Profil Penulis
Dr. Ulhaq Andyaksa. SH.MH
Kurator dan Praktisi Hukum Kepailitan; Universitas Padjajaran
Ada satu adegan yang sering terulang di ruang sidang Pengadilan Niaga kita. Sebuah perusahaan yang sedang terjebak utang datang membawa proposal perdamaian. Kreditornya mengangguk setuju melalui pemungutan suara, hakim mengetuk palu mengesahkan, dan semua orang bertepuk tangan seolah-olah perusahaan itu baru saja diselamatkan dari jurang kehancuran. Namun, dua atau tiga tahun kemudian, kita kembali membaca berita yang sama sekali berbeda: perusahaan itu dinyatakan pailit juga, setelah gagal memenuhi janji yang baru saja ia tanda tangani sendiri.
Pola ini bukanlah kebetulan, dan bukan hanya nasib buruk. Ia adalah gejala dari sesuatu yang lebih dalam. Banyak proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia dirancang bukan untuk benar-benar dijalankan, melainkan untuk lolos voting. Ada perbedaan penting antara keduanya, dan beda tersebut memiliki harga yang sangat mahal bagi kreditor, pekerja, dan kepercayaan dunia usaha kita.
Contoh Nyata dari Kegagalan PKPU
Ambil contoh sebuah perusahaan tekstil besar yang sempat menjadi kebanggaan ekspor nasional. Pada masa pandemi, perusahaan ini masuk PKPU dengan utang belasan triliun rupiah. Setelah proses negosiasi, hampir seluruh krediturnya menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan, dan pengadilan mengesahkannya sebagai perdamaian yang mengikat.
Media memberitakannya sebagai kisah sukses penyelamatan industri. Namun, tak sampai dua tahun kemudian, perusahaan itu dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya sendiri. Salah satu kreditornya mengajukan pembatalan perdamaian, permohonan itu dikabulkan pengadilan, dan perusahaan yang tadinya “diselamatkan” itu resmi dinyatakan pailit kali ini tanpa jalan mundur, karena hukum kita hanya memberi satu kesempatan berdamai.
Kasus seperti ini bukan yang pertama, dan sepertinya juga bukan yang terakhir. Ada perusahaan manufaktur besar lain yang pernah mengulang siklus serupa satu dekade lalu. Proposal disetujui mayoritas kreditor, disahkan hakim, lalu tetap berujung likuidasi ketika realitas bisnis tidak seindah proyeksi di atas kertas.
Kenapa Proposal Perdamaian Tidak Berhasil?
Yang membuat saya gelisah bukan sekadar frekuensi kejadian ini, tapi bagaimana proposal-proposal itu bisa terlihat begitu meyakinkan pada saat diajukan. Sebagian trik yang biasa dipakai sebenarnya sederhana saja jika kita mau jujur menyebutnya.
Proyeksi arus kas dibuat dengan asumsi paling optimistis: pendapatan akan pulih, margin akan membaik, semua akan baik-baik saja dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan tanpa ada kewajiban audit independen yang memaksa asumsi itu diuji secara ketat. Di atas kertas, angka-angka itu terlihat meyakinkan. Di dunia nyata, angka itu sering kali fiksi.
Selain itu, ada persoalan yang lebih serius: siapa sebenarnya yang berhak memberikan suara dalam voting perdamaian itu? Undang-undang kita mengukur persetujuan dari kuorum separuh lebih kreditor yang hadir, mewakili dua pertiga total tagihan. Angka itu terdengar objektif, tapi ia rentan direkayasa. Dalam salah satu perkara yang pernah diadili, ditemukan indikasi keberadaan kreditor yang terdaftar tanpa memiliki tagihan yang sah sama sekali—kreditor fiktif, istilahnya, yang keberadaannya cukup untuk menggeser hasil pemungutan suara ke arah yang menguntungkan debitor.
Modus yang Lebih Halus
Ada juga modus yang lebih halus: klausul-klausul teknis yang terdengar netral tapi sesungguhnya menyamarkan pemangkasan utang besar-besaran. Dalam satu perkara lain, pengadilan mengesahkan proposal yang menciptakan kategori khusus bagi kreditor yang belum sempat mendaftarkan tagihannya—sebuah kategori yang, jika ditelusuri, secara efektif menghapus hampir seluruh nilai piutang mereka.
Hakim, dalam pertimbangannya, hanya memeriksa apakah kuorum voting terpenuhi secara formal, tanpa menyelidiki lebih jauh apakah ada itikad tidak baik di balik perancangan klausul tersebut.
Masalah Struktural dalam Hukum Kepailitan
Di sinilah letak masalah struktural yang sesungguhnya. Undang-undang Kepailitan dan PKPU kita menilai kelayakan sebuah perdamaian terutama dari sisi prosedural: apakah syarat kuorum terpenuhi, apakah harta debitor “cukup terjamin” menurut penilaian hakim yang parameternya sendiri tidak pernah dijabarkan secara tegas. Ia nyaris tidak menyentuh pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah proposal ini benar-benar bisa dijalankan?
Setelah perdamaian disahkan pun, tidak ada mekanisme baku yang mewajibkan siapa pun mengawasi apakah debitor benar-benar menepati jadwal pembayarannya. Kreditor baru bisa bertindak setelah debitor benar-benar wanprestasi, setelah kerusakan terjadi, bukan sebelum.
Konsekuensi yang Berlapis
Konsekuensinya berlapis. Kreditor dirugikan dua kali: pertama saat menerima potongan piutang yang besar demi menyelamatkan debitor, kedua saat perdamaian itu ternyata tak berjalan dan mereka harus memulai proses hukum dari nol, kali ini tanpa hak untuk berdamai lagi karena hukum kita menganggap kesempatan berdamai hanya berlaku sekali.
Pekerja kehilangan pekerjaan ketika perusahaan yang sempat “diselamatkan” akhirnya benar-benar tutup. Dan yang paling sulit diperbaiki adalah kepercayaan dunia usaha terhadap mekanisme restrukturisasi utang di Indonesia ikut tergerus.
Solusi yang Perlu Dilakukan
Semakin sering kreditor melihat perdamaian berujung sia-sia, semakin besar pula godaan mereka untuk memilih jalan pailit langsung ketimbang bernegosiasi yang justru mempercepat kematian perusahaan yang sebenarnya masih punya peluang bertahan.
Kita tidak kekurangan kasus untuk belajar. Yang kita kurangi adalah kemauan mengubah aturan mainnya. Beberapa perbaikan sebenarnya tidak rumit untuk dirumuskan: kewajiban verifikasi independen atas identitas dan legitimasi setiap kreditor sebelum pemungutan suara, parameter yang jelas untuk menilai kelayakan ekonomi sebuah proposal, bukan sekadar hitungan kuorum, kewajiban pengawasan berkala pasca-homologasi oleh pengurus yang tetap bertugas memantau pelaksanaan janji debitor, serta transparansi wajib atas asumsi keuangan yang mendasari sebuah proposal perdamaian.
Sampai perbaikan semacam itu benar-benar dilakukan, kita akan terus menyaksikan adegan yang sama berulang di ruang sidang niaga: tepuk tangan untuk perdamaian yang disahkan, diikuti kabar pailit beberapa bulan atau tahun kemudian. Bedanya hanya nama perusahaan yang berganti.







