Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prabowo Lantik 4 Pejabat Baru, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

    22 Juni 2026

    ESDM Jatim Beber Penyebab Seringnya Pemadaman Listrik di Surabaya dan Pasuruan

    22 Juni 2026

    Di Tengah Perceraian, Wardatina Mawa Kritik Pendapatan Insanul Fahmi

    22 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 23 Juni 2026
    Trending
    • Prabowo Lantik 4 Pejabat Baru, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
    • ESDM Jatim Beber Penyebab Seringnya Pemadaman Listrik di Surabaya dan Pasuruan
    • Di Tengah Perceraian, Wardatina Mawa Kritik Pendapatan Insanul Fahmi
    • Pemkot Surabaya Ajak Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital
    • Tegangnya Persaingan AS-China, 46 Perusahaan Termasuk Lockheed Martin Diblokir
    • Kopda RI Tidak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi
    • 8 Puasa Sunnah yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW
    • Bunga Kaya Antioksidan, 5 Pilihan Utama Skincare
    • Cari kuliner dekat IKEA Kota Baru Parahyangan? 5 tempat makan wajib coba!
    • Malam Bersejarah Kanada, Striker Juventus Ciptakan Rekor Baru di Piala Dunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kopda RI Tidak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi

    Kopda RI Tidak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi

    adm_imradm_imr22 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Terhadap Kopda RI dalam Kasus Penganiayaan

    Denpom III/Serang resmi menetapkan Kopda RI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anggota Brimob. Selain itu, pihak berwenang juga telah menangkap empat debt collector yang terlibat dalam insiden pengeroyokan di Jalan Raya Serang-Cilegon.

    Kasus ini kini memasuki babak baru setelah penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang menetapkan status tersangka terhadap Kopda RI pada Kamis (4/6/2026). Setelah ditetapkan, Kopda RI menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    “Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi tahan sementara,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Sabtu (6/6/2026).

    Selain oknum TNI, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap empat orang debt collector yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini.

    Peran Oknum TNI Kopda RI

    Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026). Insiden bermula saat sekelompok debt collector mencoba menarik paksa kendaraan yang menunggak milik salah satu korban.

    Dalam perkara ini, dugaan peran oknum TNI Kopda RI adalah ikut serta melakukan aksi kekerasan bersama sekitar 10 orang debt collector terhadap dua anggota Brimob. Berdasarkan pemeriksaan awal dari Kodam III/Siliwangi, Kopda RI awalnya mendatangi lokasi dengan tujuan melerai keributan.

    Namun, situasi di lapangan memanas hingga memicu aksi saling pukul. Kopda RI diduga terpancing emosi setelah melihat rekannya terlibat perkelahian dengan korban.

    “Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ungkap Mahmuddin.

    Kepada penyidik, Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang terlibat keributan dan menjadi korban pemukulan tersebut adalah anggota kepolisian. “Dia (Kopda RI) tidak tahu siapa yang dipukul,” imbuh Kapendam III/Siliwangi.

    Dugaan Menjadi Beking Debt Collector

    Meskipun Kopda RI berdalih awalnya ingin melerai, pihak TNI menegaskan aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, Denpom III/Serang tengah mendalami arah penyelidikan baru, termasuk mengenai apa peran oknum TNI ini dalam struktur aktivitas penagih utang tersebut.

    Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI apakah bertindak sebagai pelindung atau beking dari kelompok debt collector tersebut. Mahmuddin menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila Kopda RI terbukti membela atau mendukung aktivitas penagihan luar ruangan (debt collector) yang ilegal.

    “Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga,” tegas Mahmuddin.

    Barang Bukti dan Transparansi Hukum

    Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka Kopda RI. Sementara itu, barang bukti lain berupa sebuah kampak yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban masih terus didalami oleh petugas.

    Pihak Kodam III/Siliwangi menjamin seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka demi tegaknya keadilan. Kasus ini dipastikan diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

    “Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” pungkas Mahmuddin.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ketua PN Atambua: Berkas Rivel Sila dan Roy Mali Masih Diperbaiki

    By adm_imr22 Juni 20262 Views

    Roy Suryo Ragukan Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah: Putusan Apapun Tetap Palsu

    By adm_imr22 Juni 20261 Views

    7 drakor 2026 penuh teka-teki, bikin penasaran terus

    By adm_imr22 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prabowo Lantik 4 Pejabat Baru, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

    22 Juni 2026

    ESDM Jatim Beber Penyebab Seringnya Pemadaman Listrik di Surabaya dan Pasuruan

    22 Juni 2026

    Di Tengah Perceraian, Wardatina Mawa Kritik Pendapatan Insanul Fahmi

    22 Juni 2026

    Pemkot Surabaya Ajak Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

    22 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?