Penangkapan Jaringan Narkoba dengan Sistem Ranjau
Polrestabes Surabaya, khususnya Satresnarkoba, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim sabu dari Blitar ke Surabaya. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap, yaitu MZK (26) dan ABA (36). Keduanya merupakan warga dari wilayah berbeda, yakni Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Surabaya. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan lokasi yang mencurigakan. Pada Senin (3/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendatangi sebuah kamar kos di kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, dan berhasil menangkap MZK.
Awalnya, dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas curiga bahwa sabu disimpan di tempat tinggal pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan total berat netto 250,16 gram di Rusun Sombo.
Penyidik kemudian melacak sumber sabu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MZK, diduga sabu berasal dari ABA yang berada di wilayah Blitar. Petugas langsung bergerak menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dan berhasil menangkap ABA bersama satu unit telepon seluler iPhone 15 yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi pembayaran melalui layanan mobile banking.
Peran Kedua Tersangka dalam Bisnis Narkoba
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis narkotika. ABA bertugas mengirim sabu menggunakan sistem ranjau, sedangkan MZK bertugas mengambil barang dan mengedarkannya di Surabaya.
Sistem ranjau bekerja dengan cara sabu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan oleh ABA. MZK kemudian mengambil barang tanpa harus bertemu langsung dengan pengirim. Menurut pengakuan MZK, hal ini sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Setelah mendapatkan sabu, MZK membawanya ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket lebih kecil. Selanjutnya, barang tersebut diedarkan kepada pembeli sesuai arahan ABA. Pembayaran dilakukan setelah sabu terjual. Harga yang disepakati mencapai Rp550.000 per gram dan ditransfer melalui layanan perbankan.
Barang Bukti yang Disita
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 250,16 gram yang terbagi dalam 100 plastik klip serta satu unit iPhone 15. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Langkah Polisi untuk Mencegah Peredaran Narkoba
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.





