Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23
    • Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda
    • Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
    • Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap
    • Pameran Karier ITB 2026 Dibuka Umum, Ini Jadwal dan Aktivitasnya!
    • QRIS Kian Menyebar ke Luar Negeri, Kini Tiba di Korea Selatan
    • Renungan Katolik: Pergi ke Galilea, Senin 6 April 2026
    • Gaya Investasi: 7 Warna Sepatu yang Cocok untuk Segala Acara
    • Perseteruan Jual Rumah Memanas, Rachel Vennya Siap Ajukan Tuntutan Hukum, Okin Terancam Dilaporkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Yusril: Bergabung dengan TNI Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan, Mengapa?

    Yusril: Bergabung dengan TNI Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan, Mengapa?

    adm_imradm_imr31 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, kehilangan status WNI tidak otomatis terjadi hanya karena seseorang masuk ke dalam dinas militer negara lain tanpa izin Presiden.

    Yusril menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

    Ia menganalogikan situasi ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancaman hukuman bagi pelaku pidana diatur, tetapi seorang pencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

    Yusril menyebutkan bahwa situasi sama juga berlaku dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Meskipun undang-undang menyebutkan bahwa WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI tersebut.

    Proses Formal untuk Mencabut Status Kewarganegaraan

    Yusril menjelaskan bahwa penetapan status kewarganegaraan WNI harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Demikian pula, jika seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan, keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum akan melakukan penelitian kebenarannya. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku. Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka individu-individu seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.

    Langkah Pemerintah untuk Memverifikasi Status WNI

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar tentang keberadaan WNI yang bergabung dengan tentara asing. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga tidak bersikap pasif.

    Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa, untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

    Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua langkah harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Diberitakan sebelumnya, Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat. Informasi ini diketahui setelah beredarnya video dirinya mengenakan seragam militer AS dan berpamitan dengan keluarganya. Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini tinggal di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023.

    Sementara itu, eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Ia disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio dikenal sebagai anggota Brimob yang melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri. Ia pernah disidang terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Rio sempat masuk daftar pencarian orang, namun belakangan diketahui bahwa ia sudah bergabung ke tentara Rusia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Macron vs Trump: Kekacauan Barat dan Strategi Iran

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Beberapa Jam Lagi, Trump Akan Serang Iran: Listrik, Jembatan, dan Militer Jadi Target

    By adm_imr11 April 20262 Views

    45 Hari Gencatan Senjata AS-Iran, Dua Tahap Negosiasi Siap Diluncurkan

    By adm_imr11 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026

    Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?