PDI Perjuangan Menyatakan Keprihatinan atas Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan prihatin terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan sejumlah pihak lainnya. Ia menilai kasus tersebut seharusnya bisa dicegah jika berbagai kritik dan masukan dari masyarakat sejak awal pelaksanaan program mendapat perhatian serius.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan telah mengambil sikap tegas dengan melarang seluruh kadernya terlibat dalam praktik komersialisasi atau mencari keuntungan dari program yang ditujukan untuk rakyat. Instruksi ini dikeluarkan setelah partai melihat adanya potensi persoalan dalam tata kelola MBG.
Hasto menjelaskan bahwa instruksi larangan ini diterbitkan sejak awal ketika partai melihat ada yang tidak beres di situ. “Sejak awal, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kepentingan masyarakat luas harus dijalankan secara transparan serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, Hasto mengaku menyesalkan munculnya dugaan penyimpangan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai kasus tersebut.
Kritik Publik Sebagai Bagian Penting dari Sistem Demokrasi
Menurut Hasto, sejak awal pelaksanaan program MBG, sejumlah akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan kritik dan masukan. Kritik tersebut antara lain menyangkut tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan. Namun demikian, kata dia, berbagai masukan itu tidak sepenuhnya mendapat perhatian.
Padahal, menurut Hasto, suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat. Ia menilai kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik perlu dijadikan instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan negara.
“Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu,” katanya. Menurut Hasto, apabila berbagai masukan tersebut didengar dan ditindaklanjuti sejak dini, persoalan hukum yang muncul saat ini berpotensi dapat dihindari.
Komitmen PDI Perjuangan dalam Menjaga Program Sosial
Ia kembali menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak ingin kadernya mengambil keuntungan dari program-program yang ditujukan untuk rakyat. Instruksi tersebut, kata dia, telah disampaikan jauh sebelum kasus dugaan korupsi MBG mencuat ke publik.
Hasto mengatakan prinsip itu menjadi bagian dari komitmen partainya dalam menjaga program sosial pemerintah agar tetap berjalan sesuai tujuan. Sementara itu, kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret Dadan Hindayana kini tengah menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dadan Hindayana yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, insentif yang menjadi objek penyidikan bernilai sekitar Rp 6 juta per hari.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kendati belum menyebut nominal pasti, Kejagung memastikan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. “Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar Syarief.
Mantan Wakil Kepala BGN Siap Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui kuasa hukumnya, purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Menurut dia, pernyataan itu juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna pada Jumat (5/6/2026). Krisna menjelaskan, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi.






