Berita Populer di Kalimantan Timur
Beberapa artikel mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Jumat (21/8/2026). Berikut adalah beberapa berita utama yang menarik perhatian masyarakat.
1. Kebakaran di Jalan Dahor Balikpapan, 71 Warga Terdampak
Kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Dahor, RT 48 dan RT 49, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menyebabkan 13 rumah hangus dan 71 warga terdampak. Empat tenda sementara disiapkan untuk warga yang terdampak kebakaran. Posko darurat tersebut menjadi salah satu tempat yang disiapkan bagi warga setelah rumah mereka dilanda kebakaran.
Tenda didirikan melalui kerja sama LPM Baru Ilir, Dinas Sosial, serta relawan Kampung Tanggap Bencana (Katana) Baru Ilir. Namun, hingga siang hari, belum seluruh warga memilih menempati lokasi tersebut karena sebagian masih berada di sekitar rumah untuk menyelamatkan barang yang tersisa.
“Warga kayaknya masih belum bisa ninggalin rumahnya. Jadi belum ada yang kesini (tenda),” kata Ketua RT 48 Baru Ilir, Irwan Nahrun.
Bagi warga yang membutuhkan, empat tenda tersebut disiapkan sebagai tempat beristirahat dan bermalam sementara. Sebagian korban lainnya kemungkinan memilih tinggal bersama keluarga atau kerabat yang berada tidak jauh dari lokasi.
Di tengah kondisi tersebut, pendataan warga dan bangunan terdampak masih dilakukan. Data sementara mencatat sekitar 71 orang terdampak akibat kebakaran yang melanda permukiman padat di kawasan tersebut.
Api cepat membesar, dan Irwan mengatakan dirinya menerima telepon dari warga ketika kobaran api sudah membesar. Ia kemudian menuju kampung untuk menyalakan pompa pemadam yang tersedia di lingkungan warga.
“Saya posisi di luar tadi. Dapat telepon dari warga, ke rumah, ke kampung nyalain pompa yang ada di kampung. Itu posisi api sudah membesar,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut sumber api berasal dari salah satu rumah di RT 48. Kondisi angin saat kejadian turut membuat kobaran api berkembang cepat. Padahal, jarak antarbangunan di kawasan tersebut masih memiliki ruang sekitar satu hingga satu setengah meter. Namun, kepadatan permukiman di dataran tinggi Balikpapan Barat membuat api dapat menjalar ke bangunan di sekitarnya.
Warga menggunakan perlengkapan pemadam yang tersedia di lingkungan kampung untuk melakukan penanganan awal. Upaya tersebut kemudian dibantu petugas pemadam kebakaran yang datang dari arah bawah kawasan. Irwan menyebut proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit hingga api berhasil dikendalikan.
“Alhamdulillah, kurang dari satu jam api sudah dipadamkan,” jelasnya.
Dampak kebakaran cukup besar. Data sementara menunjukkan 13 rumah warga mengalami kerusakan berat hingga habis terbakar. Enam rumah berada di RT 48, sedangkan tujuh lainnya berada di RT 49. Selain 13 rumah tersebut, terdapat empat rumah lain di sekitar lokasi yang mengalami kerusakan ringan.
Berdasarkan pendataan awal, sebanyak 21 kepala keluarga mengalami kerusakan berat, sedangkan 12 kepala keluarga lainnya terdampak kerusakan ringan. Jika dihitung berdasarkan data awal yang telah terkumpul, sekitar 71 warga terdampak. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena pendataan terhadap warga dan kondisi bangunan masih berlangsung.
Salah seorang korban menggambarkan kondisi rumahnya setelah kebakaran. “Habis semua. Tinggal baju di pakaian aja,” keluhnya.
Setelah api dipadamkan, perhatian kemudian beralih pada kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal dan terdampak kerusakan. Katana Baru Ilir bersama unsur terkait menyiapkan Posko Korban Kebakaran tidak jauh dari lokasi kejadian. Empat tenda berwarna biru muda juga telah didirikan untuk menampung warga yang membutuhkan.
Dinas Sosial bersama tim penanganan posko menyatakan siap membantu kebutuhan korban. Namun, sebagian warga masih memilih berada di sekitar rumah untuk mengamankan barang-barang yang masih dapat diselamatkan.
Irwan mengatakan sebagian korban juga memiliki keluarga atau kerabat di sekitar lokasi, sehingga tempat tinggal sementara dapat menjadi pilihan selain menggunakan tenda.
“Intinya sudah disediakan dari Dinas Sosial sama teman-teman dari Katana sudah siap bantu,” ucapnya.
Bantuan mulai masuk, dan selain tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik bagi korban juga mulai dipersiapkan. Namun, hingga siang hari, bantuan yang diterima posko masih terbatas. Bantuan awal datang dari Pertamina berupa sekitar 50 kotak makanan atau nasi kotak. Bantuan tersebut menjadi dukungan awal bagi warga yang terdampak kebakaran.
“Sampai saat ini, bantuan baru ada dari Pertamina, berupa nasi kotak,” pungkas Irwan.
Sementara itu, proses pendataan kebutuhan warga masih berjalan. Data sekitar 71 warga digunakan sebagai dasar kebutuhan awal, tetapi jumlah tersebut masih mungkin bertambah.
Kebakaran di Jalan Dahor, RT 48 dan RT 49, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, tersebut menjadi perhatian karena melanda kawasan permukiman yang cukup padat. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, belasan rumah hangus dan puluhan warga kini harus mencari tempat tinggal sementara setelah kehilangan atau mengalami kerusakan pada rumah mereka.
2. Ancam Sebar Video Rekaman CCTV, Mantan Suami Paksa Wanita di Balikpapan Bersetubuh Usai Cerai
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami wanita asal Kota Balikpapan, EY (30), memasuki proses hukum. Kuasa hukum EY, Sultan Akbar Pahlevi, mengungkap dugaan tekanan dan pemaksaan hubungan seksual yang disebut masih dialami kliennya setelah putusan perceraian dengan mantan suaminya, NG (32), pada Oktober 2025.
Menurut Sultan, perkara perceraian EY dengan NG sebelumnya berkaitan dengan dugaan KDRT yang dialami korban selama menjalani rumah tangga. Namun, setelah putusan perceraian keluar, dugaan tekanan terhadap EY disebut belum berhenti.
“Setelah adanya putusan perceraian yang keluar pada bulan Oktober 2025, si mantan suami atau pelaku ini tetap memaksa untuk berhubungan badan kepada Saudari EY,” kata Sultan, Rabu (19/8/2026) malam.
Sultan menyebut, dugaan pemaksaan tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga terakhir pada 15 Agustus 2026. Menurutnya, mantan suami EY diduga menggunakan video pribadi sebagai alat untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.
Sultan menjelaskan, selama masih berumah tangga, terdapat kamera CCTV di kamar EY dan mantan suaminya. Kamera tersebut, menurut dia, merekam berbagai aktivitas di dalam kamar, termasuk aktivitas mengasuh anak hingga hubungan suami istri.
“Pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video-video terkait persetubuhannya. Sebab selama menikah di kamar Saudari EY dan mantan suaminya terdapat CCTV,” ungkapnya.
Kuasa hukum menilai dugaan tindakan tersebut memiliki unsur pemaksaan dan ancaman yang kemudian menjadi dasar pihaknya membuat laporan polisi. Laporan tersebut dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sultan mengatakan, salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa cuplikan layar pesan dari mantan suami EY yang diduga mengirimkan foto korban tanpa busana ke telepon genggam ibu korban.
“Barang bukti yang kami lampirkan tadi adalah cuplikan layar terkait pesan dari si pelaku yang mengirimkan foto korban tanpa busana ke handphone ibu korban,” ujarnya.
Menurut Sultan, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk semakin menekan korban dan menunjukkan adanya relasi kuasa dalam perkara tersebut.
Diduga Masuk Paksa Rumah dan Aniaya Ayah Korban
Selain dugaan TPKS, Sultan juga mengungkap adanya dugaan kejadian lain yang terjadi beberapa hari sebelum laporan dibuat. Menurutnya, mantan suami EY diduga datang dan masuk secara paksa ke rumah keluarga korban. Saat itu, EY disebut kembali menolak ajakan untuk melakukan hubungan seksual. Penolakan tersebut diduga membuat mantan suami EY mengamuk hingga melakukan penganiayaan terhadap ayah korban.
“Ketika Saudari EY menolak untuk diajak melakukan persetubuhan, si pelaku justru mengamuk, kemudian sempat memukuli ayah dari korban,” kata Sultan.
Untuk dugaan penganiayaan terhadap ayah EY, Sultan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut secara hukum. Namun, laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut belum dibuat pada saat konferensi pers karena ayah EY masih bekerja.
Sementara untuk perkara dugaan TPKS, Sultan mengapresiasi respons Unit 1 Renakta Polda Kaltim yang disebut telah menerima konsultasi dan laporan dari pihak korban bersama DPD KNPI Kota Balikpapan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Unit 1 Renakta Polda Kaltim yang sigap ketika mengetahui ada perkara seperti ini. Mereka mengakomodasi kami dari KNPI untuk berkonsultasi dan kemudian bisa melahirkan suatu laporan kepolisian,” ujarnya.
Sultan mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Di sisi lain, kondisi psikologis EY disebut cukup terguncang akibat rangkaian dugaan kekerasan dan tekanan yang dialaminya. Ia kini menjalani pengobatan dan pendampingan psikiater. Bahkan, EY sempat melakukan percobaan untuk mengakhiri hidup dengan melompat ke laut di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera), Balikpapan, pada malam 17 Agustus 2026. Beruntung, saat kejadian sejumlah anggota DPD KNPI Kota Balikpapan berada di sekitar lokasi dan memberikan pertolongan.
Sultan berharap proses hukum terhadap dugaan TPKS yang dialami kliennya dapat berjalan hingga tuntas. Ia juga meminta seluruh pihak memberikan dukungan kepada EY agar dapat menjalani proses pemulihan dan menghadapi perkara tersebut.
“Insyaallah perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai selesai,” katanya.
3. Siswi SMP di Tenggarong Kukar Mogok Sekolah, Diduga Jadi Korban Pelecehan Verbal Guru
Seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur memilih tidak masuk sekolah sejak Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah korban diduga menerima pesan WhatsApp bernada tidak pantas dari seorang guru di sekolahnya. Ironisnya, di tengah proses penanganan laporan tersebut, guru yang diduga mengirim pesan itu disebut masih aktif mengajar.
Kondisi tersebut membuat orang tua korban khawatir anaknya tidak merasa aman jika kembali ke lingkungan sekolah. Dugaan pelecehan verbal itu diketahui setelah korban menceritakan isi percakapan kepada orang tuanya. Pesan tersebut disebut dikirim di luar jam sekolah. Orangtua korban menilai kata-kata yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut tidak pantas ditujukan kepada seorang pelajar.
“Anak saya dikirimi pesan di WA (WhatsApp) saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak,” cerita orangtua ke Infomalangraya.com, Rabu (19/8/2026).
Orangtua korban menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan seorang pendidik kepada siswanya. Terlebih, keluarga menyebut dugaan tindakan serupa juga dialami teman korban. Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan persoalan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Kukar.
Keluarga juga meminta pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar. Kepala UPT P2TP2A Kukar Farida membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, pendampingan terhadap korban telah dilakukan, termasuk upaya pemulihan psikologis dan pendampingan selama proses penanganan kasus.
“Sudah kami tangani di UPT. Terkait dengan pemulihan-pemulihan, kita sudah lakukan pendampingan-pendampingan dan yang lainnya,” ujar Farida.
Farida mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menangani satu korban dalam dugaan pelecehan verbal tersebut. Namun, apabila nantinya terdapat informasi maupun laporan dari korban lain, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Sudah dari sekitar bulan Juli kami tangani, kami juga akan dampingi sampai nanti kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Farida.
Sementara itu, orang tua korban mengatakan proses penanganan laporan tersebut telah berjalan sekitar satu bulan. Keluarga juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak terkait, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat kata-kata bernada pelecehan. Meski proses penanganan masih berjalan, guru yang dilaporkan tersebut disebut masih menjalankan aktivitas mengajar di sekolah.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran utama keluarga. Orangtua menilai anaknya akan sulit kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar apabila guru yang dilaporkan masih berada di lingkungan sekolah. Karena itu, keluarga berharap ada langkah sementara untuk memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya tanpa harus berhadapan dengan situasi yang membuatnya merasa tidak aman.
Orangtua korban juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara guru tersebut selama proses penanganan kasus berlangsung. Menurut keluarga, langkah tersebut penting untuk menjaga kondisi korban sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan berjalan tanpa menimbulkan tekanan tambahan.
Saat ini, UPT P2TP2A Kukar masih fokus memberikan pendampingan kepada korban. Sementara proses hukum atas laporan tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses hingga tuntas. Selain kepastian hukum, orangtua korban juga berharap terdapat langkah yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan anaknya agar nantinya dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.






