Wakil Ketua DPRK Dogiyai Serahkan Empat Agenda Strategis Perlindungan HAM ke Menteri
Wakil Ketua III DPRK Dogiyai, Agustinus Pigai, resmi menyerahkan empat agenda strategis perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Menteri HAM RI. Langkah ini dilakukan setelah ia mengawal langsung aspirasi massa KNPB Meepago di Nabire, pada Selasa (18/8/2026).
Agustinus Pigai tidak hanya sekadar melakukan tugas formalitas. Ia memilih untuk mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan oleh masyarakat saat aksi pada tanggal 3 dan 15 Agustus lalu. Dengan mengambil inisiatif sendiri, ia membawa suara rakyat tersebut ke tingkat provinsi bersama DPR Papua Tengah.
Tujuan dari langkah ini adalah agar dokumen pernyataan sikap tersebut dapat sampai langsung ke meja Menteri HAM RI. “Saya hadir untuk mendampingi dan mengawal aspirasi rakyat Papua agar tidak berhenti sebagai aksi di jalanan, melainkan masuk ke ruang kelembagaan untuk menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah pusat,” ujar Agustinus.
Bagi Agustinus, otonomi khusus harus memiliki nyawa, bukan sekadar angka-angka anggaran. Dalam dokumen yang ia kawal, terdapat empat pilar urgensi kemanusiaan yang mendesak. Berikut adalah penjelasannya:
- Pertama, ia menuntut tindakan darurat bagi warga sipil, pengungsi, serta kelompok rentan di area konflik melalui verifikasi kasus yang jujur dan bantuan yang memadai.
- Kedua, ia mengusulkan pembentukan Desk Perlindungan dan Pemantauan HAM Papua yang berdiri langsung di bawah kementerian terkait. Desk ini diharapkan menjadi kanal pengaduan yang transparan dan tidak berbelit.
- Ketiga, yang disuarakan adalah perisai hukum bagi para pembela HAM. Agustinus bahkan mendorong kajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika situasi di lapangan terus memburuk.
- Keempat, ia menitipkan pesan krusial, yaitu penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk Papua.
“Tugas wakil rakyat bukan sekedar duduk di gedung parlemen menunggu masyarakat datang, tetapi mendengar, mengawal, dan memastikan suara rakyat sampai ke tingkat kewenangan yang tepat. Otonomi Khusus harus memberi ruang nyata bagi Orang Asli Papua untuk menyuarakan hak-haknya,” tutur Agustinus.
Menurutnya, pendekatan keamanan dan pembangunan fisik selama ini belum menyentuh luka sejarah dan dimensi politik yang menjadi akar persoalan. Agustinus percaya bahwa mendengarkan adalah awal dari penyelesaian. Melalui pengawalan ini, ia berharap negara tidak lagi melihat Papua dari jauh, melainkan hadir dengan empati yang nyata.
Baginya, tugas seorang wakil rakyat adalah menjadi jembatan yang kokoh agar suara dari jalanan tidak menguap begitu saja, melainkan menjadi pijakan bagi kebijakan yang memanusiakan manusia. “Rakyat sudah menyuarakan aspirasinya melalui aksi, dan tugas saya adalah memastikan suara itu sampai ke meja pengambilan keputusan hingga ada tindak lanjut yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.






