Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Ekonomi»UU P2SK Berubah, LPS Jamin Asuransi Melalui Program Penjaminan Polis

UU P2SK Berubah, LPS Jamin Asuransi Melalui Program Penjaminan Polis

adm_imradm_imr23 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Undang-Undang Baru tentang Pengembangan Sektor Keuangan

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang diberi nama Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026, terdapat penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya dalam hal penjaminan polis asuransi melalui program penjaminan polis.

Fungsi Tambahan LPS

Berdasarkan Pasal 6 UU P2SK, LPS memiliki wewenang untuk menentukan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala penjaminan polis. Selain itu, LPS juga berwenang untuk memungut iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta program penjaminan polis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap pemegang polis.

Kewajiban Perusahaan Asuransi

Pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta dalam program penjaminan polis. Penyelenggaraan program tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian secara umum. Dengan adanya program ini, diharapkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi akan meningkat.

Tujuan dan Prinsip Penjaminan Polis

Menurut Pasal 79 ayat 1, penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan. Ayat 3 menyebutkan bahwa program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah, sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Diserahkan

Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Contohnya adalah salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, salinan dokumen perizinan perusahaan, serta surat pernyataan dari masing-masing pengendali dan anggota direksi.

Surat pernyataan ini harus mencakup komitmen dan kesediaan para anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali untuk bertanggung jawab atas kelalaian atau perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, mereka juga harus bersedia melepaskan dan menyerahkan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan kepada LPS jika perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

Kewajiban Tambahan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi juga wajib membayar iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan. Selain itu, perusahaan harus menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan, serta menyampaikan data atau informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis. Mereka juga harus menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha perusahaan atau tempat lainnya agar mudah diketahui oleh masyarakat.

Batasan dan Pengecualian

Menurut Pasal 83, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Program ini tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Tanggapan dari Asosiasi Asuransi

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif adanya program penjaminan polis. Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan lebih rinci mengenai pelaksanaannya.

“Jadi, saya pikir positif semuanya. Harapannya, paling tidak masyarakat lebih tenang dalam membeli produk asuransi ke depannya, sehingga lebih merasa aman,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

By adm_imr28 August 20263 Views

5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

By adm_imr27 August 20263 Views

Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

By adm_imr27 August 20263 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?