Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Mantan Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Sparepart Rp 1,9 Miliar

    Mantan Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Sparepart Rp 1,9 Miliar

    adm_imradm_imr12 Juli 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penggelapan Sparepart di Dealer Honda Surabaya

    Eko Yuwono, mantan kepala bengkel dealer mobil Honda di Surabaya, Jawa Timur, diduga terlibat dalam praktik penggelapan sparepart senilai Rp 1,9 miliar. Ia dituduh menggelapkan barang tersebut selama bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat No. 33-37 Surabaya.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Eko dihadapkan pada dakwaan yang menyebutkan bahwa ia melakukan penggelapan dengan membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM). Perbuatan ini merugikan perusahaan hingga sebesar Rp 1.942.924.213. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo, menggantikan Deddy Arisandi dalam membacakan dakwaan tersebut.

    Berdasarkan laporan jaksa, kejahatan ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Eko yang bekerja di PT IMSI sejak tahun 1992 dengan gaji antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan, memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.

    Kedua saksi tersebut kemudian diminta membuat work order dengan keterangan “reaktivasi”, meskipun tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis. Work order fiktif ini kemudian diserahkan ke bagian gudang divisi service atas nama Didin Bandi Nursodik, lalu diteruskan ke divisi sparepart untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan.

    Menurut jaksa, sparepart yang dikeluarkan disimpan sekitar 3-4 hari di gudang menunggu pencairan klaim dari PT HPM. Setelah klaim cair melalui sistem H3S, Eko memerintahkan pengeluaran barang dari gudang untuk dikemas dalam kardus cokelat dan diangkut menggunakan mobil pikap perusahaan.

    Mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Boy Ari Dwi Santoso menuju Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro No.36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa sparepart yang diminta dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli transmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli transmisi matic, minyak rem, dan engine cleaner.

    Modus ini terbongkar setelah PT HPM Jakarta mengundang manajemen PT IMSI dalam rapat daring pada 3 Oktober 2024, terkait temuan istilah “Re-aktivasi” dalam data klaim paket hemat senilai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi. Menurut jaksa, istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan.

    Terdakwa sempat memberikan penjelasan melalui email pada 6 Oktober 2024, bahwa istilah tersebut hanya digunakan sebagai penanda agar bisa menjawab pelanggan seolah paket hematnya masih berlaku, meski sebenarnya sudah kedaluwarsa. Namun, hingga November 2024, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang diminta PT HPM.

    Pada 29 November 2024, Direksi PT HPM Jakarta memutuskan PT IMSI harus mengganti seluruh biaya klaim fiktif sebesar Rp 4.320.000.000. Pada awal Februari 2025, PT HPM memotong bonus PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 sebagai bagian penggantian tersebut.

    Audit internal pada 6 November 2024 menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket yang sudah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen untuk paket yang belum kedaluwarsa, atau total 4.852 dokumen faktur bermasalah dengan total 27.903 unit sparepart bernilai Rp 1.942.924.213.

    Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan penggelapan sparepart yang telah merugikan salah satu dealer resmi Honda terbesar di Surabaya tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    By adm_imr25 September 20261 Views
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    By adm_imr24 September 20260 Views
    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    By adm_imr20 September 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?