Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2027 Mengundang Penolakan
Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriyah/2027 Masehi mengalami kenaikan yang signifikan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menawarkan angka sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan ini mencapai sekitar Rp19,93 juta atau sekitar 22,8 persen dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,41 juta. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari parlemen.
Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa mereka tidak akan meloloskan draf anggaran yang diajukan oleh Kemenhaj. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa formulasi biaya tersebut dinilai memberatkan masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji. Menurutnya, skema pembiayaan yang diusulkan oleh Kemenhaj—membebankan 60 persen pada porsi nilai manfaat (subsidi) dan 40 persen ditanggung jamaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih)—tidak realistis dan tidak dapat dipenuhi.
Marwan menjelaskan bahwa penyesuaian biaya sejatinya masih masuk akal jika hanya mengacu pada pergeseran nilai tukar mata uang. Ia mengusulkan angka ideal BPIH di kisaran Rp92 juta per jamaah. Dengan asumsi kenaikan nilai tukar dari Rp15 ribu menjadi Rp17 ribu sekian, kenaikannya hanya sebesar 6 persen, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp92 juta.
Penolakan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Ia menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan audit komprehensif, efisiensi internal, dan mitigasi risiko keuangan sebelum menjatuhkan beban biaya tambahan kepada calon jamaah. Selly menekankan bahwa alasan seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maupun pembaruan fasilitas tidak boleh dijadikan tolok ukur otomatis untuk mendongkrak biaya tanpa evaluasi yang transparan.
Potensi Defisit Rp6,87 Triliun
Dari sisi pengelola dana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan peringatan tentang potensi defisit besar jika usulan BPIH 2027 dieksekusi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, BPKH menyampaikan simulasi matematis dari usulan BPIH 2027. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa penetapan BPIH harus memperhatikan asas keterjangkauan, kepatuhan syariah, keadilan antargenerasi, serta sustainabilitas dana haji jangka panjang.
Secara akumulatif, saldo dana haji bergenerasi mencapai Rp182,34 triliun per Juli 2026, meningkat 5,41 persen dibanding posisi Juli 2025. Namun, jika BPIH dipatok Rp107,34 juta dengan porsi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, total kebutuhan nilai manfaat melonjak drastis hingga mencapai Rp12,98 triliun. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibanding alokasi nilai manfaat BPIH 2026 yang hanya sebesar Rp6,70 triliun.
Di sisi lain, proyeksi penerimaan nilai manfaat BPKH pada tahun 2027 berada di kisaran Rp12,375 triliun. Dana tersebut tidak bisa dialokasikan seluruhnya untuk menyubsidi ongkos keberangkatan jamaah tahun berjalan. BPKH harus membaginya untuk pos Dana Abadi Umat, operasional BPKH, serta hak alokasi virtual account bagi jamaah tunggu.
“Artinya, nilai manfaat yang diproyeksikan murni tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun. Apabila BPIH sebesar Rp107,34 juta menggunakan porsi 40:60, simulasi kami menunjukkan adanya potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sebesar Rp6,87 triliun,” kata Fadlul Imansyah.
Risiko Kurs dan Haluan Syariah
Selain kalkulasi matematik di atas kertas, BPKH juga menyoroti variabel risiko fluktuasi mata uang asing. Usulan BPIH 2027 disusun berdasarkan patokan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS. Padahal, realisasi pergerakan kurs pada periode Juni hingga Agustus 2026 sudah melonjak dan bergerak volatil di rentang Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS. Selisih ini menyimpangkan potensi pembengkakan biaya tak terduga saat transaksi riil digelar.
Aspek krusial lain yang tak boleh dilanggar adalah kepatuhan terhadap regulasi syariah. BPKH mengingatkan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia MUI Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Fatwa tersebut melarang secara tegas penggunaan hasil investasi setoran awal milik calon jamaah dalam masa tunggu untuk membiayai operasional haji jamaah lain yang berangkat pada tahun berjalan.
BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama DPR dan Kemenhaj. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jamaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jamaah tunggu.






