Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Perwira TNI Divonis 20 Tahun, Dipecat, Pesawat Militer Digunakan Selundup Narkoba

Perwira TNI Divonis 20 Tahun, Dipecat, Pesawat Militer Digunakan Selundup Narkoba

adm_imradm_imr25 August 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Putusan Mayor Laut Faisal Mulia

Pada hari Kamis (20/8/2026), Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kolonel Sarifuddin Tarigan, bersama dua hakim anggota, yaitu Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dua hal. Pertama, terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Kedua, terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkoba golongan satu menggunakan pesawat TNI AL,” tambah hakim Sarifuddin.

Vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan Oditur yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan pemecatan. Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/2026), Oditur menyatakan bahwa Faisal menggunakan pesawat TNI AL untuk membawa barang haram tersebut.

Motif Faisal adalah untuk memperkaya diri sambil tetap bisa menggunakan sabu secara gratis. “Terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah dan dapat mengonsumsi narkotika dari kelebihan narkotika yang dibeli,” kata Oditur.

Oditur menyampaikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. Salah satunya, terdakwa menggunakan fasilitas penerbangan Angkatan Laut. Terdakwa tidak mengindahkan perintah Panglima TNI tentang larangan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan sebagai perwira, ia tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya.

“Kemudian, hal yang meringankan nihil,” tambah Oditur.

Dalam tuntutan yang dibacakan Letkol Bambang Permadi, Mayor Faisal dianggap bersalah dan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta dipecat dari satuan. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta dipecat dari dinas TNI serta didenda Rp 500 juta subsidiari 6 bulan,” kata Oditur.

Oditur menyatakan bahwa perbuatan Faisal telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” lanjut Oditur.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Kolonel Sarifuddin Tarigan menjadi ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, menutup persidangan dan melanjutkannya dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya, yaitu pada Selasa 18 Agustus 2026.

Perkembangan Kasus Faisal Mulia

Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Provinsi Kepulauan Riau pada 23 November 2025. Faisal bersama sang istri MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam, pada 22 November 2025. Faisal menghubungi rekannya Rizal untuk membeli sabu.

Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak untuk memesan narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Tak lama, Kapak memenuhi permintaan itu dan datang ke penginapan Faisal. Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut lalu membayarnya Rp 7,5 juta.

Setelah membeli sabu tersebut, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsi sabu. Kemudian, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam. Keduanya kemudian pulang ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu dari Kapak.

Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta. Faisal kemudian mengetahui kerangkat 26 November, lalu menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu.

Istrinya menghubungi tiga rekan wanita, inisial NI, NA, dan AB. MBP meminta uang dimuka untuk mengirim sabu ke Madiun, Jawa Timur. Di hari yang sama, sembari mengonsumsi sabu, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket.

Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL. Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Dan 1 paket disimpan istri Faisal di dalam lemari rumah.

Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu itu ke Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1. Selang sejam lebih, terdakwa menuju shelter CN 235 untuk Merplug dan diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim tujuan Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.

Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Rumah Faisal turut digeledah sehingga petugas mendapati dua paket sabu serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Demikian, total berat sabu dari 14 paket itu, 9,83 gram.

Dari keterangan Faisal, sabu-sabu itu seluruhnya dibeli dari Kapak yang diawal 8 gram ternyata dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta. Saat menjual sabu itu kembali, keuntungan yang didapat Faisal untuk setiap paket sebesar Rp 8,3 juta. Uang itu dipakai untuk mengonsumsi sabu.

Selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal menjual sabu ke Surabaya, Madina, serta seorang inisial M di Tanjung Pinang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?