Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    25 Agustus 2026

    Pasar PLBN Napan, denyut ekonomi wilayah perbatasan kembali hidup

    25 Agustus 2026

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat
    • Pasar PLBN Napan, denyut ekonomi wilayah perbatasan kembali hidup
    • Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon
    • Jadwal Kapal Pelni Makassar-Surabaya Agustus 2026 & Cara Pesan Tiket
    • Cloudera dorong transformasi AI perusahaan dengan cloud fleksibel
    • Rekomendasi motor matic harian, gaya dan canggih mulai Rp20 jutaan
    • Rachmat Irianto Ungkap 5 Tantangan Besar Persebaya Sebelum Hadapi Bhayangkara FC
    • Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku
    • Saksi Mata Heriadi Ungkap Detik-Detik Api Membakar Terminal Lawang Kuari
    • Perwira TNI Divonis 20 Tahun, Dipecat, Pesawat Militer Digunakan Selundup Narkoba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Perwira TNI Divonis 20 Tahun, Dipecat, Pesawat Militer Digunakan Selundup Narkoba

    Perwira TNI Divonis 20 Tahun, Dipecat, Pesawat Militer Digunakan Selundup Narkoba

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Putusan Mayor Laut Faisal Mulia

    Pada hari Kamis (20/8/2026), Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kolonel Sarifuddin Tarigan, bersama dua hakim anggota, yaitu Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

    Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dua hal. Pertama, terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Kedua, terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer.

    Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkoba golongan satu menggunakan pesawat TNI AL,” tambah hakim Sarifuddin.

    Vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan Oditur yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan pemecatan. Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/2026), Oditur menyatakan bahwa Faisal menggunakan pesawat TNI AL untuk membawa barang haram tersebut.

    Motif Faisal adalah untuk memperkaya diri sambil tetap bisa menggunakan sabu secara gratis. “Terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah dan dapat mengonsumsi narkotika dari kelebihan narkotika yang dibeli,” kata Oditur.

    Oditur menyampaikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. Salah satunya, terdakwa menggunakan fasilitas penerbangan Angkatan Laut. Terdakwa tidak mengindahkan perintah Panglima TNI tentang larangan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan sebagai perwira, ia tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya.

    “Kemudian, hal yang meringankan nihil,” tambah Oditur.

    Dalam tuntutan yang dibacakan Letkol Bambang Permadi, Mayor Faisal dianggap bersalah dan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta dipecat dari satuan. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta dipecat dari dinas TNI serta didenda Rp 500 juta subsidiari 6 bulan,” kata Oditur.

    Oditur menyatakan bahwa perbuatan Faisal telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” lanjut Oditur.

    Usai mendengar tuntutan tersebut, Kolonel Sarifuddin Tarigan menjadi ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, menutup persidangan dan melanjutkannya dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya, yaitu pada Selasa 18 Agustus 2026.

    Perkembangan Kasus Faisal Mulia

    Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Provinsi Kepulauan Riau pada 23 November 2025. Faisal bersama sang istri MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam, pada 22 November 2025. Faisal menghubungi rekannya Rizal untuk membeli sabu.

    Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak untuk memesan narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Tak lama, Kapak memenuhi permintaan itu dan datang ke penginapan Faisal. Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut lalu membayarnya Rp 7,5 juta.

    Setelah membeli sabu tersebut, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsi sabu. Kemudian, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam. Keduanya kemudian pulang ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu dari Kapak.

    Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta. Faisal kemudian mengetahui kerangkat 26 November, lalu menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu.

    Istrinya menghubungi tiga rekan wanita, inisial NI, NA, dan AB. MBP meminta uang dimuka untuk mengirim sabu ke Madiun, Jawa Timur. Di hari yang sama, sembari mengonsumsi sabu, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket.

    Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL. Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Dan 1 paket disimpan istri Faisal di dalam lemari rumah.

    Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu itu ke Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1. Selang sejam lebih, terdakwa menuju shelter CN 235 untuk Merplug dan diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim tujuan Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.

    Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Rumah Faisal turut digeledah sehingga petugas mendapati dua paket sabu serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Demikian, total berat sabu dari 14 paket itu, 9,83 gram.

    Dari keterangan Faisal, sabu-sabu itu seluruhnya dibeli dari Kapak yang diawal 8 gram ternyata dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta. Saat menjual sabu itu kembali, keuntungan yang didapat Faisal untuk setiap paket sebesar Rp 8,3 juta. Uang itu dipakai untuk mengonsumsi sabu.

    Selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal menjual sabu ke Surabaya, Madina, serta seorang inisial M di Tanjung Pinang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    4 Berita Terpopuler Sumbar: SPBU Denda, Mahasiswa Terseret Ombak, Kasus Kejahatan

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Mencegah Disinformasi Perbatasan: Tiga Strategi Andry Wibowo

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Jejak Karier Ruben Onsu: Dari Lenong hingga Tersangka Penipuan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    25 Agustus 2026

    Pasar PLBN Napan, denyut ekonomi wilayah perbatasan kembali hidup

    25 Agustus 2026

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    25 Agustus 2026

    Jadwal Kapal Pelni Makassar-Surabaya Agustus 2026 & Cara Pesan Tiket

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?