Edukasi Literasi Hukum Digital untuk Remaja AMGPM Ranting Nazareth Kaiwatu
Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) PSDKU Universitas Pattimura memberikan edukasi literasi hukum digital kepada remaja Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Ranting Nazareth Kaiwatu, Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Ruang Lingkup Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat.
Ketua Tim Pelaksana, Dr. Hadibah Zachra Wadjo menjelaskan bahwa edukasi hukum digital penting diberikan kepada remaja karena media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa kemampuan menggunakan media digital perlu disertai pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, hak pengguna, serta langkah perlindungan ketika terjadi kekerasan verbal di ruang siber.
“Kami ingin agar remaja tidak hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi juga memahami bagaimana menggunakan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Metode Pembelajaran yang Interaktif
Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga diajak membahas berbagai situasi yang dapat terjadi di media sosial melalui studi kasus dan simulasi. Peserta juga diperkenalkan dengan langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan verbal di ruang digital.
Evaluasi pemahaman peserta dilakukan secara interaktif menggunakan Wayground melalui pre-test dan post-test. Penggunaan media digital tersebut menjadi bagian dari upaya tim membuat proses pembelajaran lebih menarik dan sesuai dengan karakteristik peserta.
Modul dan Panduan untuk Pembelajaran Lanjutan
Selain pelatihan, Tim PkM juga menyerahkan Modul Literasi Hukum Digital Remaja dan Panduan Pelaporan Kekerasan Verbal di Ruang Siber. Modul dan panduan tersebut diharapkan tidak hanya digunakan selama kegiatan berlangsung, tetapi dapat menjadi bahan pembelajaran dalam kegiatan pembinaan AMGPM setelah program selesai.
Modul memang dirancang sebagai media pembelajaran yang dapat digunakan dalam pelatihan, diskusi kelompok maupun pembelajaran mandiri.
Anggota Tim PkM, Edy Sony menilai bahwa penguatan literasi hukum digital perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan komunitas remaja. Ia berharap peserta tidak hanya memahami materi pada saat pelatihan, tetapi juga dapat meneruskan pengetahuan tersebut kepada teman-temannya melalui kegiatan AMGPM dan menjadi bagian dari gerakan menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Sementara itu, Fredi Meyer menjelaskan bahwa penggunaan media pembelajaran digital, simulasi, dan diskusi dipilih agar peserta dapat terlibat secara aktif selama proses pembelajaran. Materi hukum akan lebih mudah diterima ketika peserta tidak hanya mendengar penjelasan, tetapi juga diajak berdiskusi, melihat contoh kasus, dan mencoba mengambil keputusan dalam situasi yang dekat dengan kehidupan mereka.
Apresiasi dari Ketua AMGPM Ranting Nazareth Kaiwatu
Ketua AMGPM Ranting Nazareth Kaiwatu, Amrosius Elon Lohrau menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai materi yang diberikan memberikan tambahan pengetahuan yang dibutuhkan remaja dalam menghadapi perkembangan penggunaan media sosial.
“Kegiatan ini memberikan pengetahuan yang sangat berarti bagi kami, khususnya dalam memahami bagaimana bersikap dan bertindak secara bijak ketika menghadapi persoalan di ruang digital. Kami berharap pembelajaran dan bahan yang diberikan dapat terus digunakan dalam pembinaan anggota AMGPM,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa AMGPM Ranting Nazareth terbuka untuk terus membangun sinergi dengan perguruan tinggi dalam kegiatan yang memberikan manfaat bagi pengembangan generasi muda.
Tujuan Jangka Panjang
Kegiatan PkM ini sekaligus mendorong mitra untuk tidak berhenti pada kegiatan pelatihan. Remaja AMGPM Kaiwatu diarahkan untuk mampu menggunakan modul dan panduan secara mandiri serta mengembangkan kegiatan literasi hukum digital di lingkungan komunitas.
Tim PkM PSDKU Universitas Pattimura berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat peran remaja sebagai agen literasi hukum digital di lingkungan komunitas dan desa, sekaligus mendorong terbentuknya budaya komunikasi digital yang santun, aman, dan bertanggung jawab.
Program ini juga menempatkan keberlanjutan sebagai bagian penting dari pemberdayaan. Mitra diarahkan agar mampu menggunakan produk yang telah diberikan dan melanjutkan kegiatan literasi hukum digital secara mandiri setelah rangkaian pendampingan berakhir.
Hal tersebut sejalan dengan rancangan program yang menempatkan kemampuan mitra melaksanakan sedikitnya tiga kegiatan literasi hukum digital secara mandiri sebagai salah satu indikator keberlanjutan program.
Diketahui, kegiatan dilaksanakan sejak periode Juni 2026 secara bertahap mulai dari sosialisasi dan pemetaan kebutuhan mitra, pelatihan literasi hukum digital, simulasi kasus, diskusi kelompok, hingga pendampingan. Seluruh rangkaian kegiatan diarahkan pada penguatan kemampuan remaja dalam mengenali kekerasan verbal di ruang siber dan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi atau menyaksikan kasus tersebut.






