Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    3 Berita Terpopuler Padang: Korban Hanyut Dicari, BBM Aman, Suporter Boyong Semen Padang FC

    23 April 2026

    Keluarga Sungai Puji Kebersihan Sungai di Lamongan, River Run 1.200 KM

    23 April 2026

    Respons Pakar Ekonomi Terhadap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi: Wajar di Tengah Krisis Global, Risiko Minimal

    23 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 April 2026
    Trending
    • 3 Berita Terpopuler Padang: Korban Hanyut Dicari, BBM Aman, Suporter Boyong Semen Padang FC
    • Keluarga Sungai Puji Kebersihan Sungai di Lamongan, River Run 1.200 KM
    • Respons Pakar Ekonomi Terhadap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi: Wajar di Tengah Krisis Global, Risiko Minimal
    • Ahli mengajukan pemantauan ulang batas limbah sawit oleh Kementerian LH
    • Harga sembako naik di Kota Malang, termasuk air mineral
    • Kisah Muhammad Nur Jabir: Dari Atheis ke Sufi dan Kembali pada Tuhan
    • Berapa Lama Bayi Boleh Terkena Sinar Matahari?
    • 5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian
    • Tips memilih sepatu haji untuk hindari lecet dan bengkak
    • 5.426 Jemaah Haji Aceh Siap Berangkat, Kloter Pertama Berangkat 6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Upacara Bendera Sekolah

    Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Upacara Bendera Sekolah

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang berisi aturan pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan kegiatan upacara bendera secara terus-menerus di satuan pendidikan.

    Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Mendikdasmen untuk memperkuat kembali pelaksanaan upacara bendera di lingkungan sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak dini.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah. Ia menyatakan bahwa upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

    Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

    Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Ikrar Pelajar Indonesia mencakup komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diminta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah tersedia (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

    Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

    Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 88-89 Kurikulum Merdeka

    By adm_imr23 April 20261 Views

    Kemendikdasmen: MBG Ubah Karakter Siswa Jadi Lebih Semangat dan Paham Gizi

    By adm_imr23 April 20261 Views

    Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 90-91: Uji Kompetensi 2

    By adm_imr23 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    3 Berita Terpopuler Padang: Korban Hanyut Dicari, BBM Aman, Suporter Boyong Semen Padang FC

    23 April 2026

    Keluarga Sungai Puji Kebersihan Sungai di Lamongan, River Run 1.200 KM

    23 April 2026

    Respons Pakar Ekonomi Terhadap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi: Wajar di Tengah Krisis Global, Risiko Minimal

    23 April 2026

    Ahli mengajukan pemantauan ulang batas limbah sawit oleh Kementerian LH

    23 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?