Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa

    23 Juni 2026

    Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, 3.053 Formasi Tersedia, Ini Besaran Gajinya

    23 Juni 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Lebih Berbahaya dari yang Terlihat

    23 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 23 Juni 2026
    Trending
    • Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa
    • Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, 3.053 Formasi Tersedia, Ini Besaran Gajinya
    • Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Lebih Berbahaya dari yang Terlihat
    • Pergi ke Sawah, Petani Tuban Tak Pernah Kembali, Akhirnya Ditemukan Tewas
    • UU P2SK Berubah, LPS Jamin Asuransi Melalui Program Penjaminan Polis
    • Bawang Merah dan Putih Ilegal Ancam Pasokan, 42 Ton Disita
    • Naskah Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keistimewaan Muharam dan Hikmah Hijrah
    • Tidak Selalu Baik, 5 Suplemen Ini Jangan Diminum Sembarangan
    • 10 oleh-oleh Medan yang paling diminati wisatawan
    • Striker Paling Hebat John Herdman, Kanada Cetak Sejarah di Piala Dunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»UU P2SK Berubah, LPS Jamin Asuransi Melalui Program Penjaminan Polis

    UU P2SK Berubah, LPS Jamin Asuransi Melalui Program Penjaminan Polis

    adm_imradm_imr23 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Undang-Undang Baru tentang Pengembangan Sektor Keuangan

    Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang diberi nama Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026, terdapat penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya dalam hal penjaminan polis asuransi melalui program penjaminan polis.

    Fungsi Tambahan LPS

    Berdasarkan Pasal 6 UU P2SK, LPS memiliki wewenang untuk menentukan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala penjaminan polis. Selain itu, LPS juga berwenang untuk memungut iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta program penjaminan polis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap pemegang polis.

    Kewajiban Perusahaan Asuransi

    Pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta dalam program penjaminan polis. Penyelenggaraan program tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

    Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian secara umum. Dengan adanya program ini, diharapkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi akan meningkat.

    Tujuan dan Prinsip Penjaminan Polis

    Menurut Pasal 79 ayat 1, penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan. Ayat 3 menyebutkan bahwa program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah, sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan sesuai dengan nilai-nilai agama.

    Persyaratan dan Dokumen yang Harus Diserahkan

    Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Contohnya adalah salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, salinan dokumen perizinan perusahaan, serta surat pernyataan dari masing-masing pengendali dan anggota direksi.

    Surat pernyataan ini harus mencakup komitmen dan kesediaan para anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali untuk bertanggung jawab atas kelalaian atau perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, mereka juga harus bersedia melepaskan dan menyerahkan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan kepada LPS jika perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

    Kewajiban Tambahan Perusahaan Asuransi

    Perusahaan asuransi juga wajib membayar iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan. Selain itu, perusahaan harus menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan, serta menyampaikan data atau informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis. Mereka juga harus menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha perusahaan atau tempat lainnya agar mudah diketahui oleh masyarakat.

    Batasan dan Pengecualian

    Menurut Pasal 83, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Program ini tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.

    Tanggapan dari Asosiasi Asuransi

    Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif adanya program penjaminan polis. Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan lebih rinci mengenai pelaksanaannya.

    “Jadi, saya pikir positif semuanya. Harapannya, paling tidak masyarakat lebih tenang dalam membeli produk asuransi ke depannya, sehingga lebih merasa aman,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kapan Anak Mulai Belajar Balap Motor? Ini Jawaban Aldi Satya Mahendra

    By adm_imr23 Juni 20261 Views

    Tegangnya Persaingan AS-China, 46 Perusahaan Termasuk Lockheed Martin Diblokir

    By adm_imr22 Juni 20261 Views

    Tiga shio yang seperti menekan tombol reset: minggu ini penuh kemajuan dan kabar baik

    By adm_imr22 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa

    23 Juni 2026

    Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, 3.053 Formasi Tersedia, Ini Besaran Gajinya

    23 Juni 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Lebih Berbahaya dari yang Terlihat

    23 Juni 2026

    Pergi ke Sawah, Petani Tuban Tak Pernah Kembali, Akhirnya Ditemukan Tewas

    23 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?