Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Otomotif»Mantan Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Sparepart Rp 1,9 Miliar

Mantan Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Sparepart Rp 1,9 Miliar

adm_imradm_imr12 July 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penggelapan Sparepart di Dealer Honda Surabaya

Eko Yuwono, mantan kepala bengkel dealer mobil Honda di Surabaya, Jawa Timur, diduga terlibat dalam praktik penggelapan sparepart senilai Rp 1,9 miliar. Ia dituduh menggelapkan barang tersebut selama bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat No. 33-37 Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Eko dihadapkan pada dakwaan yang menyebutkan bahwa ia melakukan penggelapan dengan membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM). Perbuatan ini merugikan perusahaan hingga sebesar Rp 1.942.924.213. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo, menggantikan Deddy Arisandi dalam membacakan dakwaan tersebut.

Berdasarkan laporan jaksa, kejahatan ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Eko yang bekerja di PT IMSI sejak tahun 1992 dengan gaji antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan, memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.

Kedua saksi tersebut kemudian diminta membuat work order dengan keterangan “reaktivasi”, meskipun tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis. Work order fiktif ini kemudian diserahkan ke bagian gudang divisi service atas nama Didin Bandi Nursodik, lalu diteruskan ke divisi sparepart untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan.

Menurut jaksa, sparepart yang dikeluarkan disimpan sekitar 3-4 hari di gudang menunggu pencairan klaim dari PT HPM. Setelah klaim cair melalui sistem H3S, Eko memerintahkan pengeluaran barang dari gudang untuk dikemas dalam kardus cokelat dan diangkut menggunakan mobil pikap perusahaan.

Mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Boy Ari Dwi Santoso menuju Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro No.36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa sparepart yang diminta dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli transmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli transmisi matic, minyak rem, dan engine cleaner.

Modus ini terbongkar setelah PT HPM Jakarta mengundang manajemen PT IMSI dalam rapat daring pada 3 Oktober 2024, terkait temuan istilah “Re-aktivasi” dalam data klaim paket hemat senilai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi. Menurut jaksa, istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan.

Terdakwa sempat memberikan penjelasan melalui email pada 6 Oktober 2024, bahwa istilah tersebut hanya digunakan sebagai penanda agar bisa menjawab pelanggan seolah paket hematnya masih berlaku, meski sebenarnya sudah kedaluwarsa. Namun, hingga November 2024, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang diminta PT HPM.

Pada 29 November 2024, Direksi PT HPM Jakarta memutuskan PT IMSI harus mengganti seluruh biaya klaim fiktif sebesar Rp 4.320.000.000. Pada awal Februari 2025, PT HPM memotong bonus PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 sebagai bagian penggantian tersebut.

Audit internal pada 6 November 2024 menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket yang sudah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen untuk paket yang belum kedaluwarsa, atau total 4.852 dokumen faktur bermasalah dengan total 27.903 unit sparepart bernilai Rp 1.942.924.213.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan penggelapan sparepart yang telah merugikan salah satu dealer resmi Honda terbesar di Surabaya tersebut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

By adm_imr17 October 20261 Views
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

By adm_imr16 October 20262 Views
Mengubah Besi Tua Menjadi Emas Lewat Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Mengubah Besi Tua Menjadi Emas Lewat Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

By adm_imr5 October 20264 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?