Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 4 November 2026
Trending
  • Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita
  • Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas
  • Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global
  • Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti
  • Seni Menjaga Kesehatan Mental dan Kendali Diri di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Ketua PN Atambua: Berkas Rivel Sila dan Roy Mali Masih Diperbaiki

Ketua PN Atambua: Berkas Rivel Sila dan Roy Mali Masih Diperbaiki

adm_imradm_imr22 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Proses Pelimpahan Berkas Perkara yang Masih Dalam Verifikasi

Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka Rivel Sila (RS) dan Roy Mali (RM) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Januari 2026 lalu, masih dalam proses verifikasi.

“Saya sudah konfirmasi dengan bagian pidana. Iya betul, masih ada perbaikan. Kalau sudah lengkap nanti akan dilimpahkan ke pengadilan berkasnya,” ujar Yunius saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2026).

Sebelumnya, Yunius saat diwawancarai (4/6/2026) menyampaikan bahwa PN Atambua belum menerima berkas perkara Rivel Sila dan Roy Mali dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur (Perkosaan) di Hotel Setia Atambua pada Januari 2026 lalu. Saat itu, ia menegaskan pihaknya baru menerima permohonan Praperadilan oleh tersangka perkosaan anak Piche Kota.

Karena belum adanya pelimpahan berkas Rivel dan Roy maka PN Atambua belum menjadwalkan persidangan kasus ini.

Klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Belu

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu juga memberikan klarifikasi atas pernyataan Penasihat Hukum (PH) tersangka Rivel Sila, Martinus Lau, yang menyebut adanya kebohongan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Atambua.

Pernyataan tersebut disampaikan Martinus Lau didampingi rekannya, Putra Dapatalu dalam podcast Infomalangraya.com pada Selasa (4/6/2026) lalu. Ia mengaku mendapat informasi dari JPU bernama Angga bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 11 Mei 2026 dan siap disidangkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Atambua, berkas tersebut disebut belum dilimpahkan.

“Tanggal 18 saya ketemu Kejaksaan Negeri Atambua, saya ketemu Jaksa Penuntutnya Pak Angga. Pak Angga sampaikan, Pak Martin ini BAP-nya sudah lengkap, penyerahan tahap 2-nya sudah lengkap, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan, sudah ada dakwaan dan dakwaan malah dikasih ke saya baca. Di situ dakwaannya alternatif, tiga pasal. Katanya, kita sudah limpahkan perkara ini sejak tanggal 11. Setelah kita mengecek ke pengadilan ternyata belum dilimpahkan,” ungkap Martin Lau.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belu melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Raharjo, SH, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan terjadi karena miskomunikasi. “Terkait tuduhan penipuan maupun kebohongan yang disampaikan oleh PH Martin tersebut tidak benar,” tegas Budi saat wawancarai Infomalangraya.com, Kamis (4/6/2026).

Mekanisme Digital yang Digunakan

Menurut Budi, pihak kejaksaan telah menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyayangkan narasi yang berkembang di publik seolah-olah jaksa melakukan penipuan atau kebohongan. “Kami sudah menjelaskan situasi ini kepada penasihat hukum terdakwa. Namun, yang berkembang justru seolah-olah jaksa yang melakukan penipuan, padahal kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.

Budi menjelaskan, mekanisme pelimpahan berkas perkara saat ini telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung (e-berpadu.mahkamah.agung.co.id). Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yang masih manual dan kini memerlukan proses verifikasi yang lebih ketat.

Dalam proses tersebut, jaksa wajib memindai (scan), mengunggah (upload), serta mengisi seluruh dokumen perkara ke dalam sistem. Setelah itu, kejaksaan akan menerima notifikasi otomatis melalui whatsapp resmi MA bahwa berkas telah dikirim dan diterima oleh pengadilan. Namun demikian, status “diterima” dalam sistem tersebut belum berarti berkas dinyatakan lengkap secara resmi. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri.

“Dalam kasus ini, setelah dilakukan verifikasi oleh pihak PN, ternyata ditemukan beberapa dokumen berkas perkara yang harus dilengkapi kembali dalam proses pengiriman digital tersebut. Sebagai contoh, ada BAP saksi yang harus dipindai (scan) ulang karena hasilnya agak buram (blur) atau kurang jelas terbaca, serta beberapa kelengkapan administrasi lainnya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut untuk dikirimkan kembali,” urai Budi.

Ia menegaskan tidak ada upaya untuk menunda ataupun memanipulasi proses hukum. “Statusnya sudah dikirim, tetapi masih dalam tahap verifikasi di pengadilan dan belum dinyatakan lengkap secara resmi,” tambahnya.

Konfirmasi dari JPU Kejari Belu

Sementara itu, JPU Kejari Belu, Rezmi Angga Aprianto, SH, MH., membenarkan pertemuannya dengan Martinus Lau pada 18 Mei 2026. Saat itu, PH Martinus memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum baru dan menanyakan status pelimpahan berkas perkara.

“Saya sampaikan bahwa berkas sudah dikirim sejak 11 Mei 2026. Pengiriman itu melalui aplikasi e-Berpadu. Namun, yang harus dipahami prosesnya tidak serta-merta langsung dinyatakan lengkap karena ada tahapan verifikasi di pengadilan,” jelas Angga.

Angga juga menegaskan saat pengiriman berkas awal, pihaknya telah menerima notifikasi atau pesan otomatis melalui WhatsApp resmi dari Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2026 sebagai bukti bahwa berkas telah dikirim.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

3 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?