Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 4 September 2026
    Trending
    • ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28
    • 40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka
    • Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam
    • 3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus
    • Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu
    • Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Mantan Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Sparepart Rp 1,9 Miliar

    Mantan Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Sparepart Rp 1,9 Miliar

    adm_imradm_imr12 Juli 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penggelapan Sparepart di Dealer Honda Surabaya

    Eko Yuwono, mantan kepala bengkel dealer mobil Honda di Surabaya, Jawa Timur, diduga terlibat dalam praktik penggelapan sparepart senilai Rp 1,9 miliar. Ia dituduh menggelapkan barang tersebut selama bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat No. 33-37 Surabaya.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Eko dihadapkan pada dakwaan yang menyebutkan bahwa ia melakukan penggelapan dengan membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM). Perbuatan ini merugikan perusahaan hingga sebesar Rp 1.942.924.213. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo, menggantikan Deddy Arisandi dalam membacakan dakwaan tersebut.

    Berdasarkan laporan jaksa, kejahatan ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Eko yang bekerja di PT IMSI sejak tahun 1992 dengan gaji antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan, memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.

    Kedua saksi tersebut kemudian diminta membuat work order dengan keterangan “reaktivasi”, meskipun tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis. Work order fiktif ini kemudian diserahkan ke bagian gudang divisi service atas nama Didin Bandi Nursodik, lalu diteruskan ke divisi sparepart untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan.

    Menurut jaksa, sparepart yang dikeluarkan disimpan sekitar 3-4 hari di gudang menunggu pencairan klaim dari PT HPM. Setelah klaim cair melalui sistem H3S, Eko memerintahkan pengeluaran barang dari gudang untuk dikemas dalam kardus cokelat dan diangkut menggunakan mobil pikap perusahaan.

    Mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Boy Ari Dwi Santoso menuju Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro No.36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa sparepart yang diminta dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli transmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli transmisi matic, minyak rem, dan engine cleaner.

    Modus ini terbongkar setelah PT HPM Jakarta mengundang manajemen PT IMSI dalam rapat daring pada 3 Oktober 2024, terkait temuan istilah “Re-aktivasi” dalam data klaim paket hemat senilai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi. Menurut jaksa, istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan.

    Terdakwa sempat memberikan penjelasan melalui email pada 6 Oktober 2024, bahwa istilah tersebut hanya digunakan sebagai penanda agar bisa menjawab pelanggan seolah paket hematnya masih berlaku, meski sebenarnya sudah kedaluwarsa. Namun, hingga November 2024, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang diminta PT HPM.

    Pada 29 November 2024, Direksi PT HPM Jakarta memutuskan PT IMSI harus mengganti seluruh biaya klaim fiktif sebesar Rp 4.320.000.000. Pada awal Februari 2025, PT HPM memotong bonus PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 sebagai bagian penggantian tersebut.

    Audit internal pada 6 November 2024 menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket yang sudah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen untuk paket yang belum kedaluwarsa, atau total 4.852 dokumen faktur bermasalah dengan total 27.903 unit sparepart bernilai Rp 1.942.924.213.

    Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan penggelapan sparepart yang telah merugikan salah satu dealer resmi Honda terbesar di Surabaya tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 Guncang Sidoarjo dengan 8 Kelas Kompetitif

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Rekomendasi motor matic harian, gaya dan canggih mulai Rp20 jutaan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?