Kekhawatiran THMP terhadap Praperadilan Berulang dalam Kasus Roy Suryo
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyampaikan kekhawatiran terkait praktik pengajuan praperadilan secara berulang dalam kasus yang menjerat Roy Suryo. Menurut mereka, jika tidak segera dibatasi, hal ini berpotensi menjadi preseden hukum nasional yang dapat memengaruhi penanganan perkara pidana lainnya.
Praktik ini dinilai berisiko menghambat proses persidangan pokok karena setiap surat perintah penyidikan (sprindik) bisa dijadikan objek praperadilan. Dengan demikian, satu perkara bisa melahirkan banyak gugatan dan memperpanjang proses hukum. THMP menilai bahwa hal ini bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH, menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam praktiknya, sejumlah ketentuan mengenai praperadilan dinilai membuka ruang penafsiran yang semakin luas terhadap objek yang dapat digugat.
“Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum,” ujar Suhadi.
Perlu Adanya PERMA untuk Kejelasan Hukum
Untuk menghindari potensi kerancuan hukum, THMP telah menyurati Ketua Mahkamah Agung agar segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman penerapan praperadilan di seluruh Indonesia.
“Sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA terkait masalah kedudukan dari status praperadilan. Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia,” ujar Suhadi.
THMP juga menyoroti bahwa setiap surat perintah penyidikan (sprindik) bisa dijadikan objek praperadilan secara terpisah. Hal ini berpotensi mengubah wajah penanganan perkara pidana di Indonesia. Dalam satu penyidikan, aparat penegak hukum lazim menerbitkan berbagai surat perintah, mulai dari penyidikan, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga tindakan administratif lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung, THMP memberi ilustrasi bahwa apabila satu perkara memiliki sepuluh sprindik, maka perkara yang sama berpotensi melahirkan sepuluh sidang praperadilan. Selain itu, apabila sebagian permohonan dikabulkan, perkara tersebut juga dapat diikuti tuntutan ganti rugi melalui mekanisme yang sama sehingga memperpanjang rangkaian proses hukum.
Bertentangan dengan Asas Peradilan Cepat
THMP juga menilai praktik praperadilan berulang bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan berlangsung, perkara pokok tidak dapat disidangkan. Konsekuensinya, setiap pengajuan praperadilan baru berpotensi kembali menunda proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
THMP menilai keadaan tersebut justru menggerus asas peradilan yang selama ini menjadi prinsip dasar dalam penyelesaian perkara pidana. Apabila mekanisme itu terus dimanfaatkan melalui gugatan berulang, penyelesaian perkara dinilai dapat berlangsung jauh lebih lama dibanding tujuan pembentukan sistem peradilan yang mengedepankan kepastian hukum.
Pengajuan Praperadilan ke-4 oleh Roy Suryo
Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Gugatan terbaru ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait keabsahan pencekalan atau travel ban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.
Fokus utama gugatan kali ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pencekalan yang membuatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri. “Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas mantan Menpora tersebut.
Praperadilan nomor 129 ini merupakan rangkaian perlawanan hukum keempat yang ditempuh Roy Suryo sepanjang tahun 2026. Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda.







