Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    22 Agustus 2026

    12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

    22 Agustus 2026

    3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim

    22 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 22 Agustus 2026
    Trending
    • Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat
    • 12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial
    • 3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim
    • BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi
    • Ini 6 destinasi wisata Sukabumi yang sedang viral!
    • Buku AI Viral di Video CEO Sachet, Ini Cara Belajar Otomasi Tanpa Coding
    • Honda dan kisah dua pemuda Jawa Tengah: Putri di Semarang, Samuel di Kendal
    • Ayu Ting Ting Dapat Uang Saweran, Tindakan Kevin Gusnadi Jadi Sorotan
    • PSDKU Universitas Pattimura di MBD Bimbing Remaja Kaiwatu Hadapi Kekerasan Verbal Siber
    • Magmatroopers Tampilkan Kraken dalam Koreografi Spektakuler di GOR Ken Arok Kota Malang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Nasib Praperadilan Dokter Tifa Terkait SEMA 3/2026, Pakar: Segera Putuskan Pokok Perkara

    Nasib Praperadilan Dokter Tifa Terkait SEMA 3/2026, Pakar: Segera Putuskan Pokok Perkara

    adm_imradm_imr22 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru dalam Kasus Dokter Tifa

    Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengalami perubahan signifikan setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran ini menetapkan pedoman baru dalam pemeriksaan pokok perkara yang diajukan bersamaan atau setelah permohonan praperadilan.

    Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026

    Surat edaran ini merupakan respons dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan panduan kepada pengadilan dalam menghadapi situasi di mana permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

    Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

    Dampak pada Kasus Dokter Tifa

    Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat segera memulai persidangan pokok perkara yang melibatkan dokter Tifa cs, seiring terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Menurut Pitra, SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana.

    Pitra mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026, pedomannya sudah semakin terang. Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara.

    Praperadilan Kedua Dokter Tifa

    Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke-2 meski praperadilan pertama belum diputus. Praperadilan ini diajukan saat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan kedua Dokter Tifa terkait langkah hukum jaksa yang membuat dakwaan baru untuk dokter Tifa setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum.

    Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 147/Pid.Pra/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Berkas tersebut menyebutkan: “Perihal: Permohonan Praperadilan atas Keabsahan Tindakan Penuntut Umum dalam Melakukan Penuntutan.”

    Persidangan Pokok Perkara yang Ditunda

    Persidangan pokok perkara telah ditunda dua kali. Sidang yang sejatinya digelar Kamis 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026. Sidang lagi-lagi ditunda hingga 27 Agustus 2026 karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

    Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, menyebut bahwa jika kliennya masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut bukanlah penguluran waktu. Ia justru menilai pihak yang mengulur waktu adalah Jokowi sendiri yang hingga kini belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.

    Alkatiri menilai polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika ijazah Jokowi ditunjukkan kepada publik. Ia menilai, dengan memperlihatkan ijazah tersebut kepada wartawan dan masyarakat, persoalan mengenai keaslian dokumen dapat segera berakhir.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ayu Ting Ting Dapat Uang Saweran, Tindakan Kevin Gusnadi Jadi Sorotan

    By adm_imr22 Agustus 20261 Views

    Empat Weton Penuh Aura Raja dan Rezeki Mengalir Deras

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    Profil Burhanuddin Abdullah, Kandidat Pertama Pimpin BGN, Mantan Gubernur BI dan Menko

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    22 Agustus 2026

    12 Prediksi Keuangan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

    22 Agustus 2026

    3 Rekomendasi Drakor Medis Penuh Tegang, Salah Satunya Sudah 3 Musim

    22 Agustus 2026

    BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi

    22 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?