Undang-Undang Baru tentang Pengembangan Sektor Keuangan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang diberi nama Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026, terdapat penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya dalam hal penjaminan polis asuransi melalui program penjaminan polis.
Fungsi Tambahan LPS
Berdasarkan Pasal 6 UU P2SK, LPS memiliki wewenang untuk menentukan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala penjaminan polis. Selain itu, LPS juga berwenang untuk memungut iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta program penjaminan polis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap pemegang polis.
Kewajiban Perusahaan Asuransi
Pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta dalam program penjaminan polis. Penyelenggaraan program tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.
Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian secara umum. Dengan adanya program ini, diharapkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi akan meningkat.
Tujuan dan Prinsip Penjaminan Polis
Menurut Pasal 79 ayat 1, penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan. Ayat 3 menyebutkan bahwa program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah, sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Persyaratan dan Dokumen yang Harus Diserahkan
Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Contohnya adalah salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, salinan dokumen perizinan perusahaan, serta surat pernyataan dari masing-masing pengendali dan anggota direksi.
Surat pernyataan ini harus mencakup komitmen dan kesediaan para anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali untuk bertanggung jawab atas kelalaian atau perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, mereka juga harus bersedia melepaskan dan menyerahkan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan kepada LPS jika perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.
Kewajiban Tambahan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga wajib membayar iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan. Selain itu, perusahaan harus menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan, serta menyampaikan data atau informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis. Mereka juga harus menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha perusahaan atau tempat lainnya agar mudah diketahui oleh masyarakat.
Batasan dan Pengecualian
Menurut Pasal 83, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Program ini tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Tanggapan dari Asosiasi Asuransi
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif adanya program penjaminan polis. Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan lebih rinci mengenai pelaksanaannya.
“Jadi, saya pikir positif semuanya. Harapannya, paling tidak masyarakat lebih tenang dalam membeli produk asuransi ke depannya, sehingga lebih merasa aman,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6).







