Perkembangan Terbaru dalam Kasus Dokter Tifa
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengalami perubahan signifikan setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran ini menetapkan pedoman baru dalam pemeriksaan pokok perkara yang diajukan bersamaan atau setelah permohonan praperadilan.
Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026
Surat edaran ini merupakan respons dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan panduan kepada pengadilan dalam menghadapi situasi di mana permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
Dampak pada Kasus Dokter Tifa
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat segera memulai persidangan pokok perkara yang melibatkan dokter Tifa cs, seiring terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Menurut Pitra, SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana.
Pitra mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026, pedomannya sudah semakin terang. Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara.
Praperadilan Kedua Dokter Tifa
Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke-2 meski praperadilan pertama belum diputus. Praperadilan ini diajukan saat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan kedua Dokter Tifa terkait langkah hukum jaksa yang membuat dakwaan baru untuk dokter Tifa setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 147/Pid.Pra/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Berkas tersebut menyebutkan: “Perihal: Permohonan Praperadilan atas Keabsahan Tindakan Penuntut Umum dalam Melakukan Penuntutan.”
Persidangan Pokok Perkara yang Ditunda
Persidangan pokok perkara telah ditunda dua kali. Sidang yang sejatinya digelar Kamis 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026. Sidang lagi-lagi ditunda hingga 27 Agustus 2026 karena terdakwa tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, menyebut bahwa jika kliennya masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut bukanlah penguluran waktu. Ia justru menilai pihak yang mengulur waktu adalah Jokowi sendiri yang hingga kini belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.
Alkatiri menilai polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika ijazah Jokowi ditunjukkan kepada publik. Ia menilai, dengan memperlihatkan ijazah tersebut kepada wartawan dan masyarakat, persoalan mengenai keaslian dokumen dapat segera berakhir.






