Ringkasan Berita
EY (30), seorang wanita asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih berstatus sebagai istri NG (32). Setelah perceraian pada Oktober 2025, EY mengaku masih diteror dan diduga dipaksa berhubungan seksual. Kasus ini juga menyangkut dugaan kekerasan terhadap anaknya. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah dilaporkan ke Polda Kaltim. KNPI Balikpapan turut mendampingi EY setelah ia sempat mencoba mengakhiri hidup pada 17 Agustus 2026.
Fakta-Fakta yang Terungkap
1. EY Mengaku Mengalami KDRT Saat Masih Berumah Tangga
EY mengungkap bahwa selama menjalani rumah tangga dengan NG, ia mengalami kekerasan verbal dan fisik. Kedua pasangan menjalani pernikahan selama sekitar dua setengah tahun sebelum perceraian mereka diputuskan Pengadilan pada 13 Oktober 2025. Menurut EY, terdapat tiga kejadian kekerasan fisik yang dialaminya. Kekerasan pertama terjadi saat ia hamil lima bulan, sedangkan yang kedua terjadi setelah melahirkan anak yang berusia sekitar tiga bulan. Dalam salah satu kejadian, mantan suaminya menggendong anak mereka sambil memukul dan mencekik dirinya. EY menyebut bahwa selama masa itu, ia tidak memberitahu orang tua maupun orang terdekat tentang kekerasan tersebut. Ia juga mengaku aksesnya untuk meminta pertolongan dibatasi karena telepon genggamnya sering diambil.
2. EY Mengaku Mengalami Tekanan Psikologis dan Gaslighting
Selain kekerasan fisik, EY mengaku mengalami tekanan psikologis selama menjalani rumah tangga. Mantan suaminya disebut melakukan manipulasi psikologis atau gaslighting, yaitu pola perilaku yang membuat korban mempertanyakan ingatan atau penilaian mereka sendiri. EY mengatakan bahwa kekerasan yang dialaminya kerap dibalikkan sehingga seolah-olah dirinya adalah pihak yang bersalah. Menurut EY, mantan suaminya memiliki latar belakang pendidikan psikologi dan menggunakan pengetahuan tersebut untuk menekannya.
3. Anak EY Juga Disebut Mengalami Perlakuan Kasar
Dugaan kekerasan yang diungkap EY tidak hanya berkaitan dengan dirinya. Ia menyebut anaknya pernah mendapatkan perlakuan kasar. Salah satu kejadian yang kemudian terekam dalam video bermula ketika anak mereka yang saat itu berusia sekitar satu tahun menangis dan mencari ayahnya. Mantan suaminya disebut emosi karena merasa terganggu saat bermain gim. Ketika anak kembali menangis, EY mengaku mendengar suara pukulan di kaki anaknya. Ia kemudian memukul tangan dan pinggang mantan suaminya karena tidak terima anaknya diperlakukan kasar. Pertengkaran kemudian terjadi dan berujung pada kekerasan fisik terhadap EY.
4. Setelah Cerai, EY Mengaku Masih Diteror dan Diancam
Perceraian EY dan NG diputuskan Pengadilan pada 13 Oktober 2025. Namun, menurut EY, perceraian tersebut tidak langsung menghentikan persoalan yang dialaminya. Ia mengaku masih mendapat teror, dugaan penguntitan, serta ancaman dari mantan suaminya. EY menyebut mantan suaminya beberapa kali datang ke rumah tanpa izin. Bahkan, salah satu kedatangan disebut terjadi pada dini hari dengan cara melompati pagar dan masuk ke kamar. Selain itu, EY mengaku pernah mendapat ancaman pembunuhan. NG disebut pernah mengatakan akan membunuh EY, membunuh anak mereka, kemudian mengakhiri hidupnya sendiri.
5. EY Diduga Dipaksa Berhubungan Seksual Setelah Perceraian
Kuasa hukum EY, Sultan Akbar Pahlevi, mengungkap dugaan lain yang disebut terjadi setelah EY dan NG resmi bercerai. Menurut Sultan, EY diduga masih mendapatkan tekanan dan pemaksaan hubungan seksual setelah putusan perceraian pada Oktober 2025. Dugaan pemaksaan tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga terakhir pada 15 Agustus 2026. Menurutnya, dugaan pemaksaan itu juga disertai ancaman menggunakan video pribadi EY.
6. Ada Dugaan Foto Pribadi EY Disebar dan Ayah Korban Dianiaya
Dalam proses pelaporan, kuasa hukum EY juga mengungkap adanya dugaan penyebaran foto pribadi korban. Salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik disebut berupa cuplikan layar pesan yang diduga menunjukkan mantan suami EY mengirimkan foto korban tanpa busana ke telepon genggam ibu korban. Selain dugaan tersebut, Sultan mengungkap adanya kejadian lain yang melibatkan ayah EY. Mantan suami EY disebut diduga datang dan masuk secara paksa ke rumah keluarga korban. Kejadian tersebut disebut berlangsung ketika EY kembali menolak ajakan untuk melakukan hubungan seksual. Penolakan itu, menurut Sultan, kemudian membuat mantan suami EY mengamuk dan diduga memukuli ayah korban.
7. EY Sempat Mencoba Mengakhiri Hidup, KNPI Beri Pendampingan
Tekanan yang dialami EY disebut turut berdampak terhadap kondisi psikologisnya. EY mengatakan dirinya mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia kemudian mendapatkan pendampingan psikiater dan mulai mengonsumsi obat sekitar satu bulan terakhir setelah mengalami kesulitan tidur selama berminggu-minggu. Pada malam 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, EY mengaku melakukan percobaan untuk mengakhiri hidup dengan melompat ke laut dari kawasan Monumen Perjuangan Rakyat atau Monpera, Balikpapan. Setelah kejadian itu, EY mendapat dukungan dari teman-temannya, termasuk organisasi KNPI yang memberikan penguatan agar dirinya tidak kembali melarikan diri dari persoalan.
8. EY Tinggal Bersama Orang Tua dan Tetap Mengurus Anak
Dalam proses perceraian, EY menyebut hak asuh anak berada di tangannya hingga anak tersebut berusia 21 tahun. Meski demikian, EY mengatakan dirinya tidak pernah bermaksud memutus hubungan anak dengan ayahnya. Pengalaman masa kecil karena tidak mendapatkan kehadiran seorang ayah menjadi salah satu alasan EY tetap berusaha memberikan kesempatan kepada anaknya untuk mengenal ayahnya. Saat ini EY tinggal bersama orang tuanya. Keluarga turut membantu merawat anaknya ketika EY harus bekerja. Dalam kesehariannya, EY bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan. Ia mengaku menghadapi kesulitan membagi waktu antara pekerjaan, mengurus anak, serta menjalani pemulihan kondisi mental.






