Kemenhaj Catat 72 Pengaduan Terkait Travel Umrah Bermasalah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menerima sejumlah pengaduan terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bermasalah sejak lembaga tersebut berdiri pada September 2025. Dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi antara jemaah dan pihak travel.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penipuan yang menyebabkan jemaah mengalami kerugian. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa hingga pertengahan Juni 2026, pihaknya telah menerima 72 pengaduan yang melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pendekatan Persuasif dalam Menangani Sengketa
Harun menjelaskan bahwa Kemenhaj mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani sengketa antara jemaah dan perusahaan travel. Langkah mediasi dipilih agar kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar tanpa harus langsung menempuh proses hukum yang panjang.
Mediasi hanya dilakukan apabila pihak travel masih dinilai memiliki kemampuan serta itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah. “Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” ujarnya.
Proses Pengembalian Dana Mulai Berjalan
Hasil mediasi yang dilakukan Kemenhaj disebut telah membuahkan sejumlah penyelesaian, termasuk proses pengembalian dana kepada para jemaah yang terdampak. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah perkara yang melibatkan Travel Hanania.
Dalam kasus tersebut, Kemenhaj turut hadir dan menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara pihak travel dan para jemaah pada 14 April 2026. Kehadiran pemerintah dimaksudkan agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah.
Namun, dalam perkembangannya, Travel Hanania disebut tidak menjalankan isi kesepakatan yang telah disepakati bersama para jemaah. Akibatnya, persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kemenhaj Kawal Korban Travel Bermasalah
Saat menerima audiensi para jemaah yang mengaku menjadi korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga hak-hak jemaah terpenuhi. Ia meminta para korban untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah agar proses penyelesaian berjalan maksimal.
“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” katanya.
Tata Kelola Umrah Akan Diperkuat
Selain menangani laporan yang telah masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara umrah sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah.
Harun mengatakan pemerintah ingin memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan prinsip syariah. Standar perlindungan bagi jemaah umrah harus semakin mendekati sistem pengelolaan yang selama ini diterapkan dalam penyelenggaraan haji reguler.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel umrah untuk segera melaporkan kasus yang dialami. Pemerintah memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar praktik-praktik yang merugikan jemaah dapat segera terdeteksi dan dicegah sejak dini.
Dengan semakin banyaknya pengaduan yang masuk, pemerintah berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah juga diingatkan untuk memastikan legalitas dan rekam jejak travel sebelum melakukan pembayaran maupun pendaftaran keberangkatan.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus memastikan hak-hak jemaah terlindungi selama proses persiapan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.






