Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Kendaraan mati pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU

Kendaraan mati pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU

adm_imradm_imr9 July 202611 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pembelian BBM Bersubsidi di NTT: Hanya Berlaku di Wilayah Ini

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa pengendara kendaraan bermotor kini wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa aturan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (7/7/2026), dengan pemeriksaan dilakukan oleh tim satuan tugas.

Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Kebijakan pembelian BBM bersubsidi dengan syarat STNK hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan secara nasional. Video yang memperlihatkan petugas memeriksa dokumen kendaraan di SPBU diunggah sejumlah akun Facebook pada Senin (6/7/2026). Setelah ditelusuri, lokasi dalam video diketahui berada di SPBU 54.861.01 atau SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sikka, NTT.

Kebijakan Pajak dan BBM Bersubsidi di NTT

Gubernur NTT Melki Laka Lena memang menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan yang belum melunasi pajak membeli BBM bersubsidi, baik kendaraan berpelat NTT maupun luar daerah. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui regulasi tersebut, kendaraan berpelat NTT, seperti DH, EB, dan ED, yang masih menunggak pajak tidak dapat membeli Pertalite. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah. Pengendara baru dapat memperoleh Pertalite setelah menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Menurut Melki, kebijakan ini bertujuan mewujudkan keadilan sekaligus memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menjelaskan, selama ini kuota Pertalite di sejumlah SPBU kerap cepat habis. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan, baik berpelat NTT maupun luar daerah, yang menunggak pajak tetapi tetap membeli BBM bersubsidi.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ucapnya.

Regulasi yang Mengatur Kebijakan

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pasal itu menyebutkan kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah NTT, dengan proses identifikasi kendaraan dilakukan secara manual maupun elektronik melalui integrasi sistem antara Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) dan badan usaha.

Pergub tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025, sedangkan implementasinya baru dilaksanakan setelah pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan kebijakan pembelian Pertalite yang dikaitkan dengan pelunasan pajak kendaraan hingga kini hanya berlaku di NTT. “Sampai saat ini di wilayah lain belum ada yang melakukan kebijakan seperti halnya di NTT tersebut,” tegas Kitty, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. “Pada prinsipnya pendistribusian BBM mengacu pada aturan dan tata kelola pendistribusian energi sesuai ketentuan pemerintah setempat,” kata Kitty.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Senada, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan tersebut. “Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan stok BBM bersubsidi tetap tersedia dan didistribusikan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?