Penetapan Tersangka Terhadap Kopda RI dalam Kasus Penganiayaan
Denpom III/Serang resmi menetapkan Kopda RI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anggota Brimob. Selain itu, pihak berwenang juga telah menangkap empat debt collector yang terlibat dalam insiden pengeroyokan di Jalan Raya Serang-Cilegon.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang menetapkan status tersangka terhadap Kopda RI pada Kamis (4/6/2026). Setelah ditetapkan, Kopda RI menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi tahan sementara,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Sabtu (6/6/2026).
Selain oknum TNI, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap empat orang debt collector yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini.
Peran Oknum TNI Kopda RI
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026). Insiden bermula saat sekelompok debt collector mencoba menarik paksa kendaraan yang menunggak milik salah satu korban.
Dalam perkara ini, dugaan peran oknum TNI Kopda RI adalah ikut serta melakukan aksi kekerasan bersama sekitar 10 orang debt collector terhadap dua anggota Brimob. Berdasarkan pemeriksaan awal dari Kodam III/Siliwangi, Kopda RI awalnya mendatangi lokasi dengan tujuan melerai keributan.
Namun, situasi di lapangan memanas hingga memicu aksi saling pukul. Kopda RI diduga terpancing emosi setelah melihat rekannya terlibat perkelahian dengan korban.
“Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ungkap Mahmuddin.
Kepada penyidik, Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang terlibat keributan dan menjadi korban pemukulan tersebut adalah anggota kepolisian. “Dia (Kopda RI) tidak tahu siapa yang dipukul,” imbuh Kapendam III/Siliwangi.

Dugaan Menjadi Beking Debt Collector
Meskipun Kopda RI berdalih awalnya ingin melerai, pihak TNI menegaskan aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, Denpom III/Serang tengah mendalami arah penyelidikan baru, termasuk mengenai apa peran oknum TNI ini dalam struktur aktivitas penagih utang tersebut.
Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI apakah bertindak sebagai pelindung atau beking dari kelompok debt collector tersebut. Mahmuddin menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila Kopda RI terbukti membela atau mendukung aktivitas penagihan luar ruangan (debt collector) yang ilegal.
“Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga,” tegas Mahmuddin.
Barang Bukti dan Transparansi Hukum
Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka Kopda RI. Sementara itu, barang bukti lain berupa sebuah kampak yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban masih terus didalami oleh petugas.
Pihak Kodam III/Siliwangi menjamin seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka demi tegaknya keadilan. Kasus ini dipastikan diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” pungkas Mahmuddin.







