Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    22 Agustus 2026

    12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

    22 Agustus 2026

    3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim

    22 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 22 Agustus 2026
    Trending
    • Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat
    • 12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial
    • 3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim
    • BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi
    • Ini 6 destinasi wisata Sukabumi yang sedang viral!
    • Buku AI Viral di Video CEO Sachet, Ini Cara Belajar Otomasi Tanpa Coding
    • Honda dan kisah dua pemuda Jawa Tengah: Putri di Semarang, Samuel di Kendal
    • Ayu Ting Ting Dapat Uang Saweran, Tindakan Kevin Gusnadi Jadi Sorotan
    • PSDKU Universitas Pattimura di MBD Bimbing Remaja Kaiwatu Hadapi Kekerasan Verbal Siber
    • Magmatroopers Tampilkan Kraken dalam Koreografi Spektakuler di GOR Ken Arok Kota Malang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Sabu 250 Gram Dibawa dari Blitar ke Surabaya, Polisi Tangkap 2 Pengedar

    Sabu 250 Gram Dibawa dari Blitar ke Surabaya, Polisi Tangkap 2 Pengedar

    adm_imradm_imr22 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Jaringan Narkoba dengan Sistem Ranjau

    Polrestabes Surabaya, khususnya Satresnarkoba, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim sabu dari Blitar ke Surabaya. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap, yaitu MZK (26) dan ABA (36). Keduanya merupakan warga dari wilayah berbeda, yakni Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan Ampelgading, Kabupaten Malang.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Surabaya. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan lokasi yang mencurigakan. Pada Senin (3/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendatangi sebuah kamar kos di kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, dan berhasil menangkap MZK.

    Awalnya, dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas curiga bahwa sabu disimpan di tempat tinggal pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan total berat netto 250,16 gram di Rusun Sombo.

    Penyidik kemudian melacak sumber sabu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MZK, diduga sabu berasal dari ABA yang berada di wilayah Blitar. Petugas langsung bergerak menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dan berhasil menangkap ABA bersama satu unit telepon seluler iPhone 15 yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi pembayaran melalui layanan mobile banking.

    Peran Kedua Tersangka dalam Bisnis Narkoba

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis narkotika. ABA bertugas mengirim sabu menggunakan sistem ranjau, sedangkan MZK bertugas mengambil barang dan mengedarkannya di Surabaya.

    Sistem ranjau bekerja dengan cara sabu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan oleh ABA. MZK kemudian mengambil barang tanpa harus bertemu langsung dengan pengirim. Menurut pengakuan MZK, hal ini sudah dilakukan sebanyak empat kali.

    Setelah mendapatkan sabu, MZK membawanya ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket lebih kecil. Selanjutnya, barang tersebut diedarkan kepada pembeli sesuai arahan ABA. Pembayaran dilakukan setelah sabu terjual. Harga yang disepakati mencapai Rp550.000 per gram dan ditransfer melalui layanan perbankan.

    Barang Bukti yang Disita

    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 250,16 gram yang terbagi dalam 100 plastik klip serta satu unit iPhone 15. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

    Tindakan Hukum yang Dihadapi

    Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

    Langkah Polisi untuk Mencegah Peredaran Narkoba

    Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait narkoba.

    Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Magmatroopers Tampilkan Kraken dalam Koreografi Spektakuler di GOR Ken Arok Kota Malang

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    Kasus Keracunan MBG di Berastagi, BGN Perintahkan Pemkot Malang Perketat Pengawasan SPPG

    By adm_imr22 Agustus 20261 Views

    Guru PPPK Kota Malang Protes Pengalihan ke Pusat, Tolak Tes CPNS untuk Pengabdi Lama

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    22 Agustus 2026

    12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

    22 Agustus 2026

    3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim

    22 Agustus 2026

    BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi

    22 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?