Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kendaraan mati pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU

    Kendaraan mati pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU

    adm_imradm_imr9 Juli 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pembelian BBM Bersubsidi di NTT: Hanya Berlaku di Wilayah Ini

    Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa pengendara kendaraan bermotor kini wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa aturan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (7/7/2026), dengan pemeriksaan dilakukan oleh tim satuan tugas.

    Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Kebijakan pembelian BBM bersubsidi dengan syarat STNK hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan secara nasional. Video yang memperlihatkan petugas memeriksa dokumen kendaraan di SPBU diunggah sejumlah akun Facebook pada Senin (6/7/2026). Setelah ditelusuri, lokasi dalam video diketahui berada di SPBU 54.861.01 atau SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sikka, NTT.

    Kebijakan Pajak dan BBM Bersubsidi di NTT

    Gubernur NTT Melki Laka Lena memang menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan yang belum melunasi pajak membeli BBM bersubsidi, baik kendaraan berpelat NTT maupun luar daerah. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

    Melalui regulasi tersebut, kendaraan berpelat NTT, seperti DH, EB, dan ED, yang masih menunggak pajak tidak dapat membeli Pertalite. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah. Pengendara baru dapat memperoleh Pertalite setelah menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

    Menurut Melki, kebijakan ini bertujuan mewujudkan keadilan sekaligus memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menjelaskan, selama ini kuota Pertalite di sejumlah SPBU kerap cepat habis. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan, baik berpelat NTT maupun luar daerah, yang menunggak pajak tetapi tetap membeli BBM bersubsidi.

    “Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ucapnya.

    Regulasi yang Mengatur Kebijakan

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pasal itu menyebutkan kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah NTT, dengan proses identifikasi kendaraan dilakukan secara manual maupun elektronik melalui integrasi sistem antara Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) dan badan usaha.

    Pergub tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025, sedangkan implementasinya baru dilaksanakan setelah pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

    Penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan kebijakan pembelian Pertalite yang dikaitkan dengan pelunasan pajak kendaraan hingga kini hanya berlaku di NTT. “Sampai saat ini di wilayah lain belum ada yang melakukan kebijakan seperti halnya di NTT tersebut,” tegas Kitty, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2026).

    Ia mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. “Pada prinsipnya pendistribusian BBM mengacu pada aturan dan tata kelola pendistribusian energi sesuai ketentuan pemerintah setempat,” kata Kitty.

    Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

    Senada, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan tersebut. “Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

    Pertamina Patra Niaga juga memastikan stok BBM bersubsidi tetap tersedia dan didistribusikan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?