Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal

    adm_imradm_imr7 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dengan Nilai Fantastis

    Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang mencapai jumlah besar dan bernilai fantastis.

    Pada hari Sabtu (24/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bekerja sama dengan tim dari Kantor Pusat Bea Cukai melakukan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

    Truk yang ditemukan memiliki warna kuning kombinasi dan digunakan untuk mengangkut rokok ilegal yang disamarkan bersama karung goni berisi pupuk kandang atau kompos. Setelah melakukan penyusuran, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

    Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

    Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok. Atas penindakan ini, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.734.775.000.

    Penindakan Lanjutan dan Peningkatan Keamanan

    Berikutnya, pada hari Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang kembali melakukan patroli darat serta pemantauan intensif jalur distribusi rokok ilegal di Kota Malang sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

    Setelah melakukan penyusuran intensif di sejumlah jalur strategis, tim berhasil menemukan kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal.

    Atas penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp353.430.000.

    Upaya Bea Cukai Malang dalam Mengamankan Kepentingan Negara

    Bea Cukai Malang terus berupaya memastikan peredaran rokok ilegal dapat dicegah. Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang baik antara tim intelijen dan penindakan, mereka berhasil mengamankan barang bukti yang sangat bernilai tinggi. Hal ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga kepentingan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

    Penindakan ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga pemerintah dapat bekerja sama secara efektif untuk mengatasi masalah ilegalitas di bidang cukai. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan tindakan yang cepat, Bea Cukai Malang telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan di masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?