Penjelasan dan Tanggapan Ombudsman RI Perihal Pengalihan Status Guru PPPK ke Pemerintah Pusat
Pemerintah sedang merancang perubahan besar dalam status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini di bawah pemerintah daerah. Rencana tersebut mendapat respons positif dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengatasi dua masalah utama sekaligus, yaitu ketimpangan fiskal pemerintah daerah dan ketidakpastian status para guru PPPK.
Potensi Solusi untuk Masalah Struktural
Ombudsman Babel menilai bahwa pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah maladministrasi secara struktural. Dengan tata kelola yang lebih jelas, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyambut baik rencana ini dan berharap kebijakan tersebut bisa menjadi jawaban atas kendala yang ada.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses transisi tidak boleh hanya berorientasi pada penataan administrasi. Pengabdian guru, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengajar di daerah pelosok dan kepulauan, harus menjadi pertimbangan utama. Fither menekankan bahwa kepastian status dan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.
Pentingnya Perlindungan Hak-Hak Guru
Meski menyambut baik rencana pengalihan status guru PPPK, Ombudsman Babel mengingatkan pemerintah agar proses peralihan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait hak-hak guru. Hal itu mencakup gaji, tunjangan, masa kerja hingga hak kepegawaian lainnya selama masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Fither menjelaskan bahwa persoalan teknis terkait pengelolaan gaji, tunjangan, dan masa kerja merupakan kewenangan instansi terkait bersama pemerintah daerah. Namun, Ombudsman akan melihat dari sisi pengawasan pelayanan publik agar proses transisi berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan gejolak.
Keuntungan bagi Daerah
Di sisi lain, Ombudsman Babel melihat rencana pengalihan status tersebut berpotensi membantu daerah menghadapi tekanan fiskal. Selama ini, pembiayaan guru PPPK menjadi salah satu beban yang harus diperhitungkan pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran. Fither berharap pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat benar-benar dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah, terlebih setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
“Kami pun berharap demikian. Semoga langkah besar ini benar-benar mampu membantu daerah dalam mengatur beban fiskal yang cukup berat. Apalagi dengan berkurangnya TKD, tentu saja kebijakan tersebut bisa sangat meringankan daerah,” ujarnya.
Perhatian Khusus kepada Guru Senior
Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan administratif dalam menentukan nasib para guru. Terlebih bagi guru senior yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di wilayah pelosok dan daerah kepulauan seperti Bangka Belitung.
“Catatan penting Ombudsman Babel sederhana saja, agar juga diberikan perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi guru-guru senior yang sudah lama mengabdi di pelosok atau di daerah kepulauan,” katanya.
Fither mengingatkan, aturan administratif yang terlalu kaku jangan sampai mengesampingkan rekam jejak pengabdian para guru. “Jangan sampai aturan administratif yang kaku justru mengabaikan keringat dan dedikasi panjang mereka. Kita ingin prosesnya benar-benar fair, transparan, dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Persiapan dan Pengawasan oleh Ombudsman
Sementara hingga saat ini Ombudsman Babel belum menerima laporan resmi dari guru PPPK di Bangka Belitung terkait persoalan status kepegawaian, pembayaran gaji maupun ketidakpastian pengangkatan. Dia mengatakan, Ombudsman tetap membuka ruang pengaduan bagi guru maupun masyarakat apabila dalam pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya ditemukan persoalan pelayanan publik.
“Sampai saat ini, Ombudsman Babel belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari kawan-kawan guru PPPK di Bangka Belitung terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pengaduan dapat disampaikan apabila di kemudian hari terjadi kendala, penundaan, atau prosedur yang dinilai merugikan hak-hak kepegawaian guru.







