Pengalihan Status Guru PPPK ke Pemerintah Pusat Dinilai Mengurangi Beban APBD
Pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dianggap sebagai langkah positif yang mampu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan oleh seorang guru di Kota Malang, Dwi Setyorini, yang menyambut baik rencana tersebut.
Menurut Dwi, tidak semua kabupaten atau kota memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk menopang beban gaji guru PPPK. Oleh karena itu, pengalihan anggaran dari APBD ke APBN dinilai lebih adil dan bisa membantu daerah-daerah yang kurang mampu secara finansial.
“Secara umum, pengalihan dari APBD ke APBN itu lebih bagus karena meringankan beban APBD. Tapi saya rasa penerapannya harus bertahap, dimulai dari mereka yang masa kerjanya sudah lebih lama,” ujarnya.
Kenaikan Gaji hingga Jaminan Pensiun
Meskipun mendukung peralihan status ke pusat, Dwi mengkritik belum adanya peningkatan kesejahteraan yang signifikan selama ia memegang status PPPK. Ia menyebutkan bahwa kenaikan penghasilan yang diterimanya hanya berupa Kenaikan Gaji Berkala (KGB), yang merupakan hak rutin pegawai.
Selain itu, fasilitas jaminan sosial yang didapat saat ini hanya sebatas BPJS Kesehatan, tanpa adanya jaminan pensiun layak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perjalanan Dwi Setyorini untuk meraih status PPPK diwarnai perjuangan panjang. Ia mengabdi sebagai guru honorer atau sukarelawan (sukwan) sejak tahun 1999. Setelah mengabdi selama 20 tahun, Dwi baru diangkat sebagai PPPK pada seleksi formasi 2019. Namun, proses transisi administratif sempat membuat kontraknya terhenti hingga setahun tanpa menerima gaji sama sekali sambil menunggu Surat Keputusan (SK) resmi terbit.
“SK kami baru keluar per Januari 2021. Waktu itu saya bekerja sekitar setahun tanpa gaji sama sekali sampai SK turun. Dari setahun mengajar, hanya 10 bulan yang dibayarkan,” kenang wanita kelahiran 1968 itu.
Tolak Seleksi Ulang Pengangkatan PNS
Kondisi tersebut membuat para guru, khususnya menggantungkan harapan besar pada kebijakan baru pemerintah pusat. Menanggapi wacana bahwa guru PPPK nantinya dapat diakomodasi menjadi PNS pada tahun 2027, Dwi secara tegas meminta agar pemerintah tidak menerapkan mekanisme tes seleksi umum.
Menurutnya, tidak adil jika guru-guru senior yang merupakan sisa formasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) harus bersaing dalam ujian berbasis komputer melawan lulusan baru (fresh graduate).
“Kalau untuk menjadi PNS harus tes dulu, saya tidak setuju sama sekali. Kita yang sudah tua ini harus bersaing dengan yang muda-muda, yang tua otomatis cara berpikir dan jalannya sudah agak lambat, ya pasti kalah,” tegasnya.
Dwi berharap pemerintah memberikan penghargaan atas pengabdian puluhan tahun yang telah dicurahkan untuk mendidik generasi penerus bangsa. “Harapan kami di masa tua ada yang dipegang, disamakan dengan PNS. Paling tidak saat pensiun nanti, kita punya jaminan untuk membeli beras satu sak saja sudah alhamdulillah. Mohon pengabdian kami benar-benar dihargai,” pungkasnya.





