Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 25 September 2026
    Trending
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    • Strategi Mengelola Keuangan Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Dan Berkembang
    • Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    adm_imradm_imr9 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Mendasar dalam Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

    Secara klasik, asas legalitas dirumuskan dalam adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. KUHP lama sebagai produk warisan kolonial menempatkan asas legalitas sebagai dogma normatif yang kaku, nyaris terlepas dari denyut nilai sosial dan rasa keadilan substantif. Dalam paradigma ini, hukum pidana direduksi menjadi sekadar mesin teks: kepastian hukum formal diagungkan, sementara dimensi kemanusiaan dipinggirkan.

    Konsekuensinya jelas: suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara eksplisit dan tertulis telah lebih dahulu diatur dalam undang-undang, tanpa ruang dialog dengan realitas sosial maupun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Namun, KUHP Nasional membawa pergeseran epistemologis yang signifikan dalam memaknai asas legalitas.

    Jika dalam KUHP lama asas legalitas diposisikan sebagai prinsip tunggal yang bertumpu pada kepastian hukum formal—yakni hukum identik dengan teks undang-undang dalam KUHP Nasional—legalitas tidak lagi berdiri secara monolitik. Ia mengalami redefinisi konseptual, dari sekadar kepastian normatif menuju legalitas yang berlapis dan kontekstual.

    Hal ini tecermin secara eksplisit dalam Pasal 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP, yang tidak hanya menegaskan prinsip nullum delictum, nulla poena sine lege, tetapi juga membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber nilai dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

    Dengan demikian, asas legalitas bukan lagi dibaca semata-mata sebagai larangan absolut terhadap pemidanaan tanpa undang-undang, melainkan sebagai instrumen penyeimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

    Legalitas yang Berlapis dan Kontekstual

    Dalam kerangka ini, legalitas tidak dipahami secara reduksionis sebagai “apa yang tertulis”, tetapi juga “apa yang bermakna” bagi masyarakat. KUHP Nasional secara implisit mengakui bahwa hukum pidana bukan lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dari nilai, moral, dan kesadaran hukum sosial.

    Oleh karena itu, kepastian hukum tidak lagi dimonopoli oleh teks normatif, tetapi harus dibaca berdampingan dengan rasa keadilan yang hidup dan berkembang. Pergeseran ini menandai transisi dari legalisme kolonial menuju legalitas berkeadilan. Asas legalitas bukan lagi berfungsi sebagai tembok dingin yang membatasi hakim, melainkan sebagai kerangka etik-normatif yang mengarahkan penegakan hukum agar tidak tercerabut dari realitas sosial.

    Dalam konteks ini, hakim tidak semata menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penafsir nilai yang bertanggung jawab secara moral dan konstitusional. Namun demikian, KUHP Nasional tetap menjaga batas epistemologis agar pengakuan terhadap hukum yang hidup tidak menjelma menjadi relativisme hukum yang liar.

    Legalitas Plural dalam Sistem Hukum

    Legalitas tetap menjadi fondasi, tetapi bukan satu-satunya penentu. Ia kini hadir dalam format legalitas plural di mana kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai sosial ditempatkan dalam relasi dialogis, bukan hirarkis. Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Nasional bukanlah pengingkaran terhadap prinsip klasik, melainkan rekontekstualisasi atasnya. Legalitas tidak dihapus, tetapi diperkaya. Ia tidak ditinggalkan, tetapi dimanusiakan.

    Manifestasi Nilai Pancasila dalam KUHP Nasional

    Landasan filosofis UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pidana nasional ini disusun dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai, orientasi etik, dan paradigma normatif utama. Pancasila tidak sekadar berfungsi sebagai dasar konstitusional, tetapi juga diinternalisasikan sebagai kerangka filosofis dalam merumuskan tujuan, asas, dan sistem pemidanaan.

    Dalam kerangka tersebut, KUHP Nasional bergerak meninggalkan paradigma pemidanaan retributif yang kaku menuju paradigma hukum modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

    1. Pancasila dan Pergeseran Paradigma Pemidanaan

    Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional mencerminkan kesadaran bahwa kejahatan bukan semata-mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai keretakan relasi sosial yang menuntut pemulihan. Cara pandang ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat dan relasional.

    2. Keadilan Korektif sebagai Manifestasi Nilai Kemanusiaan

    Keadilan korektif dalam KUHP Nasional merefleksikan sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai penderitaan semata, melainkan sebagai mekanisme koreksi atas perilaku menyimpang. Negara tidak memosisikan pelaku sebagai musuh yang harus dimusnahkan, tetapi sebagai subjek hukum yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki.

    3. Keadilan Restoratif sebagai Ekspresi Kerakyatan dan Persatuan

    Keadilan restoratif merupakan manifestasi kuat dari sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dan sila ke-3 “Persatuan Indonesia”. Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara pidana diarahkan untuk melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat dalam kerangka dialogis dan partisipatif.

    4. Keadilan Rehabilitatif dan Orientasi Keadilan Sosial

    Keadilan rehabilitatif mencerminkan sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Rehabilitasi dipahami sebagai upaya negara untuk mengembalikan pelaku ke dalam kehidupan sosial secara bermakna, bukan sekadar menyingkirkannya melalui pemenjaraan.

    5. Pancasila sebagai Rechtsidee KUHP Nasional

    Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan rechtsidee Pancasila. Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif bukanlah sekadar teknik pemidanaan, melainkan juga ekspresi filosofis dari nilai-nilai Pancasila yang dimanifestasikan dalam sistem hukum pidana modern.

    KUHP Nasional menempatkan kepastian hukum dikonstruksikan dalam relasi yang seimbang dengan keadilan dan kemanfaatan sebagai nilai dasar penyelenggaraan hukum. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian normatif, tetapi juga sebagai sarana perwujudan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana dikehendaki oleh Pancasila.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    24 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?