Operasi Keselamatan Lodaya 2026: Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Bandung
Pengguna kendaraan di kota Bandung, Jawa Barat, diminta untuk lebih waspada karena kini sedang digelar operasi besar-besaran oleh pihak kepolisian. Operasi ini diberi nama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandung dengan fokus utama pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat dilihat langsung oleh petugas. Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, menyatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung.
Fokus Pada Pengguna Jalan Umum
Selain melakukan penertiban di lapangan, petugas juga akan disebar di titik-titik rawan macet guna memastikan kelancaran arus kendaraan. Sasaran utama operasi ini meliputi para pengguna jalan, khususnya kendaraan umum seperti travel dan bus yang dinilai masih kerap kurang tertib dalam berlalu lintas.
Ega menjelaskan bahwa saat ini data menunjukkan bahwa kendaraan bus yang kurang tertib sering mengakibatkan kecelakaan fatal dengan korban yang cukup banyak. Di situ nanti akan dilakukan sosialisasi dan imbauan agar kecelakaan serupa tidak terulang.
Etika Berkendara Lebih Penting Daripada Kecepatan
Pihak kepolisian menekankan pentingnya etika berkendara dibandingkan sekadar kecepatan. Pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak saling serobot di jalan raya.
“Berkendaralah dengan baik, lengkapi surat-surat, dan etika berlalu lintas tetap nomor satu. Tidak perlu kebut-kebutan karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain,” tutur Ega.
Sembilan Pelanggaran yang Dijadikan Sasaran
Melalui akun Instagram resmi @rtmcpoldajabar, ada sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Berikut sembilan sasaran utama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:
- Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
- Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
- Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.








