Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kasus Suami Jadi Tersangka Karena Bela Istri, Upaya Damai Dilakukan

    Kasus Suami Jadi Tersangka Karena Bela Istri, Upaya Damai Dilakukan

    adm_imradm_imr1 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Suami di Sleman yang Jadi Tersangka Usai Mengejar Jambret, Kini Dimediasi untuk Jalan Damai

    Pada kasus yang terjadi di Sleman, seorang suami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku jambret demi melindungi istrinya. Peristiwa ini kini sedang dimediasi dalam upaya mencari jalan damai atau keadilan restoratif.

    Komunikasi dengan Keluarga Pelaku Jambret

    Arista, istri dari Hogi Minaya, mengaku telah diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga pelaku jambret. Mediasi dilakukan pada hari Sabtu (24/1/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia.

    “Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujarnya.

    Kronologi Penjambretan

    Peristiwa penjambretan yang berujung pada tersangka bagi korban terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025. Saat itu, Arista bersama sang suami, Hogi Minaya, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok. Arista mengendarai sepeda motor sementara suaminya mengemudikan mobil. Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

    Tas bawaan Arista dijambret oleh dua orang yang datang dari sebelah kiri. Ia spontan berteriak jambret. Sang suami yang mengemudikan mobil di sisi kanan langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. Namun pelaku tetap tancap gas. Akibatnya, dua penjambret menabrak tembok di pinggir jalan dan dinyatakan meninggal dunia.

    Proses Hukum dan Tahanan Luar

    Setelah kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri. Namun, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman. Hogi disangka dengan pelanggaran UU lalu lintas.

    Berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua. Hogi sempat hendak ditahan, namun Arista pasang badan sebagai penjamin sehingga penahanan ditangguhkan. Sebagai gantinya, Hogi menjadi tahanan luar dengan kaki dipasang GPS.

    Mediasi dan Permintaan Maaf

    Arista menjelaskan bahwa saat diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman, ia ditanya apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana. Akhirnya, oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.

    “(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujarnya.

    Opsi Tali Asih Sesuai Kemampuan

    Arista secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban. Akan tetapi, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

    “Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” kata dia.

    Pandangan dari Pihak Terkait

    Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sleman perlu berhati-hati dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 lalu.

    Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?