Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    23 Agustus 2026

    5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk

    23 Agustus 2026

    Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK
    • 5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk
    • Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup
    • Berapa Dana Pendidikan Anak yang Ideal? Ini Cara Menghitungnya!
    • Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum
    • Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya
    • Sinopsis Film Journey 2: Pulau Rahasia, Petualangan Kembali Bersama Jules Verne
    • Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy A57 5G vs POCO X8 Pro: Mana yang Lebih Unggul?
    • Puluhan Merek Kendaraan Meriahkan GIIAS Surabaya 2026, Ini Harga Tiketnya
    • Natalius Pigai Minta Pejabat Papua Berhenti Lakukan Tradisi “Ikan Puri Bayar Ikan Hiu”
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    adm_imradm_imr23 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan dan Tanggapan Ombudsman RI Perihal Pengalihan Status Guru PPPK ke Pemerintah Pusat

    Pemerintah sedang merancang perubahan besar dalam status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini di bawah pemerintah daerah. Rencana tersebut mendapat respons positif dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengatasi dua masalah utama sekaligus, yaitu ketimpangan fiskal pemerintah daerah dan ketidakpastian status para guru PPPK.

    Potensi Solusi untuk Masalah Struktural

    Ombudsman Babel menilai bahwa pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah maladministrasi secara struktural. Dengan tata kelola yang lebih jelas, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyambut baik rencana ini dan berharap kebijakan tersebut bisa menjadi jawaban atas kendala yang ada.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses transisi tidak boleh hanya berorientasi pada penataan administrasi. Pengabdian guru, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengajar di daerah pelosok dan kepulauan, harus menjadi pertimbangan utama. Fither menekankan bahwa kepastian status dan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.

    Pentingnya Perlindungan Hak-Hak Guru

    Meski menyambut baik rencana pengalihan status guru PPPK, Ombudsman Babel mengingatkan pemerintah agar proses peralihan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait hak-hak guru. Hal itu mencakup gaji, tunjangan, masa kerja hingga hak kepegawaian lainnya selama masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

    Fither menjelaskan bahwa persoalan teknis terkait pengelolaan gaji, tunjangan, dan masa kerja merupakan kewenangan instansi terkait bersama pemerintah daerah. Namun, Ombudsman akan melihat dari sisi pengawasan pelayanan publik agar proses transisi berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan gejolak.

    Keuntungan bagi Daerah

    Di sisi lain, Ombudsman Babel melihat rencana pengalihan status tersebut berpotensi membantu daerah menghadapi tekanan fiskal. Selama ini, pembiayaan guru PPPK menjadi salah satu beban yang harus diperhitungkan pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran. Fither berharap pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat benar-benar dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah, terlebih setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

    “Kami pun berharap demikian. Semoga langkah besar ini benar-benar mampu membantu daerah dalam mengatur beban fiskal yang cukup berat. Apalagi dengan berkurangnya TKD, tentu saja kebijakan tersebut bisa sangat meringankan daerah,” ujarnya.

    Perhatian Khusus kepada Guru Senior

    Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan administratif dalam menentukan nasib para guru. Terlebih bagi guru senior yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di wilayah pelosok dan daerah kepulauan seperti Bangka Belitung.

    “Catatan penting Ombudsman Babel sederhana saja, agar juga diberikan perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi guru-guru senior yang sudah lama mengabdi di pelosok atau di daerah kepulauan,” katanya.

    Fither mengingatkan, aturan administratif yang terlalu kaku jangan sampai mengesampingkan rekam jejak pengabdian para guru. “Jangan sampai aturan administratif yang kaku justru mengabaikan keringat dan dedikasi panjang mereka. Kita ingin prosesnya benar-benar fair, transparan, dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

    Persiapan dan Pengawasan oleh Ombudsman

    Sementara hingga saat ini Ombudsman Babel belum menerima laporan resmi dari guru PPPK di Bangka Belitung terkait persoalan status kepegawaian, pembayaran gaji maupun ketidakpastian pengangkatan. Dia mengatakan, Ombudsman tetap membuka ruang pengaduan bagi guru maupun masyarakat apabila dalam pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya ditemukan persoalan pelayanan publik.

    “Sampai saat ini, Ombudsman Babel belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari kawan-kawan guru PPPK di Bangka Belitung terkait persoalan tersebut,” ujarnya.

    Menurutnya, pengaduan dapat disampaikan apabila di kemudian hari terjadi kendala, penundaan, atau prosedur yang dinilai merugikan hak-hak kepegawaian guru.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Askrindo Dukung 512 Proyek Strategis Senilai Rp261,9 Triliun

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Film kontroversial yang disukai dan dibenci penonton

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    5 Ciri Khas Sutradara Legendaris yang Membuat Filmnya Tak Terlupakan

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    23 Agustus 2026

    5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk

    23 Agustus 2026

    Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup

    23 Agustus 2026

    Berapa Dana Pendidikan Anak yang Ideal? Ini Cara Menghitungnya!

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?