Pemkot Surabaya Minta Warga Perbarui Data Aset untuk Dukung Program Perlinsos Digital
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat segera memperbarui data kepemilikan aset, seperti rumah, tanah, atau kendaraan yang telah dijual. Langkah ini dilakukan guna mendukung akurasi data dalam pelaksanaan program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) yang saat ini sedang diuji coba oleh pemerintah.
Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, menjelaskan bahwa penertiban data menjadi hal penting agar proses verifikasi penerima bantuan sosial (bansos) berjalan sesuai kondisi sebenarnya. Ia menekankan pentingnya data subjektif, yaitu data yang masih bisa diperbarui oleh masyarakat, seperti kepemilikan aset yang sudah berpindah tangan tetapi masih tercatat atas nama pemilik lama.
“Data objektif seperti status ASN tidak bisa diubah, tetapi jika tanah, rumah, atau kendaraan sudah dijual, segera dilakukan proses balik nama atau dilaporkan kepada pembeli agar datanya berubah,” ujar Eddy.
Menurutnya, aset yang belum dibalik nama berpotensi memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Perlinsos Digital. Sistem akan tetap membaca aset tersebut sebagai milik pemilik lama. Contohnya, jika seseorang memiliki rumah atau mobil tetapi sebenarnya sudah dijual, data tersebut harus segera ditertibkan agar tidak muncul kembali saat pendaftaran Perlinsos.
Saat ini, Pemkot Surabaya bersama pemerintah pusat sedang menjalankan tahap uji coba Perlinsos Digital hingga Juli 2026. Setelah itu, program akan diterapkan secara penuh pada Agustus hingga September 2026. Eddy menegaskan bahwa bulan Juni dan Juli masih tahap pre-launching atau uji coba.
Kesempatan bagi Warga yang Belum Terdaftar
Sistem baru ini juga memberi kesempatan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar untuk mengajukan diri secara mandiri. Oleh karena itu, data yang akurat menjadi syarat penting dalam proses penilaian kelayakan penerima bantuan.
“Warga yang merasa berhak tetapi belum masuk data bansos nantinya bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem yang tersedia,” jelas Eddy.
Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menggunakan 35 variabel penilaian dan terintegrasi dengan berbagai kementerian serta lembaga.
“Data ini merupakan data tunggal yang disusun melalui survei menggunakan 35 variabel, masyarakat harus menyampaikan informasi yang benar sesuai kondisi sebenarnya,” kata Antiek.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi. Kepemilikan aset yang tercatat dalam sistem dapat memengaruhi hasil verifikasi penerima bantuan sosial.
“Sering ditemukan warga yang sebenarnya tidak mampu, tetapi dalam data memiliki kendaraan atau aset karena hanya dititipi atas namanya. Hal seperti ini bisa memengaruhi bahkan menggugurkan status penerima bansos,” jelasnya.
Pentingnya Memperbarui Data Kependudukan
Selain itu, warga diminta aktif memperbarui data kependudukan, termasuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia agar data dalam sistem tetap valid.
“Kalau ada anggota keluarga yang meninggal, segera urus akta kematian. Sebab jika tidak diperbarui, data tersebut akan tetap berjalan di dalam sistem,” pungkas Antiek.
Dengan adanya perubahan dan penertiban data, diharapkan program Perlinsos Digital dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk segera memperbarui data kepemilikan aset dan kependudukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses verifikasi.







