Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Jika Guru Terus Diperlakukan Tak Manusia

    Jika Guru Terus Diperlakukan Tak Manusia

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Guru Honorer yang Mengkhawatirkan

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan para guru honorer hidup dalam kondisi yang tidak layak. Menurutnya, penghasilan yang diterima oleh guru honorer terlalu rendah dan tidak sesuai dengan standar kemanusiaan.

    Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen dari guru honorer menerima gaji di bawah Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Padahal, tugas utama mereka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Mafirion menilai bahwa pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembiaran. Hal ini terutama terkait dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial.

    Menurutnya, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700.000 orang. Dengan demikian, diperkirakan ada lebih dari 140.000 guru honorer yang hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

    Masa Depan Pendidikan Nasional Terancam

    Mafirion menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya menjadi masalah teknis atau administratif, tetapi juga kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab HAM. Ia menyerukan agar negara tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi juga dalam menjamin kesejahteraan guru.

    Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

    Dalam perspektif Konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Negara juga wajib memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.

    Pelanggaran HAM yang Terjadi

    Lebih lanjut, Mafirion mengatakan bahwa pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan. Hal ini terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.

    Ia menilai bahwa ada ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.

    Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara. Oleh karena itu, Mafirion mendorong negara untuk menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.

    Pentingnya Kesejahteraan Guru

    “tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    HWDI NTB: Puskesmas Dibangun, Fasilitas Disabilitas Terabaikan

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Beasiswa UKT Bontang 2026 Masih Terbuka, Daftar dan Syaratnya

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Berita Terpopuler: Penggusuran di SDN Wolomoni Ende, Warga Empat Desa Merasa Dibuang Pemda

    By adm_imr13 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?