Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah-wilayah kaya akan sumber daya, seperti Papua, dapat memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat setempat. Dalam hal ini, Menteri HAM Natalius Pigai mengemukakan pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat Papua Tengah dalam pembagian divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Persoalan dalam Pembagian Saham
Natalius Pigai menyoroti rencana pembagian 10 persen saham PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua. Menurutnya, hal tersebut tidak adil karena perusahaan tersebut berada di tengah-tengah Pulau Papua, yaitu di Provinsi Papua Tengah. Ia menyatakan bahwa saham sebesar 10 persen tersebut seharusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah.
“PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Pigai, pembagian manfaat hasil perusahaan kepada wilayah lain harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan logika dan dasar hukum dari kebijakan tersebut.
“Bagaimana mungkin saham sebuah perusahaan dengan hasilnya dimiliki oleh satu provinsi tunggal, hasilnya harus dibagi rata ke semua provinsi? Mana ada logikanya? Ada enggak dasar hukum, ada undang-undang?” tanya mantan komisioner Komnas HAM tersebut.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah
Pigai juga menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan 10 persen saham kepada masyarakat Papua Tengah. Namun, pelaksanaannya kini menghadapi persoalan setelah muncul kebijakan untuk membagi saham tersebut kepada enam provinsi di Papua.
“Jadi, gini logikanya, pemerintah kasih 10 persen saham ke masyarakat Provinsi Papua Tengah waktu zaman Jokowi. Tapi, sekarang saham itu tidak bisa disampaikan kepada Papua Tengah karena Menteri ESDM bilang harus bagi seluruh Papua,” ucap Pigai.
Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hak masyarakat di wilayah penghasil. Hal ini juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah lain.
“Saya sebagai menteri, saya meluruskan cara bernegara yang benar. Bagaimana mungkin, perusahaan di Sumatera Selatan, ya, Menteri ESDM menginginkan hasilnya harus dibagi ke seluruh Sumatera? Logikanya tidak masuk,” ujarnya.
Perjuangan atas Hak Masyarakat Papua Tengah
Pigai mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa posisinya bukan sekadar menyampaikan kritik melalui media, tetapi memperjuangkan kepastian hak Papua Tengah atas manfaat sumber daya alam di wilayahnya.
“Dan saya sudah protes di depan Presiden. Saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pembagian saham tersebut kepada enam provinsi di Papua semestinya dilakukan apabila terdapat aturan yang secara jelas mengaturnya. “Dan Menteri ESDM tidak boleh berbagi saham tersebut untuk enam provinsi di Papua, kecuali ada aturan yang menyatakan demikian,” ujar Pigai.
Permintaan Transparansi dari TNI-Polri
Selain itu, Pigai juga meminta TNI dan Polri transparan mengenai jumlah personel yang dikerahkan ke Papua. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas penggunaan anggaran publik sekaligus pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Pigai menilai, kehadiran aparat cukup masif, terutama di wilayah perkotaan yang seharusnya tetap memberikan ruang bagi kebebasan sipil. “Saya melihat fakta di lapangan lebih banyak aparat. Saya ingin TNI dan Polri menyampaikan berapa jumlah aparat yang di-deploy di Papua. Ini saya sampaikan sebagai Menteri HAM supaya publik tahu, ini kan anggaran publik,” kata Pigai.
Menurutnya, pengerahan aparat untuk menjalankan tugas negara dalam menghadapi kelompok Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, Pigai menyatakan bahwa jumlah personel perlu terukur apabila pengerahan dilakukan untuk fungsi di luar tugas pertempuran.
Pigai menekankan, perlunya memastikan pengerahan aparat tidak mengurangi ruang kebebasan sipil dan kehidupan demokratis masyarakat Papua. Menurut dia, prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan penempatan aparat keamanan.
“Kalau aparat itu berfungsi melakukan pekerjaan di luar itu, baru dilakukan deploy dalam jumlah yang besar, itu harus terukur. Karena kita ingin ada civilian liberties (kebebasan sipil). Demokrasi nomor satu. Kita minim, nihil militerisasi di seluruh Nusantara ini, Sabang sampai Merauke,” ujar Pigai menegaskan.
Pertanggungjawaban Pemerintah
Pigai menjelaskan bahwa transparansi mengenai jumlah pasukan yang ditempatkan di Papua merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Menurut dia, informasi tersebut juga berkaitan dengan hak warga negara untuk mengetahui penggunaan sumber daya negara.
Dia juga meminta informasi mengenai jumlah personel yang dikerahkan disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal itu harus dilakukan tanpa menjadikannya sebagai dasar untuk menuduh adanya pengerahan aparat secara berlebihan.
“Mengapa satu wilayah deploy (pengerahan) berlebihan? Tapi saya tidak mau menuduh berlebihan, minimal harus disampaikan bahwa kami menempatkan pasukan sekian sebagai pertanggungjawaban publik, hak atas informasi bagi seluruh rakyat Indonesia, right to know bagi warga negara,” kata Pigai.






