Penyiksaan dan Penganiayaan yang Dilakukan Aiptu N
Polda Jawa Tengah telah mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait perilaku tidak terpuji dari Aiptu N, seorang anggota polisi aktif di Polres Tegal Kota. Dalam kasus ini, Aiptu N diduga menyiksa istri sirinya hingga menderita luka bakar 47 persen di tubuhnya. Selain itu, ia juga disebut melakukan penyekapan, intimidasi, serta memaksakan korban untuk meracik sabu.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban, M, melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri dengan bantuan tim hukum Hotman 911. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Rekam Jejak Buruk Aiptu N
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu N bukanlah orang baru dalam masalah disiplin dan etik. Pihak kepolisian mengungkap bahwa ia pernah menghadapi sidang disiplin akibat kasus miras pada tahun 2010 dan skandal asmara terlarang pada tahun 2017. Meskipun sanksi spesifik yang diberikan tidak dirinci, pihak Propam Polda Jateng kini sedang memproses kasus terbaru yang melibatkan Aiptu N.
“Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Puncak Kejahatan: Penyiksaan dan Paksaan Meracik Sabu
Korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan ini dibuat dengan pendampingan tim hukum Hotman 911 setelah mengalami penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa.
“Pihak kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Kuasa hukum korban, Raden Reza.
Perkawinan siri yang berlangsung sejak 2023 berubah menjadi mimpi buruk bagi M. Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga dipaksa masuk ke dalam lingkaran bisnis barang haram oleh pelaku.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” jelas Raden Reza.
Intimidasi Dua Tahun dan Kebohongan Pelaku
Untuk menutupi perbuatan brutalnya yang mengakibatkan korban menderita luka bakar hingga 47 persen di tubuhnya, Aiptu N sempat membawa MAN ke rumah sakit namun mencoba memanipulasi penyebab luka tersebut sebelum akhirnya meninggalkan korban begitu saja.
“Jadi ketahuannya gimana karena apa, pihak korban diantar oleh terduga pelaku ke rumah sakit. Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” jelas Raden Reza.
Kekejaman Aiptu N diperparah dengan taktik intimidasi memanfaatkan ancaman penyebaran video asusila melalui rekaman CCTV. Hal inilah yang membuat korban tertekan secara psikologis dan tidak berdaya selama bertahun-tahun.
“Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu,” tutur Raden Reza.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Kasus yang mencoreng institusi ini kini mendapat atensi penuh. Pelaku dikabarkan telah diamankan di Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan kode etik profesi.
“(Pelaku anggota Polri) masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” ungkap Raden Reza.
Sementara itu, korban MAN langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menggunakan ambulans guna menjalani visum menyeluruh untuk memperkuat bukti di persidangan.







