Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 14 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Yusril: Bergabung dengan TNI Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan, Mengapa?

    Yusril: Bergabung dengan TNI Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan, Mengapa?

    adm_imradm_imr31 Januari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, kehilangan status WNI tidak otomatis terjadi hanya karena seseorang masuk ke dalam dinas militer negara lain tanpa izin Presiden.

    Yusril menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

    Ia menganalogikan situasi ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancaman hukuman bagi pelaku pidana diatur, tetapi seorang pencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

    Yusril menyebutkan bahwa situasi sama juga berlaku dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Meskipun undang-undang menyebutkan bahwa WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI tersebut.

    Proses Formal untuk Mencabut Status Kewarganegaraan

    Yusril menjelaskan bahwa penetapan status kewarganegaraan WNI harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Demikian pula, jika seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan, keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum akan melakukan penelitian kebenarannya. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku. Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka individu-individu seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.

    Langkah Pemerintah untuk Memverifikasi Status WNI

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar tentang keberadaan WNI yang bergabung dengan tentara asing. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga tidak bersikap pasif.

    Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa, untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

    Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua langkah harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Diberitakan sebelumnya, Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat. Informasi ini diketahui setelah beredarnya video dirinya mengenakan seragam militer AS dan berpamitan dengan keluarganya. Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini tinggal di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023.

    Sementara itu, eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Ia disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio dikenal sebagai anggota Brimob yang melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri. Ia pernah disidang terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Rio sempat masuk daftar pencarian orang, namun belakangan diketahui bahwa ia sudah bergabung ke tentara Rusia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Franco Baresi Meninggal, Dunia Sepak Bola Berduka dan Milanisti di Pontianak Kehilangan Simbol Kesetiaan

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Jadwal libur Agustus 2026 dengan long weekend lengkap

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?