Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500

    3 Mei 2026

    Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas

    3 Mei 2026

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500
    • Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas
    • Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa
    • DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas
    • 5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana
    • Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim
    • Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM
    • Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem
    • Keunggulan Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik Melakukannya
    • 4 cara alami pria tingkatkan dopamin, fokus tanpa smartphone
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Jika Guru Terus Diperlakukan Tak Manusia

    Jika Guru Terus Diperlakukan Tak Manusia

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Guru Honorer yang Mengkhawatirkan

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan para guru honorer hidup dalam kondisi yang tidak layak. Menurutnya, penghasilan yang diterima oleh guru honorer terlalu rendah dan tidak sesuai dengan standar kemanusiaan.

    Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen dari guru honorer menerima gaji di bawah Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Padahal, tugas utama mereka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Mafirion menilai bahwa pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembiaran. Hal ini terutama terkait dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial.

    Menurutnya, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700.000 orang. Dengan demikian, diperkirakan ada lebih dari 140.000 guru honorer yang hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

    Masa Depan Pendidikan Nasional Terancam

    Mafirion menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya menjadi masalah teknis atau administratif, tetapi juga kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab HAM. Ia menyerukan agar negara tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi juga dalam menjamin kesejahteraan guru.

    Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

    Dalam perspektif Konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Negara juga wajib memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.

    Pelanggaran HAM yang Terjadi

    Lebih lanjut, Mafirion mengatakan bahwa pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan. Hal ini terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.

    Ia menilai bahwa ada ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.

    Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara. Oleh karena itu, Mafirion mendorong negara untuk menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.

    Pentingnya Kesejahteraan Guru

    “tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    50 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka dengan Jawaban

    By adm_imr3 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500

    3 Mei 2026

    Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas

    3 Mei 2026

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    3 Mei 2026

    DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?