Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kasus Suami Jadi Tersangka Karena Bela Istri, Upaya Damai Dilakukan

    Kasus Suami Jadi Tersangka Karena Bela Istri, Upaya Damai Dilakukan

    adm_imradm_imr1 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Suami di Sleman yang Jadi Tersangka Usai Mengejar Jambret, Kini Dimediasi untuk Jalan Damai

    Pada kasus yang terjadi di Sleman, seorang suami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku jambret demi melindungi istrinya. Peristiwa ini kini sedang dimediasi dalam upaya mencari jalan damai atau keadilan restoratif.

    Komunikasi dengan Keluarga Pelaku Jambret

    Arista, istri dari Hogi Minaya, mengaku telah diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga pelaku jambret. Mediasi dilakukan pada hari Sabtu (24/1/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia.

    “Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujarnya.

    Kronologi Penjambretan

    Peristiwa penjambretan yang berujung pada tersangka bagi korban terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025. Saat itu, Arista bersama sang suami, Hogi Minaya, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok. Arista mengendarai sepeda motor sementara suaminya mengemudikan mobil. Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

    Tas bawaan Arista dijambret oleh dua orang yang datang dari sebelah kiri. Ia spontan berteriak jambret. Sang suami yang mengemudikan mobil di sisi kanan langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. Namun pelaku tetap tancap gas. Akibatnya, dua penjambret menabrak tembok di pinggir jalan dan dinyatakan meninggal dunia.

    Proses Hukum dan Tahanan Luar

    Setelah kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri. Namun, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman. Hogi disangka dengan pelanggaran UU lalu lintas.

    Berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua. Hogi sempat hendak ditahan, namun Arista pasang badan sebagai penjamin sehingga penahanan ditangguhkan. Sebagai gantinya, Hogi menjadi tahanan luar dengan kaki dipasang GPS.

    Mediasi dan Permintaan Maaf

    Arista menjelaskan bahwa saat diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman, ia ditanya apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana. Akhirnya, oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.

    “(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujarnya.

    Opsi Tali Asih Sesuai Kemampuan

    Arista secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban. Akan tetapi, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

    “Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” kata dia.

    Pandangan dari Pihak Terkait

    Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sleman perlu berhati-hati dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 lalu.

    Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Kasus Penyusutan Otak pada Anak Akibat Video Pendek, Waspada 7 Dampaknya!

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Komentar Pedas Kalina Ocktaranny vs Emma Fauziah Berujung Somasi

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?