dermatitis perioral
– Miliaria
– Urtikaria akut
– Eksantematous drug eruption/fixed drug eruption
Forensik dan Medikolegal
– Kekerasan tumpul
– Kekerasan tajam
3. Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain menanggung ratusan penyakit, BPJS Kesehatan juga memiliki sejumlah batasan layanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat program. Berikut 21 layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonti).
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berisiko tinggi.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang sebenarnya dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Pelayanan yang telah ditanggung program lain berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.







