Harapan Pihak Denada Buyar, Sentil Kemunculan Ressa Rizky Rossano di Podcast
Perkara antara pihak Denada dan Ressa Rizky Rossano kembali memanas setelah mediasi yang digelar pada Kamis (29/1/2026) gagal mencapai kesepakatan. Mediasi ini dilakukan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa terhadap Denada atas dugaan penelantaran anak dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Dalam gugatan tersebut, Ressa mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada yang selama 24 tahun diduga ditelantarkan. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288. Namun, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, membantah klaim tersebut.
Iqbal menegaskan bahwa Denada tidak melakukan penelantaran. Menurutnya, Denada telah memberikan dukungan finansial kepada Ressa, termasuk membelikan mobil dan transfer uang. “Tidak ada penelantaran. Wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” kata Iqbal dalam wawancara dengan YouTube Cumicumi.
Selain itu, Iqbal menyentil kemunculan Ressa di podcast YouTube Denny Sumargo. Menurutnya, masalah keluarga yang sudah masuk ranah pengadilan justru diumbar ke publik, sehingga merusak proses mediasi. “Saya ingin masa tenang, tapi pihak penggugat malah manuver kayak podcast, ngomong sana sini,” tambahnya.
Penolakan Terhadap Tuntutan Ganti Rugi
Meski gugatan Ressa menuntut Rp7 miliar, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengatakan bahwa nominal tersebut bukanlah tujuan utama dari langkah hukum yang mereka tempuh. Ronald menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan pelajaran moral dan etika kepada Denada.
“Karena saya tidak mempermasalahkan angka. Kenapa kok formulasi 7 M? Ya sudahlah kita asal-asalan nulis kok,” ujar Ronald kepada awak media dikutip dari Tribunnews.com. Menurutnya, poin pertama yang ingin dicapai adalah pengakuan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada, yang sudah terpenuhi.
Namun, masalah belum selesai karena adanya rasa sakit hati dari pihak keluarga lain, yakni Paman dan Tante Ressa. Ronald menyinggung soal pengorbanan mereka yang merawat Ressa sejak kecil, namun merasa tidak dihargai oleh Denada. “Sekarang, karena dia sudah melakukan pendzaliman terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 (Paman dan Tantenya), yang mengasuh anaknya, yang menceboki kotoran anaknya, yang menidurkan anaknya ketika sakit, itu yang harus juga diperhitungkan,” jelasnya.
Persiapan untuk Sidang Pokok Perkara
Meskipun mediasi gagal, Ronald merasa lega karena poin pengakuan anak sudah didapatkan. Kini, pihak Ressa siap membuktikan dugaan penelantaran kewajiban moral tersebut kepada pihak Denada di ruang sidang.
“Sekarang malah saya nyatakan pintu saya terbuka untuk bermain di ranah persidangan yang kemudian kita harus fight. Kalau yang fight ini kan pasti ada yang jatuh ada yang enggak, itu saja sudah,” ujar Ronald Armada dengan serius.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjatuhkan Denada, tetapi lebih pada upaya untuk mendapatkan keadilan. “Saya mohon maaf Mbak Dena, tidak ada inisiasi saya untuk menjatuhkan Sampeyan, tetapi Sampeyan yang mengondisikan dan meminta serta memaksa saya untuk bertindak seperti ini,” tambahnya.
Persiapan Bukti dan Proses Hukum
Muhammad Iqbal, kuasa hukum Denada, mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti untuk digunakan di persidangan. “Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok,” ujar Iqbal. Menurutnya, semua detail akan diungkapkan saat persidangan berlangsung.
Denada sendiri menanggapi gugatan ini secara santai. Iqbal menyatakan bahwa selama ini Denada bersikap santai dan percaya bahwa masalah keluarga bisa diselesaikan melalui komunikasi. “Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu,” katanya.
Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut hingga sidang pokok perkara berlangsung. Kedua belah pihak bersiap menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib dari konflik ini.







