Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 29 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kendaraan mati pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU

    Kendaraan mati pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU

    adm_imradm_imr9 Juli 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pembelian BBM Bersubsidi di NTT: Hanya Berlaku di Wilayah Ini

    Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa pengendara kendaraan bermotor kini wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa aturan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (7/7/2026), dengan pemeriksaan dilakukan oleh tim satuan tugas.

    Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Kebijakan pembelian BBM bersubsidi dengan syarat STNK hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan secara nasional. Video yang memperlihatkan petugas memeriksa dokumen kendaraan di SPBU diunggah sejumlah akun Facebook pada Senin (6/7/2026). Setelah ditelusuri, lokasi dalam video diketahui berada di SPBU 54.861.01 atau SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sikka, NTT.

    Kebijakan Pajak dan BBM Bersubsidi di NTT

    Gubernur NTT Melki Laka Lena memang menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan yang belum melunasi pajak membeli BBM bersubsidi, baik kendaraan berpelat NTT maupun luar daerah. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

    Melalui regulasi tersebut, kendaraan berpelat NTT, seperti DH, EB, dan ED, yang masih menunggak pajak tidak dapat membeli Pertalite. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah. Pengendara baru dapat memperoleh Pertalite setelah menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

    Menurut Melki, kebijakan ini bertujuan mewujudkan keadilan sekaligus memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menjelaskan, selama ini kuota Pertalite di sejumlah SPBU kerap cepat habis. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan, baik berpelat NTT maupun luar daerah, yang menunggak pajak tetapi tetap membeli BBM bersubsidi.

    “Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ucapnya.

    Regulasi yang Mengatur Kebijakan

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pasal itu menyebutkan kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah NTT, dengan proses identifikasi kendaraan dilakukan secara manual maupun elektronik melalui integrasi sistem antara Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) dan badan usaha.

    Pergub tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025, sedangkan implementasinya baru dilaksanakan setelah pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

    Penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan kebijakan pembelian Pertalite yang dikaitkan dengan pelunasan pajak kendaraan hingga kini hanya berlaku di NTT. “Sampai saat ini di wilayah lain belum ada yang melakukan kebijakan seperti halnya di NTT tersebut,” tegas Kitty, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2026).

    Ia mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. “Pada prinsipnya pendistribusian BBM mengacu pada aturan dan tata kelola pendistribusian energi sesuai ketentuan pemerintah setempat,” kata Kitty.

    Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

    Senada, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan tersebut. “Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

    Pertamina Patra Niaga juga memastikan stok BBM bersubsidi tetap tersedia dan didistribusikan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Pemimpin demo 27 Agustus 2026 ditangkap karena dugaan rencana kericuhan

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?