Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 17 April 2026
    Trending
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    • Bukan Hanya Motor Listrik, Harga Galaxy Tab BGN Janggal: 9 Juta di Pasar, 17 Juta di Anggaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru

    UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru

    adm_imradm_imr9 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam KUHAP Baru yang Membawa Dampak pada Dunia Usaha

    Pemerintah telah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai tanggal 2 Januari 2026. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Dalam perubahan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian mendasar yang tidak hanya memengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga langsung berdampak pada dunia usaha.

    Salah satu poin utama dari KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa. Selain itu, terdapat pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, serta penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan adanya perubahan ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang kembali muncul, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan meningkatkan iklim usaha.

    Perubahan KUHAP baru menjadi topik utama dalam seminar bertajuk KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha. Seminar ini diselenggarakan oleh Dentons HPRP dan menghadirkan para regulator, aparat penegak hukum, praktisi, serta pelaku usaha untuk membahas implikasi KUHAP baru secara lebih komprehensif.

    Peran KUHAP dalam Dinamika Sosial dan Ekonomi

    Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai bahwa pembaruan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Ia menyatakan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.

    “Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono.

    Ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi faktor penentu dalam implementasi di lapangan.

    “Forum diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan. Kalau pemahamannya sejalan, dampaknya akan terasa bagi penegakan hukum dan iklim usaha,” tambah Sartono.

    Perubahan Paradigma dalam Penegakan Hukum

    Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurut dia, KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.

    “Tiga undang-undang ini merupakan satu sistem yang utuh dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam pemaparannya sebagai keynote speaker.

    Dia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung berorientasi punitif dan menjadikan penjara sebagai tujuan utama, kini pendekatannya lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

    “Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ini tentu memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, maupun penyidik,” ujar Asep Nana Mulyana.

    Asep juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan lain yang dapat diterapkan, termasuk dalam perkara korporasi.

    Implementasi di Lapangan dan Tantangan yang Dihadapi

    Perspektif implementasi di lapangan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini. Dia menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

    “Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

    Namun, dari sudut pandang dunia usaha, tantangan terbesar justru terletak pada praktik penegakan hukum. SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Perdana Saputro menilai, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang aparat.

    “Kalau pola pikir aparat tidak berubah, KUHAP yang dirancang secara humanis berisiko kembali dijalankan secara kaku dan legalistik,” tandas Perdana.

    Dia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.

    Implikasi Teknis bagi Korporasi

    Sementara itu, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang mengulas implikasi teknis KUHAP baru bagi korporasi. Sebelum 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Kini, melalui KUHAP baru, korporasi secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha.

    Kondisi ini menuntut perusahaan untuk lebih serius memperkuat sistem kepatuhan dan pengendalian internal. “Perusahaan perlu memastikan kebijakan kepatuhan berjalan efektif, dokumentasi pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance,” ujar Timothy.

    Dia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan mekanisme perlindungan bagi pengurus agar risiko hukum dapat dikelola dengan lebih terukur di era KUHAP baru.

    Pemberlakuan KUHAP 2026 pada akhirnya bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan ujian bagi seluruh pemangku kepentingan, apakah pembaruan hukum mampu diterjemahkan menjadi praktik penegakan hukum yang adil, pasti, dan mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polres Lhokseumawe Kolaborasi dengan Unimal Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr12 April 20261 Views

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026

    Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?