Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur

    9 Juli 2026

    Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha

    9 Juli 2026

    Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy

    9 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 9 Juli 2026
    Trending
    • Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur
    • Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha
    • Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy
    • 5 Restoran dengan Pemandangan Indah di Tawangmangu Karanganyar
    • Wali Kota Pontianak Minta PLN Percepat Perbaikan Boiler, Listrik Normal 11-12 Juli
    • Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Makassar Juli 2026, Tiket Mulai 400 Ribu
    • Lirik Lagu “RUN IT” – Stray Kids Rilis Single dan Siap Tour Dunia!
    • Menteri Luar Negeri Iran: Negosiasi Tak Dimulai Jika Ancaman AS Berlanjut
    • 5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Bulan Juli 2026, Performa Tangguh untuk Pasar Menengah
    • Jadwal MotoGP Jerman 2026 Live Trans7: Marquez dan Veda Ega Tampil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Catatan Hitam Aiptu N: Kasus Miras, Cinta Terlarang, dan Pemaksaan Istri Siri untuk Narkoba

    Catatan Hitam Aiptu N: Kasus Miras, Cinta Terlarang, dan Pemaksaan Istri Siri untuk Narkoba

    adm_imradm_imr9 Juli 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyiksaan dan Penganiayaan yang Dilakukan Aiptu N

    Polda Jawa Tengah telah mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait perilaku tidak terpuji dari Aiptu N, seorang anggota polisi aktif di Polres Tegal Kota. Dalam kasus ini, Aiptu N diduga menyiksa istri sirinya hingga menderita luka bakar 47 persen di tubuhnya. Selain itu, ia juga disebut melakukan penyekapan, intimidasi, serta memaksakan korban untuk meracik sabu.

    Kasus ini mulai terungkap setelah korban, M, melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri dengan bantuan tim hukum Hotman 911. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

    Rekam Jejak Buruk Aiptu N

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu N bukanlah orang baru dalam masalah disiplin dan etik. Pihak kepolisian mengungkap bahwa ia pernah menghadapi sidang disiplin akibat kasus miras pada tahun 2010 dan skandal asmara terlarang pada tahun 2017. Meskipun sanksi spesifik yang diberikan tidak dirinci, pihak Propam Polda Jateng kini sedang memproses kasus terbaru yang melibatkan Aiptu N.

    “Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah.

    Puncak Kejahatan: Penyiksaan dan Paksaan Meracik Sabu

    Korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan ini dibuat dengan pendampingan tim hukum Hotman 911 setelah mengalami penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa.

    “Pihak kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Kuasa hukum korban, Raden Reza.

    Perkawinan siri yang berlangsung sejak 2023 berubah menjadi mimpi buruk bagi M. Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga dipaksa masuk ke dalam lingkaran bisnis barang haram oleh pelaku.

    “Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” jelas Raden Reza.

    Intimidasi Dua Tahun dan Kebohongan Pelaku

    Untuk menutupi perbuatan brutalnya yang mengakibatkan korban menderita luka bakar hingga 47 persen di tubuhnya, Aiptu N sempat membawa MAN ke rumah sakit namun mencoba memanipulasi penyebab luka tersebut sebelum akhirnya meninggalkan korban begitu saja.

    “Jadi ketahuannya gimana karena apa, pihak korban diantar oleh terduga pelaku ke rumah sakit. Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” jelas Raden Reza.

    Kekejaman Aiptu N diperparah dengan taktik intimidasi memanfaatkan ancaman penyebaran video asusila melalui rekaman CCTV. Hal inilah yang membuat korban tertekan secara psikologis dan tidak berdaya selama bertahun-tahun.

    “Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu,” tutur Raden Reza.

    Proses Hukum dan Penanganan Kasus

    Kasus yang mencoreng institusi ini kini mendapat atensi penuh. Pelaku dikabarkan telah diamankan di Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan kode etik profesi.

    “(Pelaku anggota Polri) masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” ungkap Raden Reza.

    Sementara itu, korban MAN langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menggunakan ambulans guna menjalani visum menyeluruh untuk memperkuat bukti di persidangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Hak OAP: Papua Barat Siapkan Perda Khusus Lindungi Hak Adat dan SDA

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Apa Itu Saham Small Cap? Risiko dan Peluangnya

    By adm_imr9 Juli 20260 Views

    Penyelidikan Kejati Kaltim di Disdikbud Kukar: Terkait TPP Guru, Bisa Menyebar ke OPD Lain

    By adm_imr9 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur

    9 Juli 2026

    Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha

    9 Juli 2026

    Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy

    9 Juli 2026

    5 Restoran dengan Pemandangan Indah di Tawangmangu Karanganyar

    9 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?