Penyidikan Korupsi Pembayaran TPP dan Insentif Guru di Kukar Terus Berjalan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Proses penyidikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi dalam pemberian TPP dan insentif tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (6/7/2026). Penggeledahan tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, salah satunya mengaitkan tindakan penyidik dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai dugaan pembayaran honorarium tidak wajar senilai Rp9,5 miliar. Namun, Kejati Kaltim menegaskan bahwa kedua perkara tersebut tidak memiliki hubungan satu sama lain.
Kejati Kaltim Pastikan Tidak Ada Hubungan dengan Temuan Honorarium Rp9,5 Miliar
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, membantah anggapan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan BPK RI. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penyidikan yang sedang berlangsung dengan temuan honorarium sebesar Rp9,5 miliar.
“Kalau sudah geledah, berarti sudah penyidikan,” ujar Danang kepada Infomalangraya.com, Selasa (7/7/2026), saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut.
Fokus Penyidikan pada Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain Kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain. Namun, Kejati Kaltim belum mengungkap lokasi tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar untuk mengonfirmasi dokumen dan fakta yang telah diperoleh.
Kemungkinan Berkembang ke OPD Lain
Danang juga tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan. Meski demikian, saat ini penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada Disdikbud Kukar.
“Kalau ada perkembangan tidak menutup kemungkinan ke OPD lain, tapi yang sekarang fokus ke dinas (Disdikbud Kukar),” pungkas Danang.
Aktivitas Di Lingkungan Disdikbud Kukar Tetap Normal
Sehari setelah penggeledahan, Selasa (7/7/2026), aktivitas di Kantor Disdikbud Kukar tetap berjalan normal. Pantauan Infomalangraya.com menunjukkan pegawai tetap bekerja seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat juga berlangsung tanpa gangguan. Kendaraan pegawai masih terparkir di halaman kantor dan tidak terlihat adanya aktivitas yang berbeda dibandingkan hari kerja pada umumnya.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, Kejati Kaltim masih mendalami seluruh dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan para saksi yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tersebut.







