Penggeledahan Kantor Diskumperindag Kota Batu, Plt Kepala Dinas Beri Pernyataan
Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, Plt Kepala Dinas Diskumperindag, Dian Fachroni, akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Dian Fachroni mengakui adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dokumen penting di Kantor Diskumperindag Kota Batu yang berada di Balai Kota Among Tani, serta UPT Pasar yang ada di lantai 3 Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Diskumperindag akan kooperatif serta mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam keterkaitan proses hukum yang ada saat ini kami akan kooperatif sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing,” ujarnya.
Menurut Dian, adanya proses hukum yang kini tengah berjalan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola dan sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Pasar Induk Among Tani menjadi sebuah keniscayaan.
“Kami akan terus mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi. Semua ini demi perbaikan terutama penataan dan penaatan legalitas, SOP, serta SDM agar pengelolaan Pasar Induk Among Tani semakin baik,” jelasnya.
Proses Hukum Terkait Korupsi Jual Beli Kios dan Los
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang serta dokumen yang dilakukan Kejari merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.
Ekspose perkara merupakan tahap pemaparan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari kepada pimpinan dan tim penyidik. Sedangkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026.
“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023,” terang Wisnu Sanjaya.
Penyidikan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. “Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.
Langkah Selanjutnya
Dian Fachroni menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan lembaga penegak hukum dan siap memenuhi semua prosedur yang berlaku. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan profesional.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Diskumperindag akan terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola dan pengelolaan Pasar Induk Among Tani agar lebih baik lagi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas perdagangan di pasar tersebut.







