Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kajian Islam»Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Penjelasan MUI

Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Penjelasan MUI

adm_imradm_imr4 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Hukum Mengonsumsi Botok Sarang Tawon dalam Perspektif Islam

Mengonsumsi botok sarang tawon menjadi salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Botok tawon sendiri merupakan kuliner ekstrem khas Banyuwangi, Jawa Timur, yang terbuat dari sarang dan larva lebah dicampur parutan kelapa serta bumbu pedas, lalu dibungkus daun pisang dan dikukus.

Namun, muncul pertanyaan mengenai status hukum mengonsumsi botok berbahan dasar sarang tawon dan larvanya. Apakah makanan tersebut halal atau justru haram untuk dikonsumsi?

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai pandangan hukum Islam terkait konsumsi sarang tawon. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Achmad Fuad, menjelaskan bahwa tawon atau lebah termasuk dalam empat hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut sabda Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan kaidah fiqh, apa yang diharamkan untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan.

Oleh karena itu, sengaja membuat dan mengonsumsi olahan botok yang dicampur dengan lebah/tawon dan sarangnya hukumnya adalah haram. Menurut Achmad Fuad, “Membuat botok yaitu dari bikinan kelapa yang diparut dan itu dibikin, dicampur dengan lebah, bahkan sarangnya yang memang disengaja untuk memberikan cita rasa khusus bahwa itu adalah ada tawonnya dan sarangnya, bahkan kita tahu yang namanya tawon itu adalah dari larvanya kemudian dari telurnya berasalnya setelah telur mati menjadi tawon, dan itu prosesnya lama.”

“Oleh karena itu, hukumnya haram mengonsumsi botok sarang tawon karena tawon adalah termasuk hewan yang haram juga untuk dibunuh sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.” ucap Achmad Fuad.

Meskipun demikian, Islam juga memberikan keringanan (darurat). Jika sedang memanen madu dan ada sedikit bagian tawon atau sarang yang sangat sulit dipisahkan dan terikut, maka hal tersebut diperbolehkan agar madu tidak terbuang sia-sia.

Hewan yang Dilarang Dibunuh dalam Islam

Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang dilarang dibunuh. Hewan-hewan tersebut adalah semut, burung hudhud, lebah, shurad, katak, dan laba-laba yang dipandang memiliki manfaat dan sifat khususnya.

Berikut adalah alasan kenapa hewan tersebut dilarang dibunuh:

  • Semut

    Seekor semut dilarang dibunuh karena dalam sebuah hadis dikisahkan jika salah seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi, lalu nabi tersebut memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Namun kemudian turun wahyu Allah “Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih?”

  • Burung hudhud

    Burung hudhud dilarang dibunuh karena jasanya kepada Nabi Sulaiman dalam menyampaikan informasi tentang keberadaan ratu yang tidak mau menyembah Allah.

  • Lebah

    Lebah memiliki manfaat kepada manusia melalui madunya, bahkan lebah termasuk salah satu binatang istimewa dalam Al-Quran, yakni pada surah An-Nahl. Dalam Al-Quran, Allah mewahyukan kepada lebah untuk membuat sarang-sarang di perbukitan, pepohonan, dan bangunan-bangunan yang dibuat manusia. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri menggunakan madu sebagai obat penyembuhan penyakit selain habbatussauda dan bekam.

  • Burung shurad

    Sama halnya dengan lebah, burung shurad dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup lingkungan. Di Indonesia, burung ini dikenal dengan jenis burung cendet atau pentet.

  • Katak

    Katak memiliki kandungan obat yang dapat dimanfaatkan untuk manusia. Ulama fiqih Wazzaratu Al-Auqaf menjelaskan dalam kitab Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 17/283. “Syariat agama melarang membunuh sebagian jenis binatang seperti katak. Berdasarkan riwayat dari Abdur Rahman bin Utsman yang menyebutkan, seorang tabib menjelaskan obat di sisi Rasulullah saw. adalah katak. Kemudian Rasulullah melarang membunuh katak. Bahkan pengarang kitab ‘Adaab Asy-Syar’iyyah’ cenderung memilih hukum haram.”

  • Laba-laba

    Laba-laba tidak boleh dibunuh dikarenakan jasanya yang menolong Nabi Muhammad saw. Pertolongan tersebut dilakukan laba-laba dengan membuat sarang di mulut gua di Gunung Tsur tempat Nabi Muhammad saw. bersembunyi dari kejaran kaum kafir.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

By adm_imr17 October 20261 Views
Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

By adm_imr11 October 20261 Views
Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

By adm_imr10 October 20260 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?