FGD Penyusunan Raperda Pengelolaan SDA dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini berlangsung di Kota Sorong pada Selasa (7/7/2026), sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan FGD diikuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Para peserta hadir secara daring melalui Zoom.
Keberagaman dan Potensi SDA di Papua Barat Daya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya, Suroso, menjelaskan bahwa Papua Barat Daya merupakan daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam melimpah serta keberagaman masyarakat adat yang kaya akan nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, seluruh potensi tersebut harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). “Pengelolaan sumber daya alam masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hingga pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Karena itu dibutuhkan kebijakan daerah yang mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Proses Partisipatif dalam Penyusunan Regulasi
Suroso menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan Raperda tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sebuah peraturan daerah harus lahir melalui proses yang partisipatif, berbasis data, dan mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat.
Melalui forum diskusi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka ruang dialog yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, LSM, NGO, hingga mitra pembangunan. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun substansi Raperda.
Tujuan dan Target Raperda
Pemerintah menargetkan Raperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, menjaga kelestarian lingkungan, mendorong investasi yang berkeadilan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Papua Barat Daya, Frengky Albert Saa, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kondisi daerah. Menurutnya, para narasumber yang dilibatkan berasal dari berbagai perguruan tinggi dan memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda.
Sinergi Semua Pihak dalam Membangun Regulasi
Frengky menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, LSM, NGO, dan mitra pembangunan mengingat isu perlindungan masyarakat adat merupakan persoalan strategis yang membutuhkan sinergi semua pihak. Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan tercipta regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, pelestarian lingkungan, perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Papua Barat Daya.







