Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Kasus Suami Jadi Tersangka Karena Bela Istri, Upaya Damai Dilakukan

Kasus Suami Jadi Tersangka Karena Bela Istri, Upaya Damai Dilakukan

adm_imradm_imr1 February 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Suami di Sleman yang Jadi Tersangka Usai Mengejar Jambret, Kini Dimediasi untuk Jalan Damai

Pada kasus yang terjadi di Sleman, seorang suami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku jambret demi melindungi istrinya. Peristiwa ini kini sedang dimediasi dalam upaya mencari jalan damai atau keadilan restoratif.

Komunikasi dengan Keluarga Pelaku Jambret

Arista, istri dari Hogi Minaya, mengaku telah diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga pelaku jambret. Mediasi dilakukan pada hari Sabtu (24/1/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia.

“Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujarnya.

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan yang berujung pada tersangka bagi korban terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025. Saat itu, Arista bersama sang suami, Hogi Minaya, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok. Arista mengendarai sepeda motor sementara suaminya mengemudikan mobil. Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

Tas bawaan Arista dijambret oleh dua orang yang datang dari sebelah kiri. Ia spontan berteriak jambret. Sang suami yang mengemudikan mobil di sisi kanan langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. Namun pelaku tetap tancap gas. Akibatnya, dua penjambret menabrak tembok di pinggir jalan dan dinyatakan meninggal dunia.

Proses Hukum dan Tahanan Luar

Setelah kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri. Namun, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman. Hogi disangka dengan pelanggaran UU lalu lintas.

Berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua. Hogi sempat hendak ditahan, namun Arista pasang badan sebagai penjamin sehingga penahanan ditangguhkan. Sebagai gantinya, Hogi menjadi tahanan luar dengan kaki dipasang GPS.

Mediasi dan Permintaan Maaf

Arista menjelaskan bahwa saat diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman, ia ditanya apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana. Akhirnya, oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.

“(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujarnya.

Opsi Tali Asih Sesuai Kemampuan

Arista secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban. Akan tetapi, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

“Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” kata dia.

Pandangan dari Pihak Terkait

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sleman perlu berhati-hati dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?