Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Moge di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor besar (moge) jenis Harley Davidson Iron 883 warna hitam milik Zaky, warga Panjang. Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan bisa terjadi dalam waktu singkat dan dengan modus yang cukup rapi.
Pelaku diketahui adalah seorang mahasiswa berinisial AF (19), warga Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) di area parkiran biro jasa di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh pelaku karena alasan kebutuhan ekonomi dan biaya hidup. “Pelaku mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan hidup. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada seorang penadah sebesar Rp 6 juta,” ujar Gigih saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Penadah motor curian tersebut berinisial Z (25), warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Z diketahui menerima dan menyerahkan uang gadai sebesar Rp 6 juta kepada AF. Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi pelaku yang cukup rapi. AF diketahui menduplikat kunci motor milik korban sebelum melancarkan aksinya.
“Tersangka AF ini sengaja menduplikat kunci motor. Modusnya, pelaku pernah meminjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat,” jelas Gigih. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal, sehingga memudahkan tersangka melancarkan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Ranmor. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta melakukan gelar perkara sesuai prosedur hukum. “Kami menindaklanjuti laporan korban sesuai SOP dan ketentuan KUHAP. Proses penyidikan juga telah kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Gigih.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah Z dijerat Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Peristiwa Pencurian dalam Waktu Singkat
Seorang pria bernama Zaky kehilangan sepeda motor Harley Davidson miliknya saat tengah mengikuti kursus mengemudi di sebuah biro jasa, Jumat (30/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi hanya dalam hitungan menit setelah korban tiba di lokasi.
Zaky mengatakan, dirinya tiba di biro jasa tersebut sekitar pukul 16.30 WIB untuk belajar mengemudi mobil. Namun, sekitar 10 menit kemudian, sepeda motornya yang terparkir di area parkir sudah tidak berada di tempat. “Saya sampai ke biro jasa sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 10 menit, motor saya sudah diambil maling,” ujar Zaky.
Menurutnya, pelaku berpura-pura mengaku sebagai teman korban kepada petugas parkir. Pelaku juga menyampaikan bahwa kunci motor berada di tangannya, sehingga petugas parkir tidak menaruh curiga. Zaky menduga pelaku yang mengenakan helm, celana pendek, dan baju flanel tersebut telah lebih dulu menduplikasi kunci motor. Hal itu membuat pelaku dengan mudah membawa kabur motor Harley Davidson miliknya.
“Kami berharap polisi secepatnya bisa menangkap pelaku dan menemukan motor Harley Davidson saya,” tukasnya.







