Laporan Kekerasan Sistematis Terhadap Warga Palestina ke Kejaksaan Agung RI
Sejumlah tokoh masyarakat sipil Indonesia melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta otoritas pemerintahan dan militer negara tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini dilakukan atas dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina, berdasarkan dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Laporan ini disampaikan melalui audiensi bersama Direktorat Hak Asasi Manusia (Dirham) pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Kamis (5/2/2026). Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 598 dan Pasal 599 KUHP baru, serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida.
Sepuluh pelapor yang terlibat dalam laporan ini berasal dari berbagai kalangan seperti figur publik, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, serta relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina. Di antaranya adalah mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, akademisi hukum tata negara Feri Amsari, Dosen HAM dan Perdamaian Prof. Heru Susetyo, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, musisi The Brandals Eka Annash, tokoh publik Wanda Hamidah, lembaga filantropi yang pernah bertugas langsung di Gaza, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).
Pola Kekerasan Sistematis Terhadap Warga Sipil Palestina
Secara garis besar, laporan ini mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025. Beberapa operasi militer besar yang menjadi fokus laporan antara lain Operation Cast Lead (2008-2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023.
Dalam rentang waktu tersebut, puluhan ribu warga sipil Palestina tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan. Sejak Oktober 2023, praktik genosida Israel berujung pada 71.803 korban jiwa, 171.575 luka berat, dan 250 warga Palestina tersandera. Serangan-serangan militer Israel secara konsisten menargetkan objek-objek sipil seperti permukiman padat penduduk, sekolah, tempat ibadah, kamp pengungsi, dan fasilitas kesehatan, yang secara tegas dilindungi oleh Hukum Humaniter Internasional.
Salah satu fokus utama laporan ini adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Fasilitas medis sipil hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina ini dibangun di atas tanah wakaf Pemerintah Palestina. Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut tercatat mengalami sedikitnya 41 kali serangan, termasuk serangan drone, tank, penghancuran generator listrik, tangki air, serta pengepungan bersenjata.
Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia.
Kebijakan Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Selain itu, masyarakat sipil juga menyoroti kebijakan blokade total bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023, yang mengakibatkan krisis kelaparan massal. Berdasarkan laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC), sedikitnya 1,6 juta warga Gaza berada dalam kondisi krisis pangan akut.
Pemutusan akses air, listrik, bahan bakar, serta penghancuran infrastruktur pertanian dan kesehatan telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan fisik penduduk sipil Palestina, sebagaimana dimaksud dalam unsur genosida Pasal 598 KUHP. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak.
Laporan Badan HAM PBB (OHCHR) mencatat meningkatnya kematian ibu dan bayi akibat ketiadaan layanan kesehatan, sementara kesaksian para mantan tahanan Palestina menunjukkan praktik penyiksaan, pelecehan seksual, perampasan tidur, dan perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung secara sistematis di pusat-pusat penahanan Israel.
Alasan Pengajuan Laporan
Para pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional. KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional. Selain itu, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif, karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri.
Pengajuan laporan merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons atas terus bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas. Oleh sebab itu, para pelapor mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
Pendapat Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengungkap satu alasan utama ia dan sejumlah aktivis HAM mendorong Kejaksaan Agung segera menerapkan asas yurisdiksi universal terkait genosida yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Menurut Feri, adanya entitas Indonesia yang turut terdampak langsung dalam konflik yang terjadi di wilayah Palestina, satu di antaranya pengeboman terhadap Rumah Sakit Indonesia, telah memenuhi syarat agar yurisdiksi universal itu segera diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Feri menyatakan bahwa dengan diterapkannya asas yurisdiksi universal, Indonesia bisa mengadili pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan meskipun hal itu terjadi luar Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa penerapan asas ini sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan internasional untuk berkeliaran di wilayah Indonesia.
Peran Indonesia dalam Penerapan Yurisdiksi Universal
Sementara itu, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menegaskan Kejagung memiliki wewenang untuk mengimplementasikan asas yurisdiksi universal sesuai KUHP baru. Menurutnya, peran Indonesia penting karena memiliki perhatian besar terhadap isu Palestina, baik dari masyarakat maupun pemimpin negara.
Fatia menambahkan bahwa langkah ini akan menjadi preseden baik bagi Indonesia yang kini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. “Indonesia sekarang adalah Presiden Dewan HAM PBB. Penerapan yurisdiksi universal akan menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip HAM dan akuntabilitas,” ujarnya.







