Infomalangraya.comPerhatikan perkembangan terbaru kelompok yang akan mengadakan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di wilayah DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (27/8/2026).
Para pengunjuk rasa telah berkumpul di depan Gedung DPR RI guna menyampaikan aspirasinya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada pagi hari ini.
Selain itu, polisi juga menangkap beberapa orang yang diduga akan menyebabkan keributan dalam aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Infomalangraya.com merangkum beberapa informasi terkait demonstrasi 17 Agustus 2026:
Kondisi Lalu Lintas
Akun Facebook TMC Polda Metro Jaya menginformasikan kondisi lalu lintas yang terjadi akibat aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
- Pukul 07.43 WIB – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan lalu lintas di Jl. Gatot Subroto, tepatnya di depan JCC Senayan Jakarta Pusat.
Kondisi lalu lintas terkini di Jalan Gatot Subroto yang menuju Traffic Light Slipi sedang dialihkan sementara ke Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan foto yang diunggah, terlihat petugas telah tiba di lokasi kejadian. Terlihat kemacetan kendaraan di jalur jalan tersebut.
- Pukul 08.00 – Polri Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Unit Patroli Jasamarga melakukan pengaturan alih arus lalu lintas di exit tol dekat Gedung DPR/MPR RI karena adanya kegiatan penyampaian pendapat.
Pengendara diminta untuk menjauhi jalan di sekitar area Gedung DPR/MPR RI, memilih rute lain, serta mematuhi petunjuk petugas lapangan.
Daftar Kelompok Demo
Kelompok yang akan melakukan demonstrasi yaitu Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa yang akan diadakan di kawasan Gedung DPR RI pada hari Kamis (27/8/2026).
Dua pengumuman tersebut masing-masing datang dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
“Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata Budi.
Kelompok yang akan melakukan demonstrasi adalah:
- Relawan Madura Pendukung Program Presiden Prabowo (RMP4)
- Aliansi Pergerakan Rakyat Menantang (GERAM)
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
- Aliansi Warga Depok Bersatu (AMDB)
- Pimpinan Pusat Brigade Merah Putih Indonesia
- Aliansi Tiga Pilar Kebangsaan Bogor Raya.
Tuntutan Pendemo
AMPB
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menyampaikan dua permintaan dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Tuntutan pertama adalah meminta DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset.
Tuntutan kedua, AMPB menginginkan pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
RMP4 Dukung Program Prabowo
Berbeda dengan AMPB, massa dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, datang ke Jakarta guna menyampaikan dukungan terhadap berbagai program yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Kelompok tersebut merupakan bagian dari Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
Salah satu inisiatif pemerintah yang mendapat perhatian RMP4 adalah Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
RMP4 mendukung kelangsungan program tersebut, namun menuntut adanya penilaian terhadap pelaksanaannya.
GERAM
Kelompok ketiga yang akan melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI adalah Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).
GERAM akan mengadakan aksi dimulai pukul 14.00 WIB dengan menggunakan tagar #MerebutKembaliIndonesia.
Koordinator Aksi GERAM Ahmad Mixel menyatakan bahwa pihaknya memperkirakan sekitar 1.000 mahasiswa dan warga sipil turut serta dalam aksi tersebut.
Berikut 10 tuntutan GERAM
1. Minta Prabowo-Gibran diadili
2. Berhentilah melakukan KDMP dan MBG
3. Menolak pajak yang memberatkan masyarakat
4. Pendidikan dan layanan kesehatan yang diberikan secara gratis
5. Harga barang kebutuhan pokok mengalami penurunan, sedangkan gaji pekerja meningkat
6. Bencana di Sumatera dan NTT ditetapkan sebagai bencana nasional
7. Hak tenaga kerja rumah tangga terpenuhi
8. Penghapusan senjata dan pembentukan batalyon dihentikan
9. Hentikan kriminalisasi aktivisÂ
10. Menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindakan korupsi
Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB)
Tuntutan masyarakat Depok serupa dengan tuntutan warga Pati, yaitu mengenai RUU Pengambilalihan Aset hingga hukuman mati bagi pelaku korupsi.
“Permintaan mendesak kepada DPR untuk segera menyetujui RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor, serta menurunkan harga kebutuhan pokok,” ujar Yusuf saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2026).
Menurut Yusuf, sekitar 2.000 warga akan terlebih dahulu melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Kota Depok pada Rabu (26/8/2026).
Pimpinan Pusat Brigade Merah Putih Indonesia
Demo mengenai RUU Perampasan Aset
Aliansi Tiga Pilar Kebangsaan Bogor Raya
Demo yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset
Titik Demonstrasi 27 Agustus 2026
Tempat utama kegiatan AMPB berada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa tindakan terkait RUU Perampasan Aset telah menerima pemberitahuan dan pengaturan lalu lintas dapat dilakukan sesuai situasi jika massa mengisi jalur jalan di sekitar lokasi.
Sejumlah Orang Ditangkap
Petugas kepolisian menangkap beberapa individu yang diduga akan menyebabkan keributan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Kamis (27/8/2026).
“Kapolda menyampaikan bahwa sejak tadi malam telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang saat ini kita tahan sementara,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djamari Chaniago setelah berolahraga bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Letjen Deddy Suryadi di Gelora Bung Karno.
Namun, belum tersedia data mengenai jumlah orang yang ditangkap.
Menurut Djamari, para peserta aksi yang datang dari berbagai kelompok memang berisiko diintervensi oleh preman.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya tindakan pencegahan dari pihak kepolisian agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara efektif.
Namun, Djamari menegaskan tidak ada pembatasan di wilayah perbatasan yang diberlakukan.
“Tidak ada penyekatan, bagaimana mungkin penyekatan terhadap orang yang menyampaikan aspirasinya? Tidak ada penyekatan,” katanya.
Berita Lainnya
Baca berita Infomalangraya.com lainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita





