Ringkasan Berita:
- Gubernur Aceh menegaskan bahwa perubahan M Nasir Syamaun dari posisi Sekda Aceh tidak disebabkan oleh adanya masalah.
- Nurlis mengungkapkan, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembaruan di lingkungan Pemerintah Aceh.
- Perubahan kepemimpinan M. Nasir di posisi teratas resmi terjadi setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Pak Nasir selama ini telah menjalankan tanggung jawabnya sebagai Sekda Aceh dengan baik.Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
Infomalangraya.com, BANDA ACEH– Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa perpindahan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh bukan disebabkan oleh adanya masalah. Pernyataan ini disampaikan oleh Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi kepada Serambi, Minggu (23/8/2026).
Nurlis mengungkapkan, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia juga menekankan, perubahan tersebut tidak terkait dengan masalah kinerja M Nasir selama menjabat sebagai Sekda.
“Tidak ada masalah apa pun. Pak Nasir selama ini telah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikannya,” ujar Nurlis, yang merujuk pada pernyataan Mualem. Di sisi lain, kata Nurlis, pejabat pengganti M Nasir sudah disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Penggantinya sudah tersedia, nanti kita umumkan,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat M. Nasir dari posisi Sekda Aceh. Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 terkait pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan pemerintah provinsi Aceh.
Dilaporkan oleh Serambi, Minggu (23/8/2026), Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh sejak dilantik dalam posisi baru.
Di sisi lain, M Nasir yang dihubungi oleh Serambi juga mengonfirmasi keluarnya keputusan presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Aceh. Namun, ia tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut. “Sudah benar Keppres itu,” katanya singkat.ra)
Pengganti segera Diumumkan
Dinamikkepemimpinan M. Nasir di posisi puncak secara resmi berubah setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 mengenai Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, M. Nasir dihentikan secara hormat dari jabatannya mulai tanggal dilantik dalam posisi baru, disertai ucapan terima kasih atas kontribusi dan jasanya. Salinan dokumen resmi telah dikirimkan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, Kepala BKN, serta Kepala KPPN Banda Aceh. Sementara itu, penggantinya juga segera akan diumumkan.
Profil
Lelaki dengan nama lengkap Muhammad Nasir Syamaun, SIP, MPA lahir di Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen, pada tanggal 7 Februari 1974. Ia berkembang dengan dasar pendidikan yang kuat dalam bidang ilmu sosial dan kebijakan publik.
Pendidikan dasar ia tempuh di SDN Inpres Banda Sakti dari tahun 1982 sampai 1987, kemudian melanjutkan ke SMPN 2 Lhokseumawe (1987–1989), dan menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMAN Unit Matang Glumpang Dua, Bireuen (1989–1992).
Pemahaman akademis M. Nasir dalam bidang tata kelola pemerintahan semakin berkembang saat ia menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Widya Mataram, Yogyakarta (1994–2001) hingga memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S.IP).
Ia kemudian mengembangkan keterampilan di bidang kebijakan publik dengan mengikuti Program Magister Administrasi Publik di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (2007–2008) dan berhasil memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA).
Di luar sistem birokrasi, ia juga diberikan kepercayaan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Aceh.
Perjalanan karier
Karier birokrasi M. Nasir dimulai dari tingkat bawah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dari tahun 2002 hingga 2006, ia menjabat sebagai pelaksana di Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, kemudian berpindah tugas menjadi pelaksana di Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Aceh Utara pada masa 2008 hingga 2009.
Karier di tingkat kabupaten terus berkembang ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemerintahan Mukim dan Gampong di Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setda Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2009 hingga 2010. Tahun 2010, M. Nasir secara resmi berpindah ke tingkat Pemerintah Provinsi Aceh.
Pengalaman praktis dan kemampuan administratifnya dimulai ketika ia menjabat sebagai pelaksana di Bagian Hukum serta Bagian Legislasi Sekretariat DPR Aceh pada tahun 2010. Selanjutnya, ia menghabiskan waktu yang cukup lama di Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, yaitu sebagai Kasubbag Pemilu dan Pilkada dari tahun 2010 hingga 2017, kemudian melanjutkan tugasnya sebagai Kasubbag Pemilu dan Pemilihan di biro yang sama mulai dari 2017 hingga 2018.
Pengalaman ini membuatnya semakin dewasa dalam memahami tata kelola pemerintahan serta dinamika politik daerah. Karier yang dimilikinya semakin berkembang luas ketika diberikan kepercayaan untuk berpindah ke sektor kepemudaan dengan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembibitan Olahraga dan Usia Dini di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh pada tahun 2018 hingga 2019.
Setelah meninggalkan Dispora, M. Nasir mendapatkan tanggung jawab penting di bidang lembaga adat sebagai Kepala Bagian Kerjasama dan Humas di Kantor Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh selama periode yang cukup lama, yaitu dari tahun 2019 hingga 2024.
Puncak karier dalam bidang dinas tercapai pada tahun 2024 ketika ia secara resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Perjalanan kariernya mencapai puncak birokrasi ASN ketika ia diberi kepercayaan untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh pada tahun 2025, dan akhirnya dilantik menjadi Sekda Aceh definitif pada Jumat, 15 Agustus 2025. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai permasalahan dan dinamika politik yang mengiringinya. Isu bahwa M Nasir akan segera berakhir dalam tugasnya sudah beredar selama beberapa pekan, hingga akhirnya Keppres tersebut benar-benar dikeluarkan oleh istana negara.yn)





