Visi Danantara Indonesia dalam Mengelola Ekspor SDA
Danantara Indonesia memiliki target yang ambisius untuk meningkatkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah mengoptimalkan nilai ekspor hingga sebesar 5 miliar dolar AS, yang setara dengan Rp88,51 triliun (kurs Rp17.703 per dolar AS). Komoditas yang menjadi fokus utama adalah batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa keberadaan DSI akan memperkuat visibilitas dalam ekosistem komoditas strategis Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap transaksi ekspor, dinamika pasar, serta bagaimana memaksimalkan nilai bagi perekonomian nasional.
“Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” ujar Rosan dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
DSI Bukan Regulator
Rosan memastikan bahwa keberadaan DSI tidak akan menambah birokrasi ekspor komoditas SDA strategis. Dia juga memastikan bahwa DSI tidak akan mengambil peran regulator dalam ekspor komoditas SDA.
“DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” ucap Rosan.
Integrasi Data dari Tujuh Kementerian/Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT DSI, Luke Thomas Mahony, menjelaskan bahwa DSI akan beroperasi dengan mengintegrasikan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L). Berikut adalah daftar tujuh K/L tersebut:
- Kementerian ESDM: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP.
- Kementerian Perdagangan (Kemendag): INATRADE.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu: CEISA 4.0.
- Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu: Coretax.
- Bank Indonesia: Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
- Kementerian Hukum (Kemenkum): Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Online Single Submission (OSS).
Selain itu, sistem tujuh K/L tersebut akan disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang bertugas mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Lembaga ini mengatur pelayanan dokumen ekspor, impor, kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, hingga logistik nasional.
Dengan integrasi tersebut, DSI mengidentifikasi dan menganalisis proses ekspor SDA. Tujuannya adalah menemukan apakah adanya catatan, inkonsistensi, dan anomali dalam proses ekspor. Anomali yang ditemukan oleh PT DSI bertujuan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Temuan PT DSI kemudian akan dilaporkan kembali pada K/L terkait, untuk ditindak kepada eksportir.
“Jadi K/L tetap memegang dan mempertahankan kewenangan sebagai regulator, karena itu bukan peran DSI,” ujar Luke.

DSI Tidak Boleh Rugi, Ambil Untung yang Wajar
Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, DSI akan mengambil margin atau keuntungan. Sebab, PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status perseroan terbatas (PT) tidak boleh merugi.
“Dari regulasi itu dimungkinkan DSI, karena kita juga PT tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery. Karena sudah ada injeksi capital, tidak mungkin harus menjadi rugi,” tutur Sinthya.
Meski begitu, Sinthya memastikan bahwa PT DSI akan menarik margin atau keuntungan yang wajar dalam menjalankan tugas tata kelola ekspor SDA.
“Sehingga tadi atas mandat itu ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar yang dapat diperoleh oleh DSI,” ucap Sinthya.
Sinthya memastikan bahwa dengan mekanisme tersebut, keberadaan PT DSI tidak akan menambah biaya ekspor komoditas SDA.
“Nah ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” tutur Sinthya.








