Kondisi Guru Honorer yang Mengkhawatirkan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan para guru honorer hidup dalam kondisi yang tidak layak. Menurutnya, penghasilan yang diterima oleh guru honorer terlalu rendah dan tidak sesuai dengan standar kemanusiaan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen dari guru honorer menerima gaji di bawah Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Padahal, tugas utama mereka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mafirion menilai bahwa pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembiaran. Hal ini terutama terkait dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial.
Menurutnya, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700.000 orang. Dengan demikian, diperkirakan ada lebih dari 140.000 guru honorer yang hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Masa Depan Pendidikan Nasional Terancam
Mafirion menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya menjadi masalah teknis atau administratif, tetapi juga kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab HAM. Ia menyerukan agar negara tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi juga dalam menjamin kesejahteraan guru.
Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
Dalam perspektif Konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Negara juga wajib memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pelanggaran HAM yang Terjadi
Lebih lanjut, Mafirion mengatakan bahwa pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan. Hal ini terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.
Ia menilai bahwa ada ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara. Oleh karena itu, Mafirion mendorong negara untuk menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.
Pentingnya Kesejahteraan Guru
“tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” ujarnya.







